Custom Search
Tampilkan postingan dengan label Neodymium. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Neodymium. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 September 2020

URGENSI PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG LOGAM TANAH JARANG DAN CRITICAL MATERIAL GUNA MENYIAPKAN LANDASAN LOMPATAN PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEREKONOMIAN NASIONAL

Denny Noviansyah

Sumber: https://www.energy.senate.gov
Berbagai sumber informasi yang dihimpun dari jurnal ataupun media online menyatakan bahwa Logam Tanah Jarang (LTJ) memiliki peran yang strategis guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Oleh karena  itu pemanfaatan aplikasi LTJ tanah jarang tidak hanya menjadi sarana yang vital untuk digunakan pada berbagai macam produk industri, tetapi juga  pada gilirannya akan bermuara pada penguasaan dan pengembangan teknologi serta meningkatkan kualitas industri metalurgi bagi suatu bangsa.

Sehubungan dengan hal tersebut, aplikasi LTJ berpotensi besar untuk berkembangnya material baru yang memberikan sumbangan terhadap perkembangan teknologi, khususnya dalam teknologi ilmu material. Perkembangan material ini banyak diaplikasikan di dalam industri untuk meningkatkan kualitas produk industri. 

Contohnya adalah perkembangan yang terjadi pada magnet. LTJ mampu menghasilkan Neody magnet, yaitu magnet yang memiliki medan magnet yang lebih baik (magnet permanen) daripada magnet biasa. Dari magnet permanen ini berkembang teknologi seperti berat dan volume speaker (smartphone), dinamo yang lebih kuat sehingga mampu mengerakkan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) ataupun mobil bertenaga listrik untuk perjalanan jauh.  

Penggunaan Neody Magnet pada Turbin Angin (www.dailymail.uk)


Pemanfaatan LTJ mengantarkan Indonesia mewujudkan Lompatan Penguasan Teknologi yang mendukung Industri 4.0 (dan era Recovery pasca pandemic) sekaligus mendorong Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Nasional. Disadari Bersama bahwa selama berpuluh-puluh tahun Industri Elektronika dari Manca Negara masuk ke Indonesia, namun tidak menghasilkan transformasi teknologi elektronik yang signifikan. Disadari oerientasi Industri Elektronika tersebut lebih cenderung menjadikan Indonesia sebagai Pasar bukan Basis Produksi. Padahal jika Industri Elektronika yang berinvestasi di Indonesia menjadikan Indonesia sebagai Basis Produksi, maka kebutuhan akan bahan baku berupa Logam Tanah Jarang dapat dipenuhi dari Dalam Negeri sendiri, sekaligus akan mendorong Tarnsformasi Teknolgi dan membuka Lapangan Kerja, sesuai dengan Rantai Nilai Industri berbasis Elektronik (atau dengan Bahasa lain Hilirisasi Industri berbasis Logam Tanah Jarang).   

Untuk menjamin kepastian dalam proses pemanfaatan logam tanah jarang untuk menyiapkan lompatan pembangunan diperlukan fasilitasi dan dukungan pemerintah serta harmonisasi antara Pemerintah, Swasta, Masyarakat termasuk Perguruan Tinggi.

 

Peraturan Perundang-undangan Terkait

Berdasarkan uraian hal tersebut di atas, wajib dilakukan apresiasi kepada Pemerintah Jokowi yang telah menetapkan beberapa Peraturan Perundangan terkait Logam Tanah Jarang, diantaranya yaitu: (i) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan terhadap UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara; (ii) PP No. 27 Tahun 2020 tentang Limbah Khusus; (iii) PP No. 14 Tahun 2015 tentang rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.

 

Urgensi Peraturan Perundangan untuk Hilirisasi Logam Tanah Jarang dan Material Kritis 

Kesadaran akan Logam Tanah Jarang (LTJ) dan Material Kritis sebagai bagian dari amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33 yang menegaskan:

(2) cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara

(3) bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

 

Pengalaman krisis LTJ dan Material Kritis pasca Maritime Dispute di LAut China Selatan (September 2010), ataupun Perang Dagang antara USA dan Tiongkok menyangkut LTJ dan Mineral Kritis, serta ketergantungan dunia akan impor LTJ dan Mineral Kritis dari Negara tertentu, seharusnya menjadi kesadaran Bersama bahwa kebutuhan akan penguasaan LTJ dan Material Kritis bukan sekedar teknis teknologis, melainkan sudah masuk ke dalam kesadaran akan Wawasan Nusantara, Posisi Geopolitik dan Geo Ekonomi Bangsa.


Logam Tanah Jarang dan Material Kritis yang didapatkan dari proses pertambangan atau pengolahan mineral ikutan dari Logam Dasar merupakan kekayaan alam dan Cabang Produksi yang penting dan berdampak pada hajat hidup orang banyak di era Industri 4.0 (dan era Recovery pasca pandemic). Untuk itu Kepentingan Nasional (Nasional Interest) menjadi alasan mendasar bagi pengelolaan LTJ dan Mineral Kritis ini.

Sumber: https://www.energy.senate.gov 

Berbagai negara yang memahami akan pentingnya LTJ dan material kritis, sudah mengagendakan bahkan mengesahkan berbagai Undang Undang (Act) untuk LTJ dan Critical Material. Kesadaran akan alih teknologi LTJ dan Critical Material melalui berbagai insentif investasi dari Manca Negara dengan sendirinya akan mendorong Indonesia menjadi negara kuat. Hilirisasi dan penerapan aplikasi LTJ, akan menyempitkan Gap terhadap Infrastruktur Digital pada Revolusi Industri 4.0 (dan era Recovery pasca pandemic), dan dengan sendirinya akan mendorong pemerataan akses Pendidikan melalui era digital.


Dengan kondisi di atas, 3 (tiga) Indikator dalam penyusunan Peraturan Perundangan, yaitu (i) Filosofis, (ii) Sosiologis dan (iii) Yuridis sudah dapat dipenuhi guna penyusunan Rancangan Undang Undang tentang Logam Tanah Jarang (LTJ) dan Critical Material sesuai dengan Amanat Pasal 33 UUD 1945.  


Jumat, 04 September 2020

CONTOH APLIKASI LOGAM TANAH JARANG (LTJ) UNTUK ENERGI BERSIH

Denny Noviansyah

LTJ di dalam tabel periodik merupakan kelompok lantanida yang memiliki anggota 17 unsur meliputi Lantanium (La), Cerium (Ce), Praseodimium (Pr), Neodimiuum (Nd), Prometium (Pm), Samarium (Sm), Europium (Eu), Gadolinium (Gd), Terbium (Tb), Disprosium (Dy), Holmium (Ho), Erbium (Er), Tulium (Tm), Iterbium (Yb), dan Lutetium (Lu), termasuk Scandium (Sc), Ytrium (Y).   

Tambahkan teks

Departemen Energi Amerika Serikat pada 2009, berturut-turut merilis cadangan LTJ dunia (ribuan ton) ; Cina (36.000), Negara pecahan Uni Sovyet, CIS (19.000), Amerika Serikat (13.000), Australia (5.400),  India (3.100), Brasil (48), dan Malaysia (30). Sementara itu, sumber-sumber LTJ di Indonesia tidak terkonsentrasi di satu lokasi namun menyebar di berbagai tempat. Ada tiga sumber utama dan sekunder LTJ di Indonesia. Pertama, mineral ikutan dalam mineral berat alluvial (monosit, senotim, dan ilmenit). Kedua, logam sampingan dalam terak peleburan timah atau nikel, tembaga. Ketiga, kondensat dari uap air geothermal discharge.

LTJ / REE digunakan juga sebagai bahan baku untuk Energi Bersih (clean Energy). Sebagai contohnya adalah penggunaan Neodymium Praseodymium (NdPr) dan YbF3:Eu

NdPr adalah Komponen Kunci untuk mendapatkan magnet permanen yang kuat. NdPr digunakan untuk Kendaraan Listrik, Turbin Angin, Peralatan Elektronik portable dan berbagai aplikasi industri lainnya.

 

Penggunaan NdPr dalam Aplikasi

 

 

 


Multifunctional compact layer SnO2/YbF3:Eu3+ (Lapisan Timah Oksida / Ytterbium Flouride yang didoping Europium) untuk Dye Sensitized Solar Cell (DSSC) yang digunakan pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).  Penggunaan SnO2/YbF3:Eu3+ dapat dilihat pada gambar berikut ini: (Yue Jingji, et.al, 2017)


Penggunaan Yb dan Eu dalam PLTS

sumber:
Yue, Jingji, Enhanced photovoltaic performances of the dye-sensitized solar cell by utilizing rare-earth modified tin oxide compact layer, April 2017, dalam https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S1566119917300289 diakses 4 September 2020
https://www.arultd.com/images/170914_Corporate_Presentation.pdf
https://seekingalpha.com/article/4124575-look-rare-earths-ev-magnet-metals-and-miners diakses 4 September 2020
Noviansyah, Denny. Logam Tanah Jarang. Bandung. 2019


               


Rabu, 02 September 2020

PENETAPAN UU NO. 3 TAHUN 2020 LOMPATAN KEBANGKITAN RARE EARTH ELEMENTS (REE) ATAU LOGAM TANAH JARANG (LTJ) INDONESIA

Denny Noviansyah

Pada pertengahan tahun 2020 ini, DPR dan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menetapkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Berbagai pihak yang dikutip Kompas.com (13/05/20) melihat adanya beberapa poin penting terkait UU No. 3 ini, diantaranya adalah:

Tabel Periodik

-          Kewenangan pengelolaan dan perizinan Terkait penguasaan minerba. pemerintah dan DPR menyepakati bahwa penguasaan minerba diselenggarakan oleh pemerintah pusat  melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan. Selain itu, pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batubara.

-          Perpanjangan izin operasi. Revisi UU Minerba ini menjamin adanya kelanjutan Operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan Negara.

-          Peningkatan nilai tambah (hilirisasi). Revisi UU Minerba ini masih mengatur terkait dengan hilirisasi melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, khususnya untuk pemegang izin di subsektor mineral. Juga dengan kewajiban untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun 2023. Dalam revisi ini, ada juga relaksasi ekspor produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu dengan jangka waktu paling lama tiga tahun sejak revisi UU ini mulai berlaku.

-          Divestasi. Dalam revisi UU Minerba, Pemerintah dan Komisi VII DPR RI telah menyepakati pengaturan terkait kebijakan divestasi saham. Pemerintah memastikan bahwa dalam peraturan pelaksanaan RUU Minerba yang akan disusun, kebijakan divestasi saham ini tidak akan menjadi hambatan bagi masuknya investasi di Indonesia. "Tentunya tetap akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

-          Pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang. Di dalam revisi UU Minerba ini, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan luasan maksimal 100 hektare dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter

-          Revisi UU Minerba memperkuat BUMN. Diantaranya pengaturan bahwa eks WIUP dan Wilayah WIUPK dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN, serta BUMN mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi. Selain itu, dalam revisi UU minerba ini juga ada peningkatan bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, dari sebelumnya 1 persen untuk pemerintah provinsi, menjadi 1,5 persen. Revisi UU minerba ini juga diklaim akan mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba. Yakni melalui penugasan penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta serta dengan pengenaan kewajiban penyediaan Dana Ketahanan Cadangan kepada pelaku usaha.

 

Pada Penjelasan Pasal 27A, ada satu frase menarik yang juga ditetapkan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau sering disebut dengan Rare Earths Element (REE). Lengkapnya penjelasan Pasal 27A adalah sebagai berikut:

Mineral logam termasuk Mineral logam tanah jarang.

 

Apakah LTJ atau REE itu, ?

 

Secara umum LTJ atau REE adalah kumpulan 17 unsur kimia pada tabel periodik, terutama 15 lantanida ditambah Skandium (Sc) dan yttrium (Y). 15 Unsur Lantanida, terdiri atas Lantanum (La), Cerium (Ce), Praseodium (Pr), Neodymium (Nd), Prometium (Pm), Samarium (Sm), Europium (Eu), Gadolinium (Gd), Terbium (Tb), Dysprosium (Dy), Holmium (Ho), Erbium (Er), Thulium (Tm), Ytterbium (Yb), dan utetium (Lu).

Aplikasi penggunaan LTJ atau REE ditemukan pada Produk Industri Elektronika (Serat Optik, Mobil Phone), Produk Energi Baru Terbarukan (Photopoltaic cells pada PLTS, Baterai Mobil Listrik, Magnet Permanen untuk Pembangkit Listrik Tenaga Bayu), Produk Industri Telematika, Produk Industri Otomotive (Mobil Listrik, seperti Toyota Prius), Produk Industri Alutista, dan Industri turunan Logam lainnya.

Hilirisasi Mineral dan Batubara serta pemanfaatan LTJ di Indonesia, merupakan percepatan bahkan lompatan penyediaan bahan baku dan bahan penolong bagi berbagai Industri Strategis untuk penguatan dan pengembangan Infrastruktur Digital bagi Revolusi Industri 4.0.

Ditetapkannya UU No. 3 Tahun 2020, merupakan pondasi kuat bagi  Lompatan Kebangkitan Indonesia Emas 2045.


Model Pengembangan Rantai Pasok Rumput Laut oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Guna Pemenuhan Kebutuhan Rumput Laut Dan Produk Turunannya

Denny Noviansyah Abstrak Indonesia sebagai negara Maritim mempunyai Panjang pantai seluas 95.181 km 2 . Pesisir pantai mempunyai berbagai je...