Custom Search
Tampilkan postingan dengan label pemberdayaan masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemberdayaan masyarakat. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Januari 2010

Sekilas tentang Partisipasi Masyarakat

Saat ini hampir seluruh kegiatan pembangunan, pelaksanaannya dilakukan dengan menggunakan metoda pembangunan partisipatif, namun masing-masing kegiatan pembangunan terdapat perbedaan pada target sasaran masyarakat yang direncanakan untuk berperan serta dalam kegiatan perencanaan sampai dengan pelaksanaan pembangunan. Perbedaan tersebut terjadi pada tingkatan kedudukan fungsi dan peran para pelaku dimasyarakat. Misalnya kegiatan pemberdayaan masyarakat di kawasan lindung, dimana masyarakat yang diikut sertakan untuk berperan serta dalam kegiatan perencanaan sampai dengan pelaksanaan pembangunan hanya para pelaku yang mempunyai kedudukan penting saja misalnya tokoh masyarakat, aparat desa atau kelurahan, berbeda dengan yang dilakukan pada program pemberdayaan masyarakat untuk menanggulangi kemiskinan dimana setiap tahapan kegiatan dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan harus melibatkan warga masyarakat secara keseluruhan tanpa memandang usia, jenis kelamin, kedudukan di masyarakat, dan jenjang pendidikan. Oleh sebab itu makna partisipasi yang dianut oleh masing-masing program pembangunan berbeda-beda dan para ahli telah membuat pengklasifikasian partisipasi dimana terdapat tujuh karakteristik tipologi partisipasi yaitu sebagai berikut :
  1. Partisipasi pasif atau manipulatif. Ini merupakan bentuk partisipasi yang paling lemah. Karakteristiknya adalah masyarakat menerima pemberitahuan apa yang sedang dan telah terjadi. Pengumuman sepihak oleh pelaksana proyek tidak memperhatikan tanggapan masyarakat sebagai sasaran program informasi yang dipertukarkan terbatas pada kalangan profesional diluar kelompok sasaran belaka.
  2. Partisipasi informatif. Masyarakat menjawab pertanyaan penelitian untuk proyek, namun tidak berkesempatan untuk terlibat dan mempengaruhi proses penelitian. Akurasi hasil penelitian, tidak dibahas bersama masyarakat.
  3. Partisipasi konsultatif. Masyarakat berpartisipasi dengan cara berkonsultasi, sedangkan orang luar mendengarkan, menganalisa masalah dan pemecahannya. Belum ada peluang untuk pembuatan keputusan bersama. Para profesional tidak berkewajiban untuk mengajukan pandangan masyarakat (sebagai masukan) untuk ditindaklanjuti.
  4. Partisipasi insentif. Masyarakat memberikan pengorbanan dan jasa untuk memperoleh imbaalan insentif berupa upah, walaupun tidak dilibatkan dalam proses pembelajaran atau eksperimen yang dilakukan masyarakat tidak memiliki andil untuk melanjutkan kegiatan setelah insentif dihentikan.
  5. Partisipasi fungsional. Masyarakat membentuk kelompok sebagai bagian proyek, setelah ada keputusan-keputusan utama yang disepakati. Pada tahap awal, masyarakat tergantung kepada pihak luar, tetapi secara bertahap menunjukkan kemandiriannya.
  6. Partisipasi interaktif. Masyarakat berperan dalam analisis untuk perencanaan kegiatan dan pembentukan atau penguatan kelembagaan. Cenderung melibatkan metode interdisipliner yang mencari keragaman prespektif dalam proses belajar yang terstruktur dan sistematis. Masyarakat memiliki peran untuk mengontrol atas pelaksanaan keputusan-keputusan mereka, sehingga memiliki andil dalam keseluruhan proses kegiatan.
  7. Partisipasi mandiri. Masyarakat mengambil inisiatif sendiri secara bebas (tidak dipengaruhi oleh pihak luar) untuk merubah sistem atau nilai-nilai yang mereka junjung. Mereka mengembangkan kontak dengan lembaga-lembaga lain untuk mendapat bantuan dan dukungan teknis serta sumber daya yang diperlukan. Masyarakat memegang kendali atas pemanfaatan sumberdaya yang ada atau digunakan.
Sumpah Pemuda: Partisipasi Masyarakat Awal Abad-20



Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Pembangunan

Partisipasi masyarakat diartikan sebagai proses yang melibatkan masyarakat umum dalam pengambilan keputusan, perumusan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan berada pada urutan yang sangat tinggi dalam agenda desentralisasi, seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 18/1997 jo UU No.34/2000, UU No.49/1999, UU No. 10/2004, dan UU No.32/2004 [1] .

Ini berarti bahwa undang-undang harus menjamin partisipasi masyarakat. Dengan partisipasi masyarakat diharapkan :

1. Kebijakan atau peraturan yang disusun akan lebih sesuai dengan kenyataan dan memenuhi harapan-harapan masyarakat lokal serta tepat sasaran yang disebabkan didasarkan pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

2. Masyarakat akan cenderung lebih mematuhi terhadap kebijakan dan peraturan yang penyusunannya melibatkan masyarakat secara aktif dimana hal ini akan mendorong masyarakat lokal untuk lebih mematuhi dan bertanggungjawab secara sosial.

3. masyarakat akan cenderung ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan bersama dimana hal ini akan mendorong terjadinya kontrol sosial yang makin baik dan masyarakat menjadi sadar hukum.

4. Biaya yang harus dikeluarkan untuk sosialisasi dapat dihemat karena masyarakat sudah mengetahui kebijakan dan peraturan yang disusun dan akan membantu/ikut serta dalam mensosialisasikannya.


[1] Angi, E.M, 2005, Bagaimana kebijakan dapat Dikoordinasikan antara Pusat, Daerah dan Masyarakat. Bogor, indonesia, CIFOR. CIFOR Governance Brief No. 11.

Kamis, 17 Januari 2008

FENOMENA MUDIK : PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAH???

Oleh : Agus Syamsudin 
Hujan Batu di Negeri Sendiri Lebih Enak Dari Pada Hujan Emas di Negeri Orang Lain (Pepatah) 

Pendahuluan
Fenomena mudik sudah menjadi trend dan bahkan budaya masyarakat Indonesia. Kebutuhan mudik dilandasi oleh semangat silaturahmi dari masyarakat perantau kepada masyarakat yang ditinggalinya. Silaturahmi tersebut membawa beberapa implikasi, pertama pengaruh budaya kota yang dibawa ke desa atau kampung halaman; kedua pengaruh ‘kemapanan’ ekonomi yang dibawa masyarakat kota untuk diperkenalkan ke masyarakat desa.
Hal lain yang cukup menarik dari budaya mudik ini dapat dilihat dari jumlah antrian kendaraan dari kota-kota besar seperti Jakarta yang menyebar keseluruh penjuru. Untuk mudik ke arah Banten sampai Pulau Sumatra, akan terlihat antrian kendaraan di sepanjang jalan tol Tangerang – Merak. Sampai di Pelabuhan Merak, antrian kendaraan akan lebih memadat, karena kebutuhan masing-masing kendaraan untuk ikut di dalam Feri penyebrangan. Untuk mudik ke arah selatan, seperti ke Bogor, Sukabumi, Bandung lewat jalur Cianjur/Sukabumi/Jonggol, maka antrian kendaraan sudah dapat dibayangkan. Sedangkan pada hari-hari biasa jalur puncak merupakan daerah rawan macet. Jalur menuju Jawa juga terdapat beberapa titik rawan macet.
Tulisan ini mencoba menggambarkan dampak ekonomi dari kemacetan jalan akibat mudik, yang membawa implikasi kepada pemberdayaan masyarakat di sekitar tempat kemacetan. Pemberdayaan dalam fenomena ini lebih cenderung kepada pemberdayaan sesaat, yang mengikuti trend tahunan. 


Budaya Pemberdayaan
Sesungguhnya dalam bangsa Indonesia mempunyai prinsip hidup, sikap hidup, falsafah hidup yang dipakai oleh beberapa suku bangsa Indonesia. Dimana prinsip hidup tersebut dituangkan dalam ajaran nilai-nilai kesepakatan hidupnya, adat istiadatnya, hukum adatnya, yang dapat menjadi modal kekuatan pemberdayaan, atau di sisi lain mungkin merupakan kelemahan yang harus diatasi permasalahannya. Siri orang bugis, profesionalitas orang Jawa, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung orang minangkabau. Beberapa istilah ini menjelskan bahwa faktor dasar pemberdayaan telah lama hidup di hati masyarakat Indonesia.
Dampak modernisasi menimbulkan perubahan perilaku masyarakat. Bagi masyarakat yang yang tidak stabil akan memahami modernisasi dan perubahan sebagai seusatu yang ‘ditakuti’ dan dimusuhi. Sedangkan bagi masyarakat yang relatif telah siap untuk berubah dan melakukan perubahan, maka modernisasi dipahami sebagai sebuah proses alamiah. Masyarakat seperti ini telah siap menghadapi segala bentuk perubahan.
Konsekuensi yang buruk dari perubahan dan modernisasi adalah ketimpangan ekonomi, timbulnya kelas sosial yang makin melebar, sehingga menimbulkan – secara perlahan ‘api dalam sekam’ – kegelisahan masyarakat. Potensi seperti inilah yang akan menimbulkan berbagai konflik di masyarakat. Modal Dasar Pemberdayaan
Strategi pembangunan yang bertumpu pada pemihakan dan pemberdayaan difahami sebagai suatu proses transformasi dalam hubungan sosial, ekonomi, budaya dan politik masyarakat. Perubahan struktural yang diharapkan adalah proses yang berlangsung secara alamiah, yang menghasilkan harus menikmati. Begitu pula sebaliknya yang menikmati harus menghasilkan.
Proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ini diarahkan untuk membentuk kapasitas masyarakat (capacity building) melalui pemupukan modal yang bersumber dari surplus yang dihasilkan dan pada gilirannya dapat menciptakan pendapatan yang dinikmati oleh masyarakat. Proses transformasi itu harus digerakkan oleh rakyat sendiri.
Pengertian pemupukan modal seperti itu menunjukkan bahwa bantuan dana, sarana dan prasarana harus dikelola secara tertib dan transparan dengan berpegang pada lima prinsip pokok. Pertama mudah diterima dan didayagunakan oleh masyarakat sebagai pelaksana dan pengelola (acceptable). Kedua dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan (accountable). Ketiga membeikan pendapatan yang memadai dn mendidik masyarakat untuk mengelola kegiatan secara ekonomis (profitable). Keempat hasilnya dapat dilestarikan oleh masyarakat sendiri sehingga menciptakan pemupukan modal dalam wadah lembaga sosial ekonomi setempat. Kelima pengelolaan dana dan pelestarian hasil dapat dengan mudah digulirkan dan dikembangkan oleh msyarakat dalam lingkup yang lebih luas (replicable).[1]
Dalam proses perubahan dan pembedayaan diperlukan komunitas yang disebut para agen penggerak. Dalam menumbuhkan partisipasi di masyarakat, agen penggerak ini emegang peranan yang penting. Terdapat 4 peran utama dari agen penggerak tersebut, yaitu pertama katalisator : menggunakan masyarakat agar mau melakukan perubahan; kedua pembantu penyebaran inovasi serta memberi petunjuk bagaimana mengenali dan merumuskan kebutuhan, mendiagnosa permasalahan dan menentukan tujuan, mendapatkan sumber-sumber yang relevan, memilih dan mengevaluasi; Ketiga sebagai pemecah masalah; keempat sebagai penghubung dengan sumber-sumber yang diperlukan.[2] 

Kesempatan dalam Kesempitan
Sebuah proses alamiah, bahwa jika terjadi sebuah kejadian ditempat umum, maka akan ada orang yang memanfaatkan kejadian tersebut. Pemanfaat kejadian ada yang disebut eksploitator dan fasilitator. Eksploitator adalah pemanfaat kejadian untuk melakukan pengayaan bagi dirinya sendiri. Sedangkan fasilitator adalah pemanfaat kejadian yang melihat sebuah kesempatan akan berguna bagi dirinya dan khalayak ramai. Perbedaan mentalitas dan sikap ini yang akan menentukan keberhasilan pendampingan dan pemberdayaan seorang agen perubah.[3
Dalam kondisi yang sangat macet, maka ada kebutuhan psikologis bagi pengendara mobil di jalan tol untuk melakukan penyegaran walaupun untuk sesaat saja. Kebutuhan psikologis tersebut yang akan membawa kenikmatan dalam berkendaraan bagi pengendara mobil di jalan tol.
Bayangkan dalam satu kali kasus kemacetan dalam jalan tol sepanjang satu kilometer dengan jumlah lajur mobil sebanyak empat. Panjang mobil rata-rata 2.5 meter. Maka terdapat sejumlah 1600 mobil yang mengalami kemacetan pada saat itu.[4] Pada saat macet tersebut merupakan surga bagi warga disekitar untuk berjualan barang-barang yang dianggap dibutuhkan oleh masyarakat atau pengendara mobil yang lelah akibat kemacetan.
Katakanlah dalam satu mobil yang berisi seorang ayah, seorang ibu dan dua orang anak membutuhkan sebungkus Gehu (Toge Tahu) yang berisi 6 buah tahu seharga Rp. 1.000,00. Keuntungan dari setiap bungkus gehu adalah Rp. 200,00. Maka jika 50% dari jumlah mobil yang mengalami kemacetan itu membeli Gehu, maka proses jual beli Gehu tersebut telah menguntungkan bagi pihak pedagang sebesar Rp. 80.000,00.[5]
Dapat dibayangkan lagi, jika proses kemacetan yang terjadi adalah kemacetan karena arus mudik ataupun arus balik. Omset uang yang bergerak di jalan akan sangat banyak, dan ini akan menghasilkan keuntungan bagi masyarakat yang tinggal atau rumahnya di sekitar jalan-jalan rawan kemacetan pada arus mudik.
Fenomena ini meruntuhkan mitos keenam dan ketujuh dari Ginandjar (1996) yang dikutip oleh Nasution (2001). Mitos keenam adalah masyarakat, khususnya masyarakat lapisan bawah tidak tahu apa yang diinginkannya. Sedangkan mitos ketujuh adalah kemiskinan lahir akibat kebodohan dan kemalasan anggota-anggota masyarakat. Penutup Perlu sebuah sebuah kesadaran baru dan kebijakan baru dalam menyikapi fenomena kemacetan dan peran masyarakat untuk terlibat dalam proses pencarian nafkah. Bahwa sesungguhnya banyak fenomena disekitar kita yang dapat menjadi modal dan model bagi pemberdayaan.
Fenomena trend kemacetan menjelang arus mudik dan arus balik, dari sudut pandang masyarakat yang tinggal disekitar area yang dilewati mobil, adalah keberuntungan dan kesempatan untuk mendapatkan sedikit uang dan keuntungan. Tejadi proses jual beli, fantasticnya terjadi penyatuan kultur, antara masyarakat pembawa kendaraan dengan masyarakat yang dilewati kendaraan.
Jika model ini berlaku secara lurus, tanpa ada rekayasa dan dimanipulasi apalagi ditambahkan factor kriminalitas, maka akan terjadi paling minimal pertukaran arus uang dan informasi antar komunitas dan kelompok masyarakat. Jika ini dapat diberdayakan, maka trend mudik akan menjadi mediator cukup tangguh bagi pemberdayaan masyarakat.

[1] Kartasasmita, Ginandjar. 1996. Pembangunan Untuk Rakyat : Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. Jakarta : Cides. Halaman 149-151. [2] Nasution, Muslimin. Dr. Naskah Kuliah Pembangunan Yang Bertumpu Pada Masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat (Tujuan Proses Pengembangan Masyarakat yang Dibangun Di Atas Realitas).. [3] Keberhasilan disini jangan diartikan sebagai keberhasilan secara ekonomi saja. Keberhasilan dalam pemberdayaan adalah keberhasilan dalam menikmati proses pemberdayaan itu sendiri. Sehingga jangan berharap kalau sebuah proses pemberdayaan akan mendapatkan hasil secara cepat (instan). Keberhasilan proses dalam pemberdayaan juga termasuk diantaranya keberhasilan spiritualitas untuk mengatur ritme pemberdayaan dan pendampingan. [4] Dalam teori antrian, diasumsikan mobil yang macet mempunyai panjang yang sama, yaitu 2,5 meter. Kemacetan terjadi sepanjang 1 km = 1000 meter. Maka jumlah kendaraan yang ada di satu lajur adalah 400 kendaraan. Jika dalam ruas jalan tol tersebut terdapat 4 lajur yang mengalami kemacetan, maka jumlah mobol yang terjebak kemacetan sebesar 1600 buah mobil. Asumsi ini sama saja, jika kendaraan yang macet pada waktu mudik dengan jumlah mobil, pajang kemacetan dan jumlah lajur yang sama. [5] 50 % dari 1600 adalah 800 jumlah mobil. Jika sebuah mobil membeli sebungkus Gehu. Maka 50 % atau 800 mobil akan membeli gehu. Sebungkus Gehu menghasilkan keuntungan Rp. 200,00 maka 800 bungkus Gehu akan menghasilkan keuntungan bersih bagi pedagang sebesar Rp. 80.000,00.

Selasa, 04 Desember 2007

ASPEK BUDAYA DALAM PEMBERDAYAAN

Pendahuluan
Indonesia sebagai negara berkembang yang berpenduduk lebih dari 200 juta orang mempunyai potensi SDM yang besar dan merupakan negara dengan jumlah penduduk nomor empat terbanyak di dunia (ke lima terbanyak di dunia sebelum Uni Soviet bubar pada tahun 1991), mempunyai budaya yang sangat beragam, dan negara kepulauan terbesar di dunia dengan beragam sumber daya alamnya yang melimpah.[1] Namun, sampai hari ini, potensi yang sangat besar tersebut masih kurang diberdayakan. Indikatornya dapat dilihat dari tingkat hidup masyarakat, tingkat kemampuan daya beli dan jumlah pengangguran terus meningkat dari tahun ke tahun. Di sisi lain sekelompok kecil elit masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses eksplorasi sumber daya alam. Eksternalitas dalam proses pemberdayaan ekonomi ini, diantaranya masyarakat adat dan budaya Indonesia.

Padahal masyarakat adat telah lama mengembangkan cara untuk mempertahankan hidup dengan menciptakan sistem nilai, pola hidup, sistem kelembagaan dan hukum yang selaras dengan kondisi masyarakat setempat. Pengalaman berinteraksi secara ketat dengan alam telah memberikan pengetahuan mendalam bagi kelompok-kelompok masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya lokalnya. Mereka telah memiliki pengetahuan lokal (Local Knowledge) untuk mengelola tanah, tumbuhan dan binatang baik di hutan, laut untuk memenuhi segala kebutuhan hidup mereka sendiri seperti makanan, obat-obatan, pakaian dan perumahan. Harus diakui bahwa masyarakat adat yang hidup puluhan ribu tahun di daerah ini merupakan “ilmuwan-ilmuwan yang paling tahu” tentang alam lingkungan mereka. [2] 

Pola hidup konsumtif masyarakat Indonesia yang menggejala di kalangan muda merupakan indikator tergusurnya budaya Indonesia. Pembunuhan karakter bangsa melalui media budaya pop, tawuran pelajar, pornografi, narkoba, perilaku kriminal telah menjadikan mentalitas kalangan muda – yang akan mewarisi negara ini – sangat rapuh. Skala jangkauan kerusakan budaya bangsa ini juga sudah sangat meluas. Di Jakarta, narkoba dijajakan oleh pedagang kaki lima kepada murid-murid SD dalam bentuk permen dan pulpen. Di pedalaman Kalimantan, VCD porno laku keras dan banyak penontonnya anak-anak muda dan pelajar.[3] Di Bandung, mahasiswa dan mahasiswi melakukan seks bebas dan tersebar dalam bentuk VCD porno. Padahal, UUD 1945 telah menggariskan mengenai kesejahteraan sosial yang akan terwujud jika dimulai dari pemberdayaan masyarakat, manajemen negara dalam ekonomi yang berbasiskan masyarakat, keadilan dan kesetaraan dan distribusi yang merata ke seluruh tingkatan masyarakat. Media paling efektif untuk membangun kesejahteraan sosial dapat dimotori oleh institusi negara dan/atau masyarakat kelas menengah, dengan segala karakter yang menjadi kekhasan masyarakat kelas menengah itu sendiri. UUD 1945 sendiri juga telah menggariskan profil budaya bangsa untuk menciptakan pembangunan masyarakatnya. Variabel budaya yang mendukung terhadap pembangunan pemberdayaan masyarakat ini dapat diklasifikasikan di dalam infra struktur (masyarakat adat) dan supra struktur (etos bangsa). 

Pembahasan 
1. Potensi budaya sebagai modal kekuatan pemberdayaan. 
Kata budaya menurut perbendaharaan bahasa Jawa berasal dari kata budi dan daya. Kata budi mengandung arti : akal, tabiat, watak, akhlak, perangai, kebaikan, perbuatan baik, daya upaya, ikhtiar, kecerdikan untuk mencari pemecahan masalah. Kata daya mengandung arti : kekuatan, tenaga, pengaruh, akal, jalan/cara, muslihat, tipu. Kedua kata tersebut kalau diperhatikan mempunyai beberapa persamaan dalam arti yang dikandungnya dan setelah dipadukan memperoleh pengertian baru yaitu : ” kekuatan batin dalam daya upayanya menuju kebaikan” atau “kesadaran batin menuju kebaikan” atau “ sebagai sesuatu yang membuat kehidupan menjadi lebih bernilai untuk ditempuh”.[4] Fuad Hassan dalam Studium Generale mengartikan budaya atau kebudayaan sebagai sehimpunan nilai-nilai yang oleh masyarakat pendukungnya dijadikan acuan bagi perilaku warganya. Dari beberapa literatur didapat prinsip hidup, sikap hidup, falsafah hidup beberapa suku bangsa Indoneia yang tertuang dalam ajaran nilai-nilai kesepakatan hidupnya, adat istiadatnya, hukum adatnya, yang dapat menjadi modal kekuatan pemberdayaan, atau di sisi lain mungkin merupakan kelemahan yang harus diatasi permasalahannya.

 

Budaya Jawa 
Membahas budaya Jawa sebagai aspek pemberdayaan tidaklah sederhana, karena kompleksitas dan sejarah panjang yang saling mempengaruhinya. Namun secara popular kiranya tulisan Santosa (1999) dapat memberikan gambaran bagaimana budaya Jawa, dalam hal ini dilihat dari etos kerja atau spiritualisme profesi pekerja di kalangan lapisan bawah masyarakat Jawa sebenarnya masih menyimpan kekuatan yang dapat menjadi modal pemberdayaan.[5] 

Sejalan dengan laju modernisasi dan pembangunan di segala bidang, telah terjadi pertumbuhan yang sangat pesat di berbagai bidang kehidupan. Keadaan tersebut menimbulkan transformasi budaya yang sangat tajam dengan bergesernya nilai-nilai sosial budaya, ekonomi, politik yang telah menggusur sejumlah besar nilai-nilai tradisional yang dulu merupakan simpul-simpul kekuatan yang membuat masyarakat survive dari waktu ke waktu. Salah satu ciri kebudayaan yang mengalami penghapusan secara langsung maupun tidak antara lain adalah pekerjaan tradisional seperti tukang penatu, tukang pangur, pengamen ledhek ketek, tukang pateri, pandai besi dan sebagainya. Pekerjaan ini diganti dengan jenis pekerjaan baru mulai dari pemulung sampai operator komputer. Pekerjaan tradisional juga mengandung jalinan unsur nilai spiritualisme dan profesionalisme yang menjadi pegangan rohani pelakunya. Ia berasal dari berbagai sumber, seperti agama-agama dan kepercayaan di Jawa, mitos, religi, falsafah, ajaran pujangga masa lalu dan lain-lain. Spiritualisme yang demikian mapan dan kukuh pada pekerja tradisional Jawa berhasil membentuk etos kerja profesionalisme dalam budaya kerjanya wong cilik. Dalam prakteknya para pekerja tradisional ini hampir tidak memiliki tarip pasti. Dalam bahasa Jawa taripnya “sumangga kersa”. Artinya di sana mereka menjunjung tinggi tepa slira. Pembagian kerja yang tak tertulis di perdesaan sangat dijiwai falsafah ini. Seorang buruh tani pembajak sawah tak mungkin mau diminta memanjat kelapa. Sebab pekerjaan memanjat kelapa adalah rejeki tukang panjat kelapa. Toleransi kegotong royongan dan kebersamaan senasib sepenanggungan merupakan mekanisme pembangian upah kuli-kuli pasar. Mereka memakai sistem membagi rata hasil buruhannya melalui ketua kelompoknya. Alasannya rejeki tersebut bukan milik perorangan tetapi milik bersama. Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa pekerjaan tradisional di Jawa pada hakikatnya menyimpan sekian banyak nilai yang tetap relevan untuk dikaji serta diaplikasikan ke dalam wawasan, sistem, maupun mekanisme kerja di alam budaya modern, dan kita patut memberdayakannya. 

Budaya Sunda 
Mengenai masyarakat Sunda dalam buku Masyarakat Sunda dan Kebudayaannya oleh Ekadjati et.al (1984) disebutkan secara ringkas sebagai berikut. Masyarakat Sunda, seperti masyarakat lain di dunia ini, terdiri atas kelompok-kelompok. Seseorang, karena kontak dan bergaul dengan orang tua, keluarga dan masyarakat, maka kepribadiannya akan berkembang. Sebaliknya kehidupan masyarakat akan mendapat pengaruh pula dari individu. Kepribadian seseorang memiliki tiga unsur kekuatan, yaitu akal, rasa dan karsa. Ketiga unsur kekuatan itu dapat menciptakan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan masyrakat, baik yang bersifat idiil maupun bersifat benda atau materi. Cita-cita orang Sunda terletak dalam kehidupan masyarakatnya yang seimbang. Keselarasan dan keseimbangan masyarakat menjamin kehidupan yang baik bagi individu-individunya. Falsafah ini terwujud dalam kehidupan yang saling tolong menolong atau gotong royong yang tampak dalam kehidupan “nguyang”,yaitu kebiasaan memberikan sesuatu dengan harapan mendapatkan balasan yang lebih besar.[6] Dari sedikit sifat dasar masyarakat Sunda di atas kiranya dapat pula dikembangkan lebih lanjut nilai-nilai budaya yang dapat dijadikan modal kekuatan pemberdayaan. 

Budaya Bugis 
Abdullah (1985) dalam bukunya Manusia Bugis Makassar menyatakan: “Siri merupakan titik sentral dari kebudayaan manusia Bugis Makassar. Ia tidak hanya sekedar mengatur aturan hidup bagi manusia Bugis mkassar dalam interaksi sosialnya di masyarkat, juga bukan sekedar membela kehormatan yang sering dikaitkan dengan unsur dendam. Akan tetapi pada hakekatnya ia menyangkut semua aspek kehidupan manusia Bugis Makassar. Siri adalah unsur penggerak utama dalam perjuangan manusia untuk mencapai kejayaan dalam hidupnya, mengatur permainan dalam kehidupan antara manusia dalam masyarakat, mengatur pola kepemimpinan, menjiwai sistem peradilan agar manusia yang terlibat di dalamnya dapat berlaku adil, mengangkat martabat manusia untuk dihormati sesamanya, memberi rangsangan untuk memperkuat daya tahan dalam perjuangan, membangkitkan semangat juang yang telah mulai lemah atau goyah, merangsang unsur kreatif dalam mengembangkan potensi, bersifat manusiawi dalam kehidupan, tegas dalam pendirian dan sikap, setia kepada pimpinan yang bijaksana dan sebaliknya melakukan perlawanan terhadap seorang pemimpin yang berlaku sewenang-wenang dan lain-lain.” [7] 
Melalatoa dalam buku Sistem Budaya Indonesia pada bagian akhir buku tersebut antara lain dituliskan sebagai berikut: Konsep kebudayaan difahami sebagai sistem ide atau sistem gagasan yang merupakan acuan bagi tingkah laku dalam kehidupan sosial satu masyarakat. Diketahui sejumlah nilai budaya tersebar dalam berbagai kebudayaan, misalnya : taqwa, harga-diri, harmoni, tertib, tolong menolong, musyawarah mufakat, kreatifitas, kerja keras, rukun, kebersamaan, hormat dan lain-lain. Semua ini adalah acuan mendasar, penting, bernilai, dan luhur bagi kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Ini juga merupakan puncak dalam kebudayaan suku yang bersangkutan dan sekaligus merupakan sistem budayanya. Puncak-puncak dari kebudayaan daerah di Indonesia merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia, yang sekaligus menjadi sistem budaya Indonesia. Sesuatu yang perlu diberi penekanan adalah bahwa sistem budaya itu adalah sesuatu yang ideal. Tetapi apakah sesuatu yang ideal itu masih terwujud secara aktual dalam suatu etnik, kenyataan menunjukkan bahwa ada tiga situasi fenomena yang mencuat. Pertama, sebagian besar budaya tersebut masih diacu oleh masyarakatnya. Kedua, sejumlah suku bangsa masih melaksanakan sebagian dari unsur budayanya dan sebagian lain telah hilang atau tergeser. Ketiga, ada suku bangsa yang hampir kehilangan seluruh sistem budayanya. Sebenarnya unsur-unsur budaya yang bernilai luhur tersebut sudah melekat pada beberapa suku bangsa kita. Misalnya : nilai tolong-menolong (pernah) berakar pada masyarakat Aceh, Minahasa, Tidore, Betawi, Bukit dan hampir di seluruh Indonesia. Sifat ramah tamah cukup menonjol di masyarakat Sumba, Sunda, Jawa, Kenyah dan lain-lain. Orang Dayak Benuaq mempunyai sifat inovatif. Dari nilai-nilai positif sistem budaya di atas dapat dikaji bahwa unsur-unsur budaya dapat dijadikan modal kekuatan dalam pemberdayaan masyarakat perlu dikembangkan. 

2. Kelembagaan dan Hukum Adat Dalam konteks Sejarah, 
Kebijakan dan Perundang-undangan Nasional. Ketika zaman pemerintahan kolonial Belanda struktur pemerintahan desa di Indonesia sangat heterogen. Kondisi ini disebabkan pemerintahan kolonial Belanda memberikan peluang masyarakat desa mengatur ke dalam (intern) urusan rumah tangga sendiri menyandang tata hidup berdasarkan adat atau bahkan berdasarkan hukum adat. Ikatan struktural masyarakat desa pada saat itu mengalami pertumbuhan dari kesatuan msyarakat adat (adat gemenschaap) – tiap warga masyarakat diharapkan menghayati pedoman hidup sosial – meningkat menjadi kesatuan masyarakat hukum adat (adat rechts – gemenschaap) – tiap warga masyarakat diharapkan mematuhi peraturan dan larangan yang diperkuat dengan ancaman hukum dan memerlukan peradilan lembaga. Kesatuan masyarakat adat atau kesatuan hukum adat yang ada pada saat itu bersifat territorial atau genealogis. Bersifat territorial, lebih menitikberatkan persatuan masyarakat adat dari segi kewilayahan, bukan masyarakat yang hidup di atasnya. Sedangkan genealogis menekankan pada masyarakatnya bukan wilayahnya. Orang dari keturunan lain dianggap orang asing di dalam kesatuan masyarakat genealogis. Menyadari heterogenitas struktur pemerintahan Belanda dan ikatan-ikatan struktural yang ada di Jawa dan di luar Jawa, pemerintah kolonial Belanda membuat dua peraturan yang berbeda mengenai struktur pemerintahan desa. Untuk Jawa dibuatlah Indlandsche Gementee Ordonnantie (IGO), Staatsblad 1906 No. 83 dan untuk di luar Jawa dibuatlah Indlandsche Gementee Ordonnantie Buitengeweten (IGOB), Staatsblad 1938 No. 683. Kedua peraturan tersebut tidak berusaha menciptakan suatu struktur pemerintahan desa baru bagi masyarakat desa, tetapi memberikan pengakuan hukum terhadap struktur pemerintahan adat di perdesaan dengan tujuan agar mereka legal mewakili kepentingan Hindia Belanda. Pemerintah Orde Baru mengangggap bahwa struktur pemerintahan desa yang heterogen sebagai faktor penghambat dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam negara kesatuan Indonesia. Lebih dari itu dapat merupakan faktor penghambat dalam pembinaan kesatuan bangsa. Untuk itu, pada tanggal 1 Desember 1979 dibuat UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (selanjutnya disingkat UUPD) yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1979 No. 56 dan penjelasannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1979 No. 3153. Kehadiran UUPD bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan memperkuat pemerintahan desa, agar makin mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi desa yang makin meluas dan efektif.[8] 

Wajar jika Ginandjar (1996:halaman 146-149) menyatakan terdapat mitos dikalangan masyarakat mengenai pemberdayaan masyarakat. Mitos tersebut terjadi karena pemaksaan nilai baik oleh para agen pembangunan maupun pemerintah yang memaksakan cara pandang mereka sendiri, dan umumnya gagal mengintegrasikan cara pandang, keyakinan dan sistem nilai masyarakat mengenai perubahan dan mengenai arti masa depan.[9] Kenyataannya, setelah lebih 18 tahun diundangkan UUPD, tujuan normative yang dicanangkan tidaklah mudah diraih. Berbagai hasil penelitian baik kalangan akademis maupun aktivis LSM telah berhasil mengungkap kegagalan dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat berlakunya UUPD, khususnya terhadap masyarakat adat. Mintje D.E Rumbiak dan Dirk Mandibondibo (1985:91-97) mengungkapkan : “Dampak negatif yang ditimbulkan akibat implementasi UUPD di Irian Jaya adalah terjadinya dispartisipasi masyarakat adat dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa yang pada akhirnya mereka tidak mau tunduk dan percaya pada pemerintahan formal (desa dan pusat).”


Hal senada juga diungkapkan oleh Yunus Ukru et.al (1993 : 48-108) dan Ugrasena Pranidhana (1994), yaitu “dampak negatif dari berlakunya UUPD terhadap masyarakat adat di Maluku, antara lain: Pertama terjadinya proses manipulasi dan kooptasi lebih besar terhadap eksistensi ‘raja’ sebagai kepala wilayah adat dengan menempatkan Kepala Desa sebagai penguasa tunggal. Kedua kecenderungan sentralisme yang kuat dalam penerapan UUPD telah membatasi otonomi lembaga-lembaga adat tradisional sebagai salah satu pilar utama kehidupan sosial politik. Ketiga krisis kepemimpinan tradisional masyarakat adat yang mencapai puncak pada ketersingkirannya terhadap akses otonomi politik dan sumber daya alam. Keberadaannya hanya berfungsi sebatas pelaksanaan upacara-upacara komunal, seperti upacara perkawinan dan kematian.”

Dampak penting dalam pelaksanaan UUPD telah mengabaikan realitas heterogenitas pola dan mekanisme hubungan sosial politik lokal yang sebenarnya menjadi bagian dan lebih sesuai bagi penyusunan struktur kelembagaan pemerintah setempat, sehingga potensi otonomi dan keswadayaan masyarakat yang sudah ada tidak terbunuh sama sekali. Manakala penataan kehidupan masyarakat desa menurut UUPD hanya bagus di atas kertas dan diperlakukan secara nasional, sedangkan dalam kenyataan sehari-hari nyatanya justru malah merampasi hak-hak masyarakat adat, maka terjadilah cultural counter movements ke arah revivalisme budaya lokal entah dengan motifnya yang dinyatakan secara terang-terangan entah yang tidak.[10] 

3. Peran masyarakat sipil untuk membangun budaya dan masyarakat adat yang berperan dalam pemberdayaan masyarakat. 


Menurut AS Hikam (1996), salah satu pilar masyarakat sipil di Indonesia dibangun melalui kelas menengah. Potensi kelas menengah diorganisasikan melalui media LSM dan Ormas[11]Model masyarakat sipil di Indonesia pada masa lalu dapat direpresentasikan oleh masyarakat adat; seperti masyarakat nagari di negeri Minang, Subak di Bali. Hari ini, pada proses transisi demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari andil dan peran kalangan civil society organization yang di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau Organisasi Non Pemerintah (ORNOP). Nama lain dari LSM adalah Organisasi Sumberdaya Masyarakat Sipil (OSMS). Untuk di Indonesia OSMS ini mempunyai beberapa karakterisitik seperti, dimiliki, dipimpin dan dipoerasikan secara lokal. Bersifat independen dan tidak mencari keuntungan. Mempunyai kapasitas untuk memobilisir sumber daya dari dalam atau dari luar Indonesia dan menyalurkannya kepada kelompok masyarakat sipil lainnya. Mempunyai misi menyumbang kepada partisipasi masyarakat sipil dalam menghadapi masalah-masalah pembangunan.[12] Sebagai agen pembangunan dan pemberdayan, masyarakat sipil mempunyai dua agenda strategis dalam pemberdayaan, yaitu pertama pemberdayaan tersebut dapat melepaskan belenggu dan keterbelakangan, kedua pemberdayaan dapat memperkuat posisi lapisan masyarakat dalam struktur kekuasaan. Sebagai upaya memberdayakan masyarakat, masyarakat sipil harus mampu untuk; pertama menciptakan suasana yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang; kedua memperkuat potensi yang dimiliki oleh masyarakat; ketiga melindungi masyarakat.[13] Hari ini berbagai model pemberdayaan masyarakat telah dapat diterapkan. Dalam tahap mikro akan dilihat berbagai contoh keberhasilan pemberdayaan yang dilakukan oleh masyarakat sipil terhadap masyarakat umum. 

Model Unit Pondok Udik di Kabupaten Bogor. Pemberdayaan ekonomi masyarakat agribisnis berbasis pertanian lahan kering termasuk perikanan tambak yang didampingi berbagai industri rumah tangga di desa Pondok Udik di Kabupaten Bogor. Masyaraakat telah mampu menerobos dominasi tengkulak dan penduduknya hidup lebih sejahtera. OSMS yang menjadi motor adalah lembaga Koperasi Serba Usaha Mekar Sari yang didirikan tahun 1997 oleh seorang Sarjana Kedokteran Hewan, pemberdayaan yang dilakukan selama 3 tahun telah menyebar ke 9 desa di sekitarnya. OSMS ini memiliki 3000 anggota dan pada tahun 1999 telah mampu memberikan kredit sejumlah Rp. 4 Milyar kepada usaha-usaha kecil. Masyarakat di desa ini pada awalnya adalah desa IDT di Kabupaten Bogor. Pada dasarnya warga desa telah memiliki sikap-sikap seperti harga-diri, harmoni, tertib, tolong menolong, musyawarah mufakat, kerja keras, rukun, kebersamaan dan hormat. Tahapan yang dilakukan oleh perintis dengan bekerjasama dengan pesantren di sekitarnya telah membangun budaya baru di masyarakat, yaitu kreatifitas dan keterampilan baru.[14] 

Model Usaha Ekonomi Masjid Kabupaten Sumedang Pemberdayaan yang dilakukan di Kabupaten Sumedang ini dimotori tokoh masyarakat yang bernama Drs. Yaya Mirtadiredja. Koordinasi dilakukan oleh Pondok Pesantren, DKM, LSM dan Pemda Sumedang. Distribusi pemberian kredit berasal dari data anggota jama’ah sebuah masjid, lalu pihak DKM bekerjasama dengan LSM dan Pemda untuk memberikan pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan oleh calon penerima kredit. Pada tahun 1989 penerimaan zakat fitrah di Sumedang terkumpul Rp. 456.126.685,- dengan jumlah muzakki sebanyak 405.792 orang. Tahun 1990 penerimaan zakat fitrah di Sumedang terkumpul Rp. 561.259.481,75 dengan jumlah muzakki sebanyak 429.201 orang. Pada tahun 1991 penerimaan zakat fitrah di Sumedang terkumpul Rp. 606.620.250,- dengan jumlah muzakki sebanyak 484.791 orang. Dengan demikian terdapat kenaikan rata-rata sebesar 21.20% untuk nilai hasil zakat fitrah yang terkumpul dan 8,50% untuk para muzakinya. Dai uang yang terkumpul dibuat daftar prioritas muzaki oleh DKM setempat. Sehingga dalam waktu 1 tahun akan dapat terbentuk dan terbina 4-6 jenis usaha kecil per masjid di Sumedang.[15] Penutup Pemberdayaan masyarakat tergantung dari kemampuan kelas menengah untuk mengorganisir masyarakat akar rumput. Budaya tradisional Indonesia telah mampu menciptakan masyarakat yang kreatif, siap bersaing dan kepribadian yang tangguh. Namun, dampak dari globalisasi dan strategi perekonomian Indonesia yang mengandalkan utang telah menciptakan ketergantungan ekonomi masyarakat Indonesia terhadap bangsa asing. Untuk itu perlu kesadaran bersama yang didorong masyarakat sipil untuk menciptakan kesadaran, kebersamaan seluruh komponen masyarakat Indonesia demi menciptakan pemberdayaan masyarakat. Jika model ini dilakukan, maka negara baik, makmur, dan diampuni Tuhan akan tercipta.



[1] Siregar, MR. 2000. Menentukan Nasib Sendiri Versus Imperialisme. Medan : Sumatera Human rights Watch Network (SHRWN). [2],[8] Syafa’at, Rahmat. 2000. Penguatan Kelembagaan dan Hukum Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan. Dialog Interaktif Apresiasi Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Kegiatan Pengembangan Perdesaan. Malang : Direktorat Perdesaan Wilayah Tengah Direktorat Jenderal Pengembangan Perdesaan Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah Republik Indonesia bekerjasama dengan Pusat Penelitian Ilmu Sosial (PPIS) Lembaga Penelitian Universitas Brawijaya Malang.
[3] PII, PB, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia, Muktamar Nasional XXII. Banda Aceh : 9 – 10 Juli 2000.
[4] Herusatoto, Budiono. 1985. 2nd ed. Simbolisme Dalam Budaya Jawa. Yogyakarta : PT Hanindita.
[5] Santosa, Iman Budhi. 1999. Profesi Wong Cilik Spiritualisme Pekerja Tradisional di Jawa. Yogyakarta : Yayasan Untuk Indonesia. [6] Ekadjati, et.al. 1984. Masyarakat Sunda dan Kebudayaannya. Bandung : Girimukti Pasaka. [7] Abdullah, Hamid. 1985. Manusia Bugis Makassar. Jakarta : Inti Idayu Press.
[9] Nasution, Muslimin. 2001. Pemberdayaan Masyarakat : Tujuan Proses Pengembangan Masyarakat yang Dibangun Diatas realitas. Bahan Kuliah Pembangunan Yang Bertumpu pada masyarakat. Jakarta : ITB. [10] Syafa’at. Op. cit [11] Hikam, AS. 1996. Pemberdayaan Civil Society di Indonesia Dalam Konteks Ekonomi dan Politik. Makalah seminar yang Diselenggarakan Oleh BEM Fisipol UGM. Yogyakarta. [12] Ibrahim, Rustam. 2001. Direktori Organisasi Sumberdaya Masyarakat Sipil : Indonesia. : Jakarta : Pustaka Sinar Harapan dan LP3ES.
[13] Kartasasmita, Ginandjar. 1996. Pembangunan Untuk Rakyat Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. Jakarta : Cidesindo
[14] Gayo, M. Yusuf. 2000. Model Pengembangan Ekonomi Perdesaan Unit Pertanian dan Industri Kecil Pondok Udik Kecamatan Parung dan Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor Jawa Barat. Jakarta : Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Direktur Jenderal Tata Perkotaan Tata Perdesaan.
[15] Mirtadiredja, Yaya. Usaha Ekonomi Masjid. Bahan Diskusi. Sumedang : 1996

Model Pengembangan Rantai Pasok Rumput Laut oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Guna Pemenuhan Kebutuhan Rumput Laut Dan Produk Turunannya

Denny Noviansyah Abstrak Indonesia sebagai negara Maritim mempunyai Panjang pantai seluas 95.181 km 2 . Pesisir pantai mempunyai berbagai je...