Pada pertengahan tahun 2020 ini, DPR dan Pemerintah Negara Kesatuan Republik
Indonesia telah menetapkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Berbagai
pihak yang dikutip Kompas.com (13/05/20) melihat adanya beberapa poin penting terkait UU No.
3 ini, diantaranya adalah:

-
Kewenangan pengelolaan dan perizinan Terkait
penguasaan minerba. pemerintah dan DPR menyepakati bahwa penguasaan minerba diselenggarakan oleh pemerintah
pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan
dan pengawasan. Selain itu, pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk
menetapkan jumlah produksi, penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan
logam jenis tertentu dan batubara.
-
Perpanjangan izin operasi. Revisi UU Minerba ini menjamin adanya kelanjutan Operasi
Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi dengan mempertimbangkan upaya
peningkatan penerimaan Negara.
-
Peningkatan nilai tambah (hilirisasi). Revisi UU Minerba ini masih mengatur terkait dengan
hilirisasi melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, khususnya
untuk pemegang izin di subsektor mineral. Juga dengan kewajiban untuk membangun
fasilitas pemurnian paling lambat tahun 2023. Dalam revisi ini, ada juga relaksasi ekspor produk mineral
logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu dengan jangka waktu
paling lama tiga tahun sejak revisi UU ini mulai berlaku.
-
Divestasi. Dalam revisi
UU Minerba, Pemerintah dan Komisi VII DPR RI telah menyepakati pengaturan
terkait kebijakan divestasi saham. Pemerintah memastikan bahwa dalam peraturan pelaksanaan RUU
Minerba yang akan disusun, kebijakan divestasi saham ini tidak akan menjadi
hambatan bagi masuknya investasi di Indonesia. "Tentunya tetap akan mendukung
pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
-
Pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca
tambang. Di dalam revisi UU Minerba ini, Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan luasan maksimal 100 hektare dan mempunyai
cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter
-
Revisi UU Minerba memperkuat
BUMN. Diantaranya pengaturan bahwa eks WIUP dan
Wilayah WIUPK dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan
kepada BUMN, serta BUMN mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi.
Selain itu, dalam revisi UU minerba ini juga ada peningkatan bagian pemerintah
daerah dari hasil kegiatan pertambangan, dari sebelumnya 1 persen untuk
pemerintah provinsi, menjadi 1,5 persen. Revisi UU minerba ini juga diklaim
akan mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba. Yakni
melalui penugasan penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara,
BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta serta dengan pengenaan kewajiban penyediaan
Dana Ketahanan Cadangan kepada pelaku usaha.
Pada Penjelasan Pasal 27A, ada satu frase menarik yang juga
ditetapkan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau sering disebut dengan Rare Earths Element (REE). Lengkapnya penjelasan
Pasal 27A adalah sebagai berikut:
Mineral logam termasuk Mineral logam tanah jarang.
Apakah LTJ atau REE itu, ?
Secara umum LTJ atau REE adalah kumpulan 17 unsur kimia pada tabel
periodik, terutama 15 lantanida ditambah Skandium (Sc) dan yttrium (Y). 15 Unsur Lantanida, terdiri atas Lantanum
(La), Cerium (Ce), Praseodium (Pr), Neodymium (Nd), Prometium (Pm), Samarium
(Sm), Europium (Eu), Gadolinium (Gd), Terbium (Tb), Dysprosium (Dy), Holmium
(Ho), Erbium (Er), Thulium (Tm), Ytterbium (Yb), dan utetium (Lu).
Aplikasi penggunaan LTJ atau REE ditemukan pada Produk
Industri Elektronika (Serat Optik, Mobil Phone), Produk Energi Baru Terbarukan
(Photopoltaic cells pada PLTS, Baterai Mobil Listrik, Magnet Permanen untuk
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu), Produk Industri Telematika, Produk Industri
Otomotive (Mobil Listrik, seperti Toyota Prius), Produk Industri Alutista, dan
Industri turunan Logam lainnya.

Hilirisasi Mineral dan Batubara serta pemanfaatan LTJ di
Indonesia, merupakan percepatan bahkan lompatan penyediaan bahan baku dan bahan
penolong bagi berbagai Industri Strategis untuk penguatan dan pengembangan Infrastruktur
Digital bagi Revolusi Industri 4.0.
Ditetapkannya UU
No. 3 Tahun 2020, merupakan pondasi kuat bagi Lompatan Kebangkitan Indonesia Emas 2045.