Custom Search

Selasa, 08 Januari 2008

4R toek Sampah

Salah satu aspek teknologi tepat guna di sektor permukiman yang mendapat perhatian pemerintah dan sangat dibutuhkan baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat adalah teknologi tepat guna bidang persampahan. Teknologi ini dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan persampahan, dimana jumlah timbunan sampah makin hari makin meningkat, dan pada saat ini jumlah timbunan sampah di kota besar / metropolitan ≥ 31 lliter /orang/hari, dan kota kecil 22,5 – 27,5 liter/orang/hari. Sementara itu pemerintah menghadapi keterbatasan dana, keterbatasan sarana angkutan sampah serta makin sulitnya mendapatkan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA). Disisi lain, pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia sampai saat ini cenderung pada proses buang dan timbun dengan sistem penimbunan terbuka (open dumping), sehingga sangat berpotensi terhadap terjadinya pencemaran udara dan air di kawasan TPA sampah maupun selama dalam proses pengangkutan.


Untuk mengatasinya, Pemerintah berusaha mencari terobosan, salah satunya dengan mengembangkan proses 4 R (recycling, reduce, reuse dan replace) yang pada prinsipnya memandang bahwa sampah bukan lagi sebagi musuh, namun dapat diberdayakan sehingga menjadi sesuatu yang bermanfaat serta dapat menekan dampak negatif sampah sekecil mungkin. Dalam rangka penerapan konsep 4 R tersebut, pengelolaan sampah di hulu atau di sumber secara terpadu merupakan hal yang mutlak dilakukan dengan menumbuhkembangkan peran serta masyarakat, dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait baik pemroduksi sampah (rumah tangga, pasar, pengusaha pertokoan, industri), pemanfaat/pendaur ulang maupun pengolah sampah dan lain-lain, yang dimaksudkan sebagai upaya efisiensi, efektifitas dan optimalisasi pengolahan sampah serta minimasi pengelolaan sampah di hilir. Dengan diminimalisirnya jumlah sampah di hulu, maka diharapkan dapat memperpanjang usia sarana persampahan, memperpanjang umur TPA serta meminimasi pencemaran di kawasan TPA.

Operasional pengelolaan sampah secara terpadu antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut (Modul Pelatihan Teknologi Tepat Guna dan Manajemen Persampahan, Puslitbang Permukiman, 2002) :

  1. Pengomposan, yang dapat berupa : (a) Pengomposan sampah skala rumah tangga (1 kk dan 10 kk). Prinsip kerja pengomposan skala rumah tangga adalah pengomposan sampah dapur secara aerobik dengan bantuan bakteri yang ada dalam sampah dan tanah. (b) Pengomposan skala lingkungan. Prinsip kerjanya adalah pengolahan sampah rumah tangga skala lingkungan (± 3500 orang) atau sampah organik pasar dengan penumpukan sampah di atas permukaan tanah dengan bantuan mikroorganisme yang ada dalam sampah.
  2. Daur ulang sampah. Sampah organik (kertas) dan sampah anorganik (plastik, kaca, logam dan lain-lain) dapat didaur ulang oleh para pemulung atau kelompok masyarakat.
  3. Incinerator (pembakaran sampah) Incenerator adalah sistem pembakaran sampah yang bersumber dari pabrik, rumah sakit, kantor maupun lingkungan permukiman.
  4. Pemakaian kembali sampah. Dengan memanfaatkan kembali kaleng / botol bekas menjadi wadah baru yang bermanfaat dan mengembangkan model isi ulang seperti minyak, shampoo, cairan pembersih dll.

Sebelum melakukan operasional pengolahan sampah tersebut di atas, kegiatan yang mutlak harus dilakukan terlebih dahulu adalah proses pemilahan sampah. Pemilahan sampah merupakan kunci sukses dan hal mendasar yang harus dilakukan sebelum menggunakan teknologi pengolahan sampah. Jika proses pemilahan sampah dilakukan secara benar, maka teknologi apapun yang akan digunakan dan diterapkan dalam pengolahan sampah selanjutnya akan berhasil dilakukan. Secara garis besar, proses pemilahan sampah dimulai dari pembuangan sampah rumah rumah tangga pada tong sampah yang terpisah antara sampah kering dan sampah basah, sistem pengangkutan ke transfer depo / Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) dengan menggunakan gerobak yang terpisah/tersekat antara sampah kering dan basah, dengan waktu pengangkutan sampah kering dan basah secara bergiliran, serta tersedianya TPS yang terpisah atau tersekat untuk sampah kering dan basah.

Ada berbagai manfaat yang diperoleh jika masyarakat penghasil sampah berhasil melakukan kegiatan pemilahan sampah di hulu, antara lain yaitu :

  1. Mendukung kebersihan lingkungan, melalui perubahan kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah mulai dari sampah rumah tangga hingga sampai di TPS.
  2. Membantu masyarakat yang hendak melakukan pengolahan sampah baik melalui composting skala individual/skala lingkungan, mempermudah proses daur ulang sampah oleh pemulung atau masyarakat pengolah sampah kertas dan sampah plastik, kaca dll. Perlu diketahu bahwa dalam proses composting skala lingkungan dan berdasarkan pengalaman di lapangan, pemilahan sampah yang merupakan kegiatan dasar memerlukan waktu kurang lebih 2 - 3 bulan sebelum dapat dilakukan pencacahan, penimbunan dan proses composting lainnya.
  3. Membuka peluang kesempatan kerja / berusaha bagi masyarakat melalui pengelolaan sampah menjadi benda yang bermanfaat dan laku jual.
  4. Mendukung dan membantu program Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah baik kota besar maupun kota kecil dalam mengelola sampah perkotaan dengan menerapkan konsep 4 R yang sedang digalakkan. Sebagaimana telah diketahui bahwa Pemerintah Daerah masih mengalami kesulitan untuk menerapkan konsep 4 R yang salah satunya disebabkan karena belum terpilahnya sampah kering dan basah di tingkat hulu / sumber.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Hello. This post is likeable, and your blog is very interesting, congratulations :-). I will add in my blogroll =). If possible gives a last there on my site, it is about the CresceNet, I hope you enjoy. The address is http://www.provedorcrescenet.com . A hug.

Anonim mengatakan...

Mas Denny,
Kayaknya pernah berguru di SP-ITB ya? Seperguruan dong!
Salam,
Yanti

Anonim mengatakan...

Mbak Yanti, betul saya Mahasiswa SP ITB Kelas Jakarta dari Tahun 2001 s.d 2004
Salam Ganesa..

MENGENAL CRITICAL RAW MATERIAL (CRM) – 10: MINERAL PEMBAWA LTJ (RARE EARTH)

Denny Noviansyah Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE) adalah 17 unsur dalam kelompok lantanida yang terdapat dalam tabel u...