Custom Search

Selasa, 04 Desember 2007

Wacana Globalisasi Politik

Pendahuluan
Globalisasi adalah suatu kata yang mungkin paling banyak dibicarakan orang dalam waktu lima tahun terakhir ini, dengan pemaknaan yang beragam. Namun, apa yang dipahami sebagai istilah globalisasi akhirnya membawa kesadaran membawa kesadaran bagi semua penghuni planet ini saling terkait dan tidak bisa dipisahkan begitu saja satu sama lain walau ada rentang jarak yang secara fisik membentang. Dunia dipandang sebagai satu kesatuan dimana semua manusia di muka bumi ini terhubung satu sama lain.
Waters (1995) mengemukakan definisi globalisasi sebagai suatu proses sosial dimana terdapat perlawanan secara geografis pada kemunduran perubahan social dan kebudayaan. Teori globalisasi diletakkan pada kehadiran pembangunan ilmu social. Faktor industrialisasi memegang peranan penting dalam pembahasan globalisasi.[1]

Pembicaraan mengenai globalisasi adalah pembicaraan mengenai topik yang amat luas yang meliputi aspek mendasar kehidupan manusia dari budaya, politik, ekonomi dan sosial. Konsep globalisasi adalah suatu obyek yang nyata untuk ideologi karena seperti modernisasi yang muncul sebagai pembenaran dari penyebaran kebudayaan barat dan kapitalis. Ide-ide globalisasi akhirnya mengerucut kepada konsep pembangunan. Dengan bahasa lain dikatakan bahwa globalisasi adalah konsekuensi dari ekspansi penyebaran kebudayaan eropa yang dipaksakan kepada dunia ketiga.
Tulisan ini mencoba memberikan beberapa pertanyaan yaitu pertama bagaimana implikasi globalisasi terhadap realitas politik di negara-negara dunia ketiga. Kedua bagaimana implikasi globalisasi terhadap Indonesia, sebagai representasi dunia ketiga.

Globalisasi Politik
Analisis Daniel Bell (1995) mengenai globalisasi dalam pengantar bab V buku globalization, cukup menarik, bahwa negara menjadi sangat kecil untuk masalah kehidupan yang besar, dan terlalu besar untuk masalah kehidupan yang kecil.[2] Atau Ayu Utami (2001) mengungkapkan dalam Larung bahwa …
Malcolm (1995) menungkapkan bahwa ada lima ide dasar mengenai globalisasi. Ide-ide tersebut adalah kedaulatan negara, proses penyelesaian masalah, organisasi internasional, hubungan internasional dan budaya politik. Kelima ide tersebut berhubungan dengan dimensi material pada suatu peningkatan dan saling berhubungan diantara unit-unit ekonomi yang terpisah dari masyarakat.
Kedaulatan negara merupakan ide dari proses transformasi bentuk negara di dunia. Ide ini dimulai dari tingkatan non politik, hubungan antar masyarakat sampai kebutuhan untuk mengeksiskan sumberdaya di sebuah negara dan kemungkinan pergantian konsep pemerintahan. Peningkatan hubungan ekonomi dan kebudayaan antar negara mengurangi kekuasaan dan keaktifan pemerintah pada tingkat negara-bangsa dan pemerintahan. Sehingga pemerintah tidak dapat lagi menghegemoni pemikiran dan bentuk-bentuk perekonomian pada wilayahnya. Akhirnya instrumen-instrumen yang telah dibangun pemerintah menjadi tidak efektif.
Kekuatan demokrasi (yang dipahami sebagai kekuatan massa) memakai media partai sebagai corong pembelaan ideologinya. Partai sendiri mencoba untuk mengatur kesejahteraan anggota partainya masing-masing. Untuk itu perlu stabilitas politik yang mantap. Konsep stabilitas politik yang mantap, bukan hanya trade mark penganut Rostowian, fenomena negara-negara komunis pun menunjukkan hal yang serupa.[3] Sebagai langkah taktis maka negara telah membuat beberapa kerangka kebijakan.[4] Kebijakan tersebut dijabarkan oleh Waters (1995) menjadi pertama pembangunan kapasitas negara itu sendiri, sehingga pemberdayaan swasta menjadi sektor yang penting. Di titik ini negara hanya berperan untuk mancerdaskan masyarakatnya dengan melakukan pendidikan politik. Kedua tempat atau kekuasaan negara menjadi tersembunyi dibalik kekuasaan para birokrat. Ketiga intervensi dari negara cenderung merusak kestabilan dan mekanisme pasar. Keempat negara tidak mampu lagi memberikan kemanan seperti terorisme, sindikat obat-obatan, AIDS dan lingkungan. Kelima Dengan persekutuan internasional, negara menjadi lebih berbahaya dari keamanan. Hal ini membagi dunia kepada permusuhan dimana komitmen pengadaan teknologi militer mempunyai satu tujuan.
Globalisasi politik ini menjadikan negara mengalami disetisasi atau pelemahan negara. Kelompok pendukung negara mulai melokal. Komunitas perdagangan menjadi mengecil dan digantikan oleh kepentingan lokal dan menjadi inisiatif warga negara.
Akibat globalisasi, ada beberapa masalah yang dulu dianggap lokal menjadi masalah global. Isu masalah ini sangat sensitif dan krusial, sehingga sering kali mengundang intervensi dari suatu negara ke negara lain. Padahal setiap negara mempunyai hak yang absolut untuk menentukan otonomi dari suatu negara.
Masalah hak-hak manusia (atau disebut dengan etatocentric) akan membawa dan mengangkat kemampuan manusia untuk melawan kedaulatan negara. Pelembagaan etatosentrik dari legal secara politik sampai kepada ekonomi telah memberikan kesempatan kepada porsi nilai-nilai kemanusiaan dalam pembangunan. Dalam posisi ini negara harus tunduk kepada beberapa konvensi hak asasi manusia dan beberapa turunannya dalam konvensi hak PBB. Implikasinya, sebuah negara harus bersikap demokratis dan siap untuk merubah beberapa kebijakan yang melanggar etatosentrik. Internasionalisasi etatosentrik lebih cenderung mengambarkan keberpihakan politik negara maju kepada negara dunia ketiga.
Isu lingkungan hidup menggambarkan kecemasan dunia barat terhadap ‘perilaku’ negara dunia ketiga dalam mengeksplorasi sumber dayanya. Pemanasan global, polusi, efek rumah kaca dan kelangkaan flora fauna dijadikan komoditas politik negara maju dalam mengatur kebijakan politik dan ekonomi negara dunia ketiga. Sebuah bantuan (baca : hutang) luar negeri negara dunia ketiga, acap kali dibumbui proposal lingkungan hidup (termasuk demokratisasi tentunya) dengan versi negara investor. Standarisasi ini menjadikan negara dunia ketiga menjadi tidak independen dalam menentukan sikap politik negara masing-masing.
Kebutuhan akan agenda dan masalah bersama di antara negara-negara di dunia mengerucut kepada ide untuk membentuk organisasi internasional. Konsensus dari organisasi internasional ini telah membawa kesadaran kolektif beberapa negara tehadap permasalahan yang dihadapinya. Sebuah pembangunan di kawasan akan berhadapan dengan perbedaan budaya, kebutuhan dan cara pandang suatu negara terhadap sikap sosial, politik, ekonomi, budaya sampai pertahanan dan kemanan. Komunitas professional juga mempunyai kebutuhan bersama terhadap ratifikasi traktat atau konvensi yang diberikan oleh PBB. Pada akhirnya, jaringan organisasi ini lebih mudah untuk digunakan dari pada kemampuan kekuatan diplomatik antara negara.
Fenomena cukup menarik ditunjukkan bahwa globalisasi politik berimplikasi pada model hubungan internasional, secara spesifik dengan globalisasi tiga dunia (kapitalis, sosialis maupun dunia ketiga) dapat bersatu. Perang dingin telah menjadi sejarah, dan kepentingan untuk membentuk dunia baru telah menjadi kepentingan bersama. Interpretasi dari analisis ini ditunjukkan Waters (1995). Pertama pembangunan liberalisasi demi menunjukkan meleburnya kekuatan super power (pasca Soviet). Kedua Kemenangan USA dalam perang dingin dan perang di Kuwait (dan terbaru di Afghan) merupakan kombinasi antara negara adi daya militeristik dengan negara yang kuat pendanaan. Ketiga kepentingan dunia yang multipolar telah berganti menjadi model hubungan internasional.[5]
Analisis budaya politik dibangun oleh Fukuyama (1992) dan Huntington (1991). Nilai dan budaya politik akhirnya mengerucut kepada kebutuhan akan kesamaan cara pandang dalam memahami hubungan antar negara. Implikasinya setiap negara kembali menguatkan tradisi nasionalnya agar tetap mampu bersaing dalam dunia global.
Soros (2001) menilai kekuatan budaya negara dan bangsa seperti etika confusian akan memenangkan pertarungan dalam globalisasi ini.[6] Namun pertarungan antara kepentingan pribadi dan kapitalis akan berhadapan dengan kepentingan bangsa atau kepentingan publik. Di sinilah perdebatan antara kapitalisme dan demokrasi.[7] Untuk itu perlu kombinasi yang kuat antara system kapitalisme dengan nilai demokrasi sebuah negara. Hegemoni negara adi daya yang akan memainkan peran ini.

Implikasi Globalisasi Politik Terhadap Negara Dunia Ketiga
Dalam kasus beberapa negara, terlihat bahwa globalisasi mau tidak mau akan membawa dampak baik positif maupun negatif terhadap negara-negara di dunia ketiga. Masalah pembangunan adalah isu sentral dalam globalisasi. Perdebatan tentang globalisasi ini dapat dilihat dalam Giddens (1995), yaitu budaya politik sampai konsep keluarga.[8]
Dalam konteks budaya Giddens mencontohkan pergeseran tradisi karena modernisasi. Tradisi adalah hasil dari proses penciptaan manusia dimana faktor kekuasan sangat memegang peran terhadap perubahan tersebut. Para pemimpin, Kaisar, Raja bahkan pemuka agama menciptakan tradisi untuk membenarkan diri mereka sendiri dan membangun legitimasi bagi kekuasaannya.
Realitas dunia melahirkan beberapa kombinasi antara tradisi dengan ilmu pengetahuan. Banyak kasus seperti di India pada tahun 1995. Pada saat itu dibangun opini bahwa para dewa juga meminum susu implikasinya adalah pada hari itu dan hari kemudian terjadi sebuah fenomena dimana banyak orang yang mempersembahkan susu dihadapan patung atau gambar dewa-dewi. Teknologi dan pengaruh para pemuka agama menjadikan ketika fenomena pemberian susu menjadi sebuah tradisi baru.

Ada juga kasus, dimana tradisi tunduk terhadap modernisasi. Dalam kasus ini terjadi desakralisasi tradisi, sehingga tradisi menjadi sangat kering dan dikomersialisasikan. Tumbuhnya globalisasi yang memicu industrialisasi telah menghasilkan produk-produk tradisi menjadi ‘hanya’ sekedar oleh-oleh atau simbol kebudayaan suatu bangsa. Fenomena ini menjelaskan bahwa pertama tradisi hanyalah menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan untuk membangun nasionalisme semu atau jati diri semu dari suatu bangsa. Kedua tradisi telah dikalahkan oleh kebutuhan negara untuk mendapatkan devisa yang besar dengan dalih ‘menjaga tradisi-tradisi luhur’ bangsa.
Desakralisasi ini menumbuhkan perilaku fundamentalisme dan pragmatisme. Dalam kacamata pragmatisme tradisi hanyalah suatu obyek untuk mengenalkan budaya bangsa terhadap dunia luar. Sedangkan fundamentalisme berusaha untuk menjaga nilai-nilai dari tradisi agar tidak tercabut dari akarnya. Fundamentalisme ini menghasilkan semangat puritan di beberapa tempat yang akhirnya menciptakan gerakan anti westernisasi.
[9]

Dalam kebijakan dan teori ekonomi pembangunan, dapat dilihat implikasi teori pembangunan terhadap negara dunia ketiga atau negara-negara selatan.[10] Implikasi kebijakan pembangunan ini dapat dipetakan secara lebih mikro untuk ukuran benua. Negara-negara di Amerika Latin termasuk negara-negara yang memiliki hutang besar pada bank-bank internasional, kondisi ini disebabkan kebijakan penguasa yang tidak menghasilkan peningkatan kapasitas produktif. Negara-negara Amerika Latin lebih cenderung untuk berhadapan dengan kondisi internalnya sendiri, seperti masalah demokratisasi yang berhadapan dengan diktator militer. Setelah kediktatoran hancur, dilema baru datang yaitu kebijakan ekonomi yang tidak diikuti dengan kebijakan politik. Sehingga negara-negara ini membutuhkan “dokter” yang dapat menyembuhkan mereka, dokter itu adalah IMF.[11]

Implikasi dari industrialisasi membuat negara-negara di Afrika harus mengejar GNP dan devisa negara. Rostowian telah membuat syarat yaitu stabilisasi politik dan keamanan. Sehingga anggaran negara lebih banyak diutamakan dalam membangun kekuatan militer. Untuk itu banyak negara-negara di Afrika yang menggenjot industrialisasi dan mencoba membangun ketahanan pangan. Revolusi hijau telah membuat keberhasilan semu dalam peningkatan jumlah pangan. Keberhasilan dari industrialisasi dan modernisasi (plus stabilisasi) membuat negara-negara Afrika ‘berhasil’ dalam penggenjotan devisa. Namun, kondisi ini ternyata menyempitkan jumlah petani dan eksplorasi tanah. Industrialisasi dan modernisasi telah memakan korbannya kembali.[12]

Kasus di Asia banyak sekali permasalahan pangan dan hutang negara. Fenomena yang paling mendasar selain kedua masalah di atas adalah masalah etnis. Kasus etno politik seperti di Sri Lanka, Tibet, Kashmir dan Ambon telah menjadikan kasus ini menjadi akut. Paradigma pembangunan yang menjadi masalah dalam konteks ini adalah perubahan dari ekonomi non dinamis yang diregulasi dan diproteksi dimana keberpihakan penguasa pada salah satu etnis menjadikan sistem ekonomi tidak lancar. Kasus ini memicu disintegrasi sosial, sehingga dibutuhkan kembali identifikasi etnis, jati diri bangsa dan teritorial.[13]

ASEAN komponen organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara di kawasan Asia Tenggara mempunyai hubungan politik, geografis dan budaya. Masalah etnis dan hutang negara telah menjadi maslaha bersama. Untuk kasus etnis terdapat maslaah antara etnis dengan penguasa negara, seperti etnis Pattani di Thailand, Moro di Filipina, Melayu dan India di Singapura, Jawa, Bugis di beberapa tempat dalam kawasan Indonesia. Penyikapan masalah hutang negara juga sangat berbeda. IMF sangat bermain kuat di Indonesia dan Thailand, padahal kesadaran arus bawah terhadap perilaku IMF yang merugikan negara ini sudah jelas.[14] Rejim Thailand yang baru sudah berani untuk mengungkapkan bahwa kebutuhan akan kembali ke identitas nasional dan menolak secara halus IMF.[15]
Malaysia dengan Mahathir sudah dengan tegas menolak IMF. Strategi yang dibangun oleh Malaysia adalah mengurangi pengeluaran negara sebesar 18 %, menurunkan tingkat pertumbuhan ekonomi dari 7 % menjadi 4-5 %, memperbesar dukungan terhadap industri kecil dan menengah, memproteksi invenstor dalam negeri untuk melakukan investasi di luar negeri, menggenjot pertumbuhan sektor pangan.
[16] Keberanian Mahathir yang di dukung warga Malaysia dengan menolak MF dan Soros. Sehingga Soros menjadi sangat berang dan melakukan klarifikasi bahwa yang dibuatnya hanyalah sebuah bisnis semata dan tuduhan Mahathir tidak berdasar.[17] Soros juga meramalkan kejatuhan Mahathir dalam waktu dekat, walaupun sampai hari ini belum terjadi secara riil.

Implikasi Globalisasi Politik Terhadap Indonesia
Globalisasi politik telah masuk ke Indonesia. Kedaulatan negara hari ini menjadi sebuah wacana yang tidak akan pernah habis diperbincangkan. Disintegrasi nasional di beberapa tempat seperti Aceh, Poso, Ambon, lepasnya Timor Timur. Rekayasa politik global (factor ekstern) yang dikombinasikan dengan ekonomi membuat pemerintah Indonesia menjadi bulan-bulanan di dunia Internasional. Masalah HAM, AIDS, cyber crime (kejahatan siber), pengelolaan negara yang serba KKN, ketidakberanian menghadapi IMF. Kejatuhan pemerintahan Suharto pada tahun 1998 yang diikuti ketidakstabilan politik, menjadikan Indonesia merosot dari segi GNP, kemampuan pemerintah untuk mengelola kecerdasan bangsa dan yang paling fatal adalah krisis identitas dan jati diri bangsa.
Kebijakan otonomi daerah, agar daerah menjadi terberdayakan telah menjadi senjata makan tuan. Keinginan beberapa daerah untuk memerdekakan diri dan meminta otonomi seluas-luasnya dianggap mengganggu kedaulatan negara. Kematian Theys di Jayapura menjadi indicator bahwa pemerintah pusat sudah tidak mampu lagi menjaga keselamatan diri warga negara. Pembantaian massal di Ambon, Poso, Aceh menjadi sebuah ironi dari keinginan negara yang hendak mewujudkan masyarakat madani dan supremasi hukum.
Proses penyelesaian masalah telah membuat kesadaran pemerintah dan warga negara agar mampu memanfaatkan lobi di dunia internasional. Namun, sampai hari ini Indonesia masih menjadi negara yang paling tidak stabil di kawasan ASEAN. Isu-isu lokal seperti pengelolaan hutan, pengelolaan hutang luar negeri menjadikan Indonesia momok di dunia Internasional baik di lingkungan LSM Internasional dan PBB.
Implikasi sangat teknis terjadi dalam sector kebijakan ekonomi dan perdagangan. Indonesia yangmenjadi negara eksportir nomor dua terbesar untuk karet mentah, ternyata tidak mampu untuk mengelola perdagangan karet mentah sampai barang jadi berupa ban mobil. Terjadi diskriminasi oleh negara barat terhadap Indonesia. Indonesia sampai hari ini tidak boleh mengimpor mesin pembuat bahan baku karet, sehingga untuk membuat ban mobil, Indonesia harus mengekspor dulu ke Inggris kemudian mengimpor lagi ban mobil dari Inggris.[18] Kebijakan untuk mendirikan pabrik pembuat bahan dasar seperti Texmaco dan pengaplikasian ekonomi kerakyatan mendapat tentangan dari IMF. IMF bahkan mengancam tidak akan memberikan bantuan hutang luar negeri, jika Indonesia masih memperbolehkan Texmaco beroperasi dan mencoba menggulirkan ekonomi kerakyatan.

Penutup
Globalisasi politik ternyata hanya menguntungkan negara-negara pertama, atau negara kapitalis. Kebijakan politik negara-negara dunia ketiga, ternyata harus memenuhi standar dan kualifikasi dari negara-negara utara. Konsekuensinya, Indonesia sebagai negara berkembang harus meningkatkan kualitas bernegara dan berhati-hati agar tidak menjadi negara yang dimusuhi oleh dunia barat.
Keberanian Indonesia untuk menghadapi hegemoni barat hanyalah menjadi mimpi sampai pada hari ini. Sehingga keinginan Indonesia untuk melakukan pemerataan dalam pembangunan, menjadi tidak nyata. Pada gilirannya warga negara harus menghadapi nasib yang sangat tragis. 2003, pada masanya globalisasi, Indonesia harus menjadi negara jajahan baru kaum kapitalis dengan model penjajahan yang baru, penjajahan ekonomi dan penjajahan politik.

[1],[2],[4],[5] Waters, Malcolm 1995. Globalization. London : Key Ideas.
[3] Konsepsi Rostow dapat dibaca dalam The Stages of Economic Growth. Untuk pengaplikasian teori pembangunan dapat dilihat dalam Suwarsono & Alvin Y. So, Perubahan Sosial dan Pembangunan, Jakarta : LP3ES. Halaman 15-19.
[6],[7],[17] Soros, George. 2001 (edisi terjemahan). Krisis Kapitalisme Global. Yogyakarta : Qalam. Halaman 164.
[8] Giddens, Anthony. 2001 (Edisi Terjemahan). Runaway World.. Jakarta : Gramedia.
[9],[10] Hassan Hanafi
[11],[12],[13] Hettne, Björn. 2001 (Edisi Terjemahan). Teori Pembangunan dan Tiga Dunia. Jakarta : Gramedia. Halaman 37-41.
[14],[15],[16] Arief, Sritua.Prof. Dr. 2001. Indonesia Tanah air Beta. Jakarta : Muhamadiyah University Press. Halaman 79-86.
[18] Marimutu Sinivasan

ASPEK BUDAYA DALAM PEMBERDAYAAN

Pendahuluan
Indonesia sebagai negara berkembang yang berpenduduk lebih dari 200 juta orang mempunyai potensi SDM yang besar dan merupakan negara dengan jumlah penduduk nomor empat terbanyak di dunia (ke lima terbanyak di dunia sebelum Uni Soviet bubar pada tahun 1991), mempunyai budaya yang sangat beragam, dan negara kepulauan terbesar di dunia dengan beragam sumber daya alamnya yang melimpah.[1] Namun, sampai hari ini, potensi yang sangat besar tersebut masih kurang diberdayakan. Indikatornya dapat dilihat dari tingkat hidup masyarakat, tingkat kemampuan daya beli dan jumlah pengangguran terus meningkat dari tahun ke tahun. Di sisi lain sekelompok kecil elit masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses eksplorasi sumber daya alam. Eksternalitas dalam proses pemberdayaan ekonomi ini, diantaranya masyarakat adat dan budaya Indonesia.

Padahal masyarakat adat telah lama mengembangkan cara untuk mempertahankan hidup dengan menciptakan sistem nilai, pola hidup, sistem kelembagaan dan hukum yang selaras dengan kondisi masyarakat setempat. Pengalaman berinteraksi secara ketat dengan alam telah memberikan pengetahuan mendalam bagi kelompok-kelompok masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya lokalnya. Mereka telah memiliki pengetahuan lokal (Local Knowledge) untuk mengelola tanah, tumbuhan dan binatang baik di hutan, laut untuk memenuhi segala kebutuhan hidup mereka sendiri seperti makanan, obat-obatan, pakaian dan perumahan. Harus diakui bahwa masyarakat adat yang hidup puluhan ribu tahun di daerah ini merupakan “ilmuwan-ilmuwan yang paling tahu” tentang alam lingkungan mereka. [2] 

Pola hidup konsumtif masyarakat Indonesia yang menggejala di kalangan muda merupakan indikator tergusurnya budaya Indonesia. Pembunuhan karakter bangsa melalui media budaya pop, tawuran pelajar, pornografi, narkoba, perilaku kriminal telah menjadikan mentalitas kalangan muda – yang akan mewarisi negara ini – sangat rapuh. Skala jangkauan kerusakan budaya bangsa ini juga sudah sangat meluas. Di Jakarta, narkoba dijajakan oleh pedagang kaki lima kepada murid-murid SD dalam bentuk permen dan pulpen. Di pedalaman Kalimantan, VCD porno laku keras dan banyak penontonnya anak-anak muda dan pelajar.[3] Di Bandung, mahasiswa dan mahasiswi melakukan seks bebas dan tersebar dalam bentuk VCD porno. Padahal, UUD 1945 telah menggariskan mengenai kesejahteraan sosial yang akan terwujud jika dimulai dari pemberdayaan masyarakat, manajemen negara dalam ekonomi yang berbasiskan masyarakat, keadilan dan kesetaraan dan distribusi yang merata ke seluruh tingkatan masyarakat. Media paling efektif untuk membangun kesejahteraan sosial dapat dimotori oleh institusi negara dan/atau masyarakat kelas menengah, dengan segala karakter yang menjadi kekhasan masyarakat kelas menengah itu sendiri. UUD 1945 sendiri juga telah menggariskan profil budaya bangsa untuk menciptakan pembangunan masyarakatnya. Variabel budaya yang mendukung terhadap pembangunan pemberdayaan masyarakat ini dapat diklasifikasikan di dalam infra struktur (masyarakat adat) dan supra struktur (etos bangsa). 

Pembahasan 
1. Potensi budaya sebagai modal kekuatan pemberdayaan. 
Kata budaya menurut perbendaharaan bahasa Jawa berasal dari kata budi dan daya. Kata budi mengandung arti : akal, tabiat, watak, akhlak, perangai, kebaikan, perbuatan baik, daya upaya, ikhtiar, kecerdikan untuk mencari pemecahan masalah. Kata daya mengandung arti : kekuatan, tenaga, pengaruh, akal, jalan/cara, muslihat, tipu. Kedua kata tersebut kalau diperhatikan mempunyai beberapa persamaan dalam arti yang dikandungnya dan setelah dipadukan memperoleh pengertian baru yaitu : ” kekuatan batin dalam daya upayanya menuju kebaikan” atau “kesadaran batin menuju kebaikan” atau “ sebagai sesuatu yang membuat kehidupan menjadi lebih bernilai untuk ditempuh”.[4] Fuad Hassan dalam Studium Generale mengartikan budaya atau kebudayaan sebagai sehimpunan nilai-nilai yang oleh masyarakat pendukungnya dijadikan acuan bagi perilaku warganya. Dari beberapa literatur didapat prinsip hidup, sikap hidup, falsafah hidup beberapa suku bangsa Indoneia yang tertuang dalam ajaran nilai-nilai kesepakatan hidupnya, adat istiadatnya, hukum adatnya, yang dapat menjadi modal kekuatan pemberdayaan, atau di sisi lain mungkin merupakan kelemahan yang harus diatasi permasalahannya.

 

Budaya Jawa 
Membahas budaya Jawa sebagai aspek pemberdayaan tidaklah sederhana, karena kompleksitas dan sejarah panjang yang saling mempengaruhinya. Namun secara popular kiranya tulisan Santosa (1999) dapat memberikan gambaran bagaimana budaya Jawa, dalam hal ini dilihat dari etos kerja atau spiritualisme profesi pekerja di kalangan lapisan bawah masyarakat Jawa sebenarnya masih menyimpan kekuatan yang dapat menjadi modal pemberdayaan.[5] 

Sejalan dengan laju modernisasi dan pembangunan di segala bidang, telah terjadi pertumbuhan yang sangat pesat di berbagai bidang kehidupan. Keadaan tersebut menimbulkan transformasi budaya yang sangat tajam dengan bergesernya nilai-nilai sosial budaya, ekonomi, politik yang telah menggusur sejumlah besar nilai-nilai tradisional yang dulu merupakan simpul-simpul kekuatan yang membuat masyarakat survive dari waktu ke waktu. Salah satu ciri kebudayaan yang mengalami penghapusan secara langsung maupun tidak antara lain adalah pekerjaan tradisional seperti tukang penatu, tukang pangur, pengamen ledhek ketek, tukang pateri, pandai besi dan sebagainya. Pekerjaan ini diganti dengan jenis pekerjaan baru mulai dari pemulung sampai operator komputer. Pekerjaan tradisional juga mengandung jalinan unsur nilai spiritualisme dan profesionalisme yang menjadi pegangan rohani pelakunya. Ia berasal dari berbagai sumber, seperti agama-agama dan kepercayaan di Jawa, mitos, religi, falsafah, ajaran pujangga masa lalu dan lain-lain. Spiritualisme yang demikian mapan dan kukuh pada pekerja tradisional Jawa berhasil membentuk etos kerja profesionalisme dalam budaya kerjanya wong cilik. Dalam prakteknya para pekerja tradisional ini hampir tidak memiliki tarip pasti. Dalam bahasa Jawa taripnya “sumangga kersa”. Artinya di sana mereka menjunjung tinggi tepa slira. Pembagian kerja yang tak tertulis di perdesaan sangat dijiwai falsafah ini. Seorang buruh tani pembajak sawah tak mungkin mau diminta memanjat kelapa. Sebab pekerjaan memanjat kelapa adalah rejeki tukang panjat kelapa. Toleransi kegotong royongan dan kebersamaan senasib sepenanggungan merupakan mekanisme pembangian upah kuli-kuli pasar. Mereka memakai sistem membagi rata hasil buruhannya melalui ketua kelompoknya. Alasannya rejeki tersebut bukan milik perorangan tetapi milik bersama. Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa pekerjaan tradisional di Jawa pada hakikatnya menyimpan sekian banyak nilai yang tetap relevan untuk dikaji serta diaplikasikan ke dalam wawasan, sistem, maupun mekanisme kerja di alam budaya modern, dan kita patut memberdayakannya. 

Budaya Sunda 
Mengenai masyarakat Sunda dalam buku Masyarakat Sunda dan Kebudayaannya oleh Ekadjati et.al (1984) disebutkan secara ringkas sebagai berikut. Masyarakat Sunda, seperti masyarakat lain di dunia ini, terdiri atas kelompok-kelompok. Seseorang, karena kontak dan bergaul dengan orang tua, keluarga dan masyarakat, maka kepribadiannya akan berkembang. Sebaliknya kehidupan masyarakat akan mendapat pengaruh pula dari individu. Kepribadian seseorang memiliki tiga unsur kekuatan, yaitu akal, rasa dan karsa. Ketiga unsur kekuatan itu dapat menciptakan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan masyrakat, baik yang bersifat idiil maupun bersifat benda atau materi. Cita-cita orang Sunda terletak dalam kehidupan masyarakatnya yang seimbang. Keselarasan dan keseimbangan masyarakat menjamin kehidupan yang baik bagi individu-individunya. Falsafah ini terwujud dalam kehidupan yang saling tolong menolong atau gotong royong yang tampak dalam kehidupan “nguyang”,yaitu kebiasaan memberikan sesuatu dengan harapan mendapatkan balasan yang lebih besar.[6] Dari sedikit sifat dasar masyarakat Sunda di atas kiranya dapat pula dikembangkan lebih lanjut nilai-nilai budaya yang dapat dijadikan modal kekuatan pemberdayaan. 

Budaya Bugis 
Abdullah (1985) dalam bukunya Manusia Bugis Makassar menyatakan: “Siri merupakan titik sentral dari kebudayaan manusia Bugis Makassar. Ia tidak hanya sekedar mengatur aturan hidup bagi manusia Bugis mkassar dalam interaksi sosialnya di masyarkat, juga bukan sekedar membela kehormatan yang sering dikaitkan dengan unsur dendam. Akan tetapi pada hakekatnya ia menyangkut semua aspek kehidupan manusia Bugis Makassar. Siri adalah unsur penggerak utama dalam perjuangan manusia untuk mencapai kejayaan dalam hidupnya, mengatur permainan dalam kehidupan antara manusia dalam masyarakat, mengatur pola kepemimpinan, menjiwai sistem peradilan agar manusia yang terlibat di dalamnya dapat berlaku adil, mengangkat martabat manusia untuk dihormati sesamanya, memberi rangsangan untuk memperkuat daya tahan dalam perjuangan, membangkitkan semangat juang yang telah mulai lemah atau goyah, merangsang unsur kreatif dalam mengembangkan potensi, bersifat manusiawi dalam kehidupan, tegas dalam pendirian dan sikap, setia kepada pimpinan yang bijaksana dan sebaliknya melakukan perlawanan terhadap seorang pemimpin yang berlaku sewenang-wenang dan lain-lain.” [7] 
Melalatoa dalam buku Sistem Budaya Indonesia pada bagian akhir buku tersebut antara lain dituliskan sebagai berikut: Konsep kebudayaan difahami sebagai sistem ide atau sistem gagasan yang merupakan acuan bagi tingkah laku dalam kehidupan sosial satu masyarakat. Diketahui sejumlah nilai budaya tersebar dalam berbagai kebudayaan, misalnya : taqwa, harga-diri, harmoni, tertib, tolong menolong, musyawarah mufakat, kreatifitas, kerja keras, rukun, kebersamaan, hormat dan lain-lain. Semua ini adalah acuan mendasar, penting, bernilai, dan luhur bagi kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Ini juga merupakan puncak dalam kebudayaan suku yang bersangkutan dan sekaligus merupakan sistem budayanya. Puncak-puncak dari kebudayaan daerah di Indonesia merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia, yang sekaligus menjadi sistem budaya Indonesia. Sesuatu yang perlu diberi penekanan adalah bahwa sistem budaya itu adalah sesuatu yang ideal. Tetapi apakah sesuatu yang ideal itu masih terwujud secara aktual dalam suatu etnik, kenyataan menunjukkan bahwa ada tiga situasi fenomena yang mencuat. Pertama, sebagian besar budaya tersebut masih diacu oleh masyarakatnya. Kedua, sejumlah suku bangsa masih melaksanakan sebagian dari unsur budayanya dan sebagian lain telah hilang atau tergeser. Ketiga, ada suku bangsa yang hampir kehilangan seluruh sistem budayanya. Sebenarnya unsur-unsur budaya yang bernilai luhur tersebut sudah melekat pada beberapa suku bangsa kita. Misalnya : nilai tolong-menolong (pernah) berakar pada masyarakat Aceh, Minahasa, Tidore, Betawi, Bukit dan hampir di seluruh Indonesia. Sifat ramah tamah cukup menonjol di masyarakat Sumba, Sunda, Jawa, Kenyah dan lain-lain. Orang Dayak Benuaq mempunyai sifat inovatif. Dari nilai-nilai positif sistem budaya di atas dapat dikaji bahwa unsur-unsur budaya dapat dijadikan modal kekuatan dalam pemberdayaan masyarakat perlu dikembangkan. 

2. Kelembagaan dan Hukum Adat Dalam konteks Sejarah, 
Kebijakan dan Perundang-undangan Nasional. Ketika zaman pemerintahan kolonial Belanda struktur pemerintahan desa di Indonesia sangat heterogen. Kondisi ini disebabkan pemerintahan kolonial Belanda memberikan peluang masyarakat desa mengatur ke dalam (intern) urusan rumah tangga sendiri menyandang tata hidup berdasarkan adat atau bahkan berdasarkan hukum adat. Ikatan struktural masyarakat desa pada saat itu mengalami pertumbuhan dari kesatuan msyarakat adat (adat gemenschaap) – tiap warga masyarakat diharapkan menghayati pedoman hidup sosial – meningkat menjadi kesatuan masyarakat hukum adat (adat rechts – gemenschaap) – tiap warga masyarakat diharapkan mematuhi peraturan dan larangan yang diperkuat dengan ancaman hukum dan memerlukan peradilan lembaga. Kesatuan masyarakat adat atau kesatuan hukum adat yang ada pada saat itu bersifat territorial atau genealogis. Bersifat territorial, lebih menitikberatkan persatuan masyarakat adat dari segi kewilayahan, bukan masyarakat yang hidup di atasnya. Sedangkan genealogis menekankan pada masyarakatnya bukan wilayahnya. Orang dari keturunan lain dianggap orang asing di dalam kesatuan masyarakat genealogis. Menyadari heterogenitas struktur pemerintahan Belanda dan ikatan-ikatan struktural yang ada di Jawa dan di luar Jawa, pemerintah kolonial Belanda membuat dua peraturan yang berbeda mengenai struktur pemerintahan desa. Untuk Jawa dibuatlah Indlandsche Gementee Ordonnantie (IGO), Staatsblad 1906 No. 83 dan untuk di luar Jawa dibuatlah Indlandsche Gementee Ordonnantie Buitengeweten (IGOB), Staatsblad 1938 No. 683. Kedua peraturan tersebut tidak berusaha menciptakan suatu struktur pemerintahan desa baru bagi masyarakat desa, tetapi memberikan pengakuan hukum terhadap struktur pemerintahan adat di perdesaan dengan tujuan agar mereka legal mewakili kepentingan Hindia Belanda. Pemerintah Orde Baru mengangggap bahwa struktur pemerintahan desa yang heterogen sebagai faktor penghambat dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam negara kesatuan Indonesia. Lebih dari itu dapat merupakan faktor penghambat dalam pembinaan kesatuan bangsa. Untuk itu, pada tanggal 1 Desember 1979 dibuat UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (selanjutnya disingkat UUPD) yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1979 No. 56 dan penjelasannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1979 No. 3153. Kehadiran UUPD bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan memperkuat pemerintahan desa, agar makin mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi desa yang makin meluas dan efektif.[8] 

Wajar jika Ginandjar (1996:halaman 146-149) menyatakan terdapat mitos dikalangan masyarakat mengenai pemberdayaan masyarakat. Mitos tersebut terjadi karena pemaksaan nilai baik oleh para agen pembangunan maupun pemerintah yang memaksakan cara pandang mereka sendiri, dan umumnya gagal mengintegrasikan cara pandang, keyakinan dan sistem nilai masyarakat mengenai perubahan dan mengenai arti masa depan.[9] Kenyataannya, setelah lebih 18 tahun diundangkan UUPD, tujuan normative yang dicanangkan tidaklah mudah diraih. Berbagai hasil penelitian baik kalangan akademis maupun aktivis LSM telah berhasil mengungkap kegagalan dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat berlakunya UUPD, khususnya terhadap masyarakat adat. Mintje D.E Rumbiak dan Dirk Mandibondibo (1985:91-97) mengungkapkan : “Dampak negatif yang ditimbulkan akibat implementasi UUPD di Irian Jaya adalah terjadinya dispartisipasi masyarakat adat dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa yang pada akhirnya mereka tidak mau tunduk dan percaya pada pemerintahan formal (desa dan pusat).”


Hal senada juga diungkapkan oleh Yunus Ukru et.al (1993 : 48-108) dan Ugrasena Pranidhana (1994), yaitu “dampak negatif dari berlakunya UUPD terhadap masyarakat adat di Maluku, antara lain: Pertama terjadinya proses manipulasi dan kooptasi lebih besar terhadap eksistensi ‘raja’ sebagai kepala wilayah adat dengan menempatkan Kepala Desa sebagai penguasa tunggal. Kedua kecenderungan sentralisme yang kuat dalam penerapan UUPD telah membatasi otonomi lembaga-lembaga adat tradisional sebagai salah satu pilar utama kehidupan sosial politik. Ketiga krisis kepemimpinan tradisional masyarakat adat yang mencapai puncak pada ketersingkirannya terhadap akses otonomi politik dan sumber daya alam. Keberadaannya hanya berfungsi sebatas pelaksanaan upacara-upacara komunal, seperti upacara perkawinan dan kematian.”

Dampak penting dalam pelaksanaan UUPD telah mengabaikan realitas heterogenitas pola dan mekanisme hubungan sosial politik lokal yang sebenarnya menjadi bagian dan lebih sesuai bagi penyusunan struktur kelembagaan pemerintah setempat, sehingga potensi otonomi dan keswadayaan masyarakat yang sudah ada tidak terbunuh sama sekali. Manakala penataan kehidupan masyarakat desa menurut UUPD hanya bagus di atas kertas dan diperlakukan secara nasional, sedangkan dalam kenyataan sehari-hari nyatanya justru malah merampasi hak-hak masyarakat adat, maka terjadilah cultural counter movements ke arah revivalisme budaya lokal entah dengan motifnya yang dinyatakan secara terang-terangan entah yang tidak.[10] 

3. Peran masyarakat sipil untuk membangun budaya dan masyarakat adat yang berperan dalam pemberdayaan masyarakat. 


Menurut AS Hikam (1996), salah satu pilar masyarakat sipil di Indonesia dibangun melalui kelas menengah. Potensi kelas menengah diorganisasikan melalui media LSM dan Ormas[11]. Model masyarakat sipil di Indonesia pada masa lalu dapat direpresentasikan oleh masyarakat adat; seperti masyarakat nagari di negeri Minang, Subak di Bali. Hari ini, pada proses transisi demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari andil dan peran kalangan civil society organization yang di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau Organisasi Non Pemerintah (ORNOP). Nama lain dari LSM adalah Organisasi Sumberdaya Masyarakat Sipil (OSMS). Untuk di Indonesia OSMS ini mempunyai beberapa karakterisitik seperti, dimiliki, dipimpin dan dipoerasikan secara lokal. Bersifat independen dan tidak mencari keuntungan. Mempunyai kapasitas untuk memobilisir sumber daya dari dalam atau dari luar Indonesia dan menyalurkannya kepada kelompok masyarakat sipil lainnya. Mempunyai misi menyumbang kepada partisipasi masyarakat sipil dalam menghadapi masalah-masalah pembangunan.[12] Sebagai agen pembangunan dan pemberdayan, masyarakat sipil mempunyai dua agenda strategis dalam pemberdayaan, yaitu pertama pemberdayaan tersebut dapat melepaskan belenggu dan keterbelakangan, kedua pemberdayaan dapat memperkuat posisi lapisan masyarakat dalam struktur kekuasaan. Sebagai upaya memberdayakan masyarakat, masyarakat sipil harus mampu untuk; pertama menciptakan suasana yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang; kedua memperkuat potensi yang dimiliki oleh masyarakat; ketiga melindungi masyarakat.[13] Hari ini berbagai model pemberdayaan masyarakat telah dapat diterapkan. Dalam tahap mikro akan dilihat berbagai contoh keberhasilan pemberdayaan yang dilakukan oleh masyarakat sipil terhadap masyarakat umum. 

Model Unit Pondok Udik di Kabupaten Bogor. Pemberdayaan ekonomi masyarakat agribisnis berbasis pertanian lahan kering termasuk perikanan tambak yang didampingi berbagai industri rumah tangga di desa Pondok Udik di Kabupaten Bogor. Masyaraakat telah mampu menerobos dominasi tengkulak dan penduduknya hidup lebih sejahtera. OSMS yang menjadi motor adalah lembaga Koperasi Serba Usaha Mekar Sari yang didirikan tahun 1997 oleh seorang Sarjana Kedokteran Hewan, pemberdayaan yang dilakukan selama 3 tahun telah menyebar ke 9 desa di sekitarnya. OSMS ini memiliki 3000 anggota dan pada tahun 1999 telah mampu memberikan kredit sejumlah Rp. 4 Milyar kepada usaha-usaha kecil. Masyarakat di desa ini pada awalnya adalah desa IDT di Kabupaten Bogor. Pada dasarnya warga desa telah memiliki sikap-sikap seperti harga-diri, harmoni, tertib, tolong menolong, musyawarah mufakat, kerja keras, rukun, kebersamaan dan hormat. Tahapan yang dilakukan oleh perintis dengan bekerjasama dengan pesantren di sekitarnya telah membangun budaya baru di masyarakat, yaitu kreatifitas dan keterampilan baru.[14] 

Model Usaha Ekonomi Masjid Kabupaten Sumedang Pemberdayaan yang dilakukan di Kabupaten Sumedang ini dimotori tokoh masyarakat yang bernama Drs. Yaya Mirtadiredja. Koordinasi dilakukan oleh Pondok Pesantren, DKM, LSM dan Pemda Sumedang. Distribusi pemberian kredit berasal dari data anggota jama’ah sebuah masjid, lalu pihak DKM bekerjasama dengan LSM dan Pemda untuk memberikan pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan oleh calon penerima kredit. Pada tahun 1989 penerimaan zakat fitrah di Sumedang terkumpul Rp. 456.126.685,- dengan jumlah muzakki sebanyak 405.792 orang. Tahun 1990 penerimaan zakat fitrah di Sumedang terkumpul Rp. 561.259.481,75 dengan jumlah muzakki sebanyak 429.201 orang. Pada tahun 1991 penerimaan zakat fitrah di Sumedang terkumpul Rp. 606.620.250,- dengan jumlah muzakki sebanyak 484.791 orang. Dengan demikian terdapat kenaikan rata-rata sebesar 21.20% untuk nilai hasil zakat fitrah yang terkumpul dan 8,50% untuk para muzakinya. Dai uang yang terkumpul dibuat daftar prioritas muzaki oleh DKM setempat. Sehingga dalam waktu 1 tahun akan dapat terbentuk dan terbina 4-6 jenis usaha kecil per masjid di Sumedang.[15] Penutup Pemberdayaan masyarakat tergantung dari kemampuan kelas menengah untuk mengorganisir masyarakat akar rumput. Budaya tradisional Indonesia telah mampu menciptakan masyarakat yang kreatif, siap bersaing dan kepribadian yang tangguh. Namun, dampak dari globalisasi dan strategi perekonomian Indonesia yang mengandalkan utang telah menciptakan ketergantungan ekonomi masyarakat Indonesia terhadap bangsa asing. Untuk itu perlu kesadaran bersama yang didorong masyarakat sipil untuk menciptakan kesadaran, kebersamaan seluruh komponen masyarakat Indonesia demi menciptakan pemberdayaan masyarakat. Jika model ini dilakukan, maka negara baik, makmur, dan diampuni Tuhan akan tercipta.



[1] Siregar, MR. 2000. Menentukan Nasib Sendiri Versus Imperialisme. Medan : Sumatera Human rights Watch Network (SHRWN). [2],[8] Syafa’at, Rahmat. 2000. Penguatan Kelembagaan dan Hukum Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan. Dialog Interaktif Apresiasi Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Kegiatan Pengembangan Perdesaan. Malang : Direktorat Perdesaan Wilayah Tengah Direktorat Jenderal Pengembangan Perdesaan Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah Republik Indonesia bekerjasama dengan Pusat Penelitian Ilmu Sosial (PPIS) Lembaga Penelitian Universitas Brawijaya Malang.
[3] PII, PB, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia, Muktamar Nasional XXII. Banda Aceh : 9 – 10 Juli 2000.
[4] Herusatoto, Budiono. 1985. 2nd ed. Simbolisme Dalam Budaya Jawa. Yogyakarta : PT Hanindita.
[5] Santosa, Iman Budhi. 1999. Profesi Wong Cilik Spiritualisme Pekerja Tradisional di Jawa. Yogyakarta : Yayasan Untuk Indonesia. [6] Ekadjati, et.al. 1984. Masyarakat Sunda dan Kebudayaannya. Bandung : Girimukti Pasaka. [7] Abdullah, Hamid. 1985. Manusia Bugis Makassar. Jakarta : Inti Idayu Press.
[9] Nasution, Muslimin. 2001. Pemberdayaan Masyarakat : Tujuan Proses Pengembangan Masyarakat yang Dibangun Diatas realitas. Bahan Kuliah Pembangunan Yang Bertumpu pada masyarakat. Jakarta : ITB. [10] Syafa’at. Op. cit [11] Hikam, AS. 1996. Pemberdayaan Civil Society di Indonesia Dalam Konteks Ekonomi dan Politik. Makalah seminar yang Diselenggarakan Oleh BEM Fisipol UGM. Yogyakarta. [12] Ibrahim, Rustam. 2001. Direktori Organisasi Sumberdaya Masyarakat Sipil : Indonesia. : Jakarta : Pustaka Sinar Harapan dan LP3ES.
[13] Kartasasmita, Ginandjar. 1996. Pembangunan Untuk Rakyat Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. Jakarta : Cidesindo
[14] Gayo, M. Yusuf. 2000. Model Pengembangan Ekonomi Perdesaan Unit Pertanian dan Industri Kecil Pondok Udik Kecamatan Parung dan Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor Jawa Barat. Jakarta : Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Direktur Jenderal Tata Perkotaan Tata Perdesaan.
[15] Mirtadiredja, Yaya. Usaha Ekonomi Masjid. Bahan Diskusi. Sumedang : 1996

Minggu, 11 November 2007

Lima Aji Mumpung Positip

Jika dalam praktek korupsi, aji mumpung itu negatip, Nabi Muhammads.a.w memperkenalkan lima aji mumpung yang positip. Salah satu hadis Rasul mengatakan; Ightanim khomsan qobla khomsin; Rebutlah lima ajimunpung sebelum datangnya lima hambatan:
  1. Hayataka qobla mautika; mumpung masih hidup sebelum mati, pergunakanlah umur itu se produktip mungkin, karena hanya ketika hidup orang bisa berinvestasi untuk kebahagiaan akhirat nanti. Jika orang sudah mati maka produktifitasnya habis, selain tiga perkara; amal jariah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak saleh. Maka mumpung masih hidup, perbanyak amal jariah, yakni amal yang kemanfaatannya berumur panjang dan dimanfaatkan oleh orang banyak, misalnya bikin jembatan,jalan, gedung sekolah, masjid, rumah sakit dsb. Ajarkan ilmu pengetahuan yang anda miliki kepada orang lain, maka selagi ilmu andadiamalkan, anda masih tetap dapat pahalanya, dan didiklah anak anda hingga menjadi anak saleh, karena hanya doa anak saleh yang dijamin diterima Tuhan.
  2. Syababaka qobla haramika. Mumpung masih muda , sebelum pikun,gunakan masa muda untuk belajar dan bekerja keras, karena belajardiwaktu muda seperti orang melukis diatas batu, tidak mudah hilang, sedangkan belajar di waktu tua apalagi setelah pikun, seperti melukis di atas air, langsung lupa. Juga bekerja keraslah di usia muda untuk menabung, agar di usia tua nanti tinggal menikmati buah dari tanamanketika masih muda. Orang, ketika sudah pikun, ia kembali lemah seperti anak-anak, kembali bodoh seperti ketika belum sekolah.
  3. Shihhataka qobla saqamika. Mumpung masih sehat, sebelum sakit. Sehatbukan saja kenikmatan, tetapi juga peluang. Dalam kondisi sehat orang bisa mengerjakan banyak hal, bisa mengatasi banyak hambatan, bisamengumpulkan cadangan untuk jika sewaktu-waktu sakit. Sehat itu satukenikmatan yang jarang disadari, baru setelah sakit orang menyadaribetapa bermaknanya sehat.
  4. Ghinaka qobla faqrika,. Mumpung masih punya, masih kaya, belumbangkrut, gunakan kekayaan anda untuk hal-hal yang positip bagi orang banyak, keluarga, tetangga atau masyarakat luas, karena jika anda keburu bangkrut anda tidak lagi mampu memberi, dan baru menyadaribetapa bermaknanya kontribusi orang kaya. Ciri orang kaya adalah sudahtidak punya kebutuhan dan memiliki kemampuan untuk memberi. Jika orangsudah pegang banyak tetapi kebutuhannya malah lebih banyak sehingga iatidak mampu memberi malah mengambil jatah orang miskin, maka orangseperti itu bukanlah orang kaya. Oleh karena itu ada orang kaya harta miskin hati, dan ada orang yang miskin harta tapi kaya hati. Orangyang kaya hati, punya lima ribu upiah masih bisa memberi empat riburupiah. Ayo mumpung masih kaya, belum bngkrut.
  5. Sa`atika qobla dloiqika. Mumpung masih punya kelapangan , belum terhimpit kesempitan , mumpung sempat belum sempit, gunakan kesempatanitu untuk melakukan hal yang terbaik. Kesempatan sering tidak datangdua kali, jangan sia-siakan kesempatan. Jangan salah pilih dan salah mengambil keputusan ketika kesempatan terbuka. Banyak orang menggunakan "kesempatan" dalam "kesempitan" yang berujung pada penyesalan yang panjang, hanya nikmat sesaat berujung pada derita selamanya. Hati-hati terhadap permulaan kesempatan. Wallohu a`lamubissawab.

Model Pengembangan Rantai Pasok Rumput Laut oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Guna Pemenuhan Kebutuhan Rumput Laut Dan Produk Turunannya

Denny Noviansyah Abstrak Indonesia sebagai negara Maritim mempunyai Panjang pantai seluas 95.181 km 2 . Pesisir pantai mempunyai berbagai je...