Custom Search
Tampilkan postingan dengan label Audit Energi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Audit Energi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Maret 2012

POTENSI PENGEMBANGAN ENERGY SERVICES COMPANY (ESCO) DI INDONESIA

1. Latar Belakang

Potensi Penerapan ESCO di Indonesia, sangat memungkinkan. Hal ini ditengarai dengan munculnya Asosiasi Penerapan Konservasi Energi Indonesia (APKENINDO), Komitmen Pemerintah dalam penerapan pengurangan emisi CO2, mekanisme insentif dari Pemerintah, serta munculnya tawaran dari pelaku industri dalam penerapan ESCO di Indonesia.




2. Kondisi Iklim Investasi Penunjang Usaha ESCO

Pada dasarnya, Pemerintah Indonesia sangat mendukung investasi yang mengedepankan efisiensi energi. Meskipun secara spesifik belum ada insentif khusus yang diberikan untuk menunjang hal tersebut, namun pemerintah telah menerbitkan aturan terkait insentif fiskal berupa income tax holiday dan tax allowance bagi industri pionir dan industri yang mempunyai prioritas tinggi.

a. Income tax holiday

Ketentuan income tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan PPh Barang yang berlaku sejak 15 Agustus 2011. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pembebasan PPh dapat diberikan dalam jangka waktu 5-10 tahun terhitung sejak investor berproduksi secara komersial di Indonesia. Wajib pajak dapat memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan jika memenuhi syarat yang ditetapkan antara lain:

i. usaha yang dikembangkan termasuk industri pionir;

ii. investasi minimal Rp1 triliun;

iii. investor harus menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10 persen dari rencana total penanaman modal, dan tidak boleh ditarik sebelum direalisasikannya kegiatan penanaman modal; dan

iv. investor juga harus berstatus badan hukum Indonesia yang pengesahannya paling lama 12 bulan sebelum ketentuan ini berlaku.

Sementara yang dimaksud industri pionir, antara lain industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri yang bergerak dalam bidang permesinan, industri yang bergerak pada bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.

b. Tax allowance

Ketentuan ini merupakan revisi dari PP No.62 Tahun 2008 tentang fasilitas PPh untuk kegiatan penanaman modal di sektor usaha tertentu dan wilayah tertentu. Dari sebanyak 215 sektor usaha yang diusulkan untuk mendapat insentif pengurangan pajak atau tax allowance, pemerintah hanya menyetujui 128 bidang usaha. Pada tax allowance, fasilitas PPh yang diberikan berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30 % dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5 % per tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 %, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Tax allowance diberikan kepada :

i. industri yang mempunyai prioritas tinggi;

ii. industri yang mendukung diversifikasi ekonomi;

iii. industri yang memperkuat struktur industri nasional; dan

iv. industri yang melakukan alih teknologi dan menyerap banyak tenaga kerja. Bagi investor penerima insentif tax allowance tidak berhak mendapat fasilitas insentif tax holiday, begitu pula sebaliknya.



3. Peta Potensi Penerapan ESCO

Secara umum, Peta Persoalan potensi penerapan ESCO di Indonesia, meliputi :

a. Penerapan Demand Side Management (DSM); Demand Side Management merupakan transformasi perubahan paradigma penyediaan energi di Indonesia. Dari pendekatan supply menjadi pendekatan demand. Pendekatan Demand Side Management, ertumpu pada kebutuhan setor industri/transportasi/bangunan komersial dalam memenuhi keutuhan energi masing-masing.

b. Kebijkaan terkait dengan Energi Efisiensi; Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerinta nomor 70 Taun 2009 tentag Onservasi energi. PP ini membutuhkan beberapa regulasi teknis yang terkait dengan Sistem Manajemen energi, manajer energi, standar teknis tentang penerapan energi khususnya di sektor industri.

c. Pengembangan kapasitas ESCO; Kebutuhan untuk pilot project pengembangan ESCO di Jepang, merujuk kepada model dan pola penerapan ESCO di Jepang.

d. Struktur pembiayaan; Penelaahan terhadap model subsidi bagi Industri ESCO maupun Industri pemanfaat bisnis ESCO;

e. Transformasi pasar (melalui pendekatan regulasi); Penciptaan peluang pasar dengan pendekatan Bussiness to Bussiness (B to B) maupun dengan model fasilitasi pemerintah. Beberapa prasyarat kelembagaan yang perlu difasilitasi meliputi, Badan Akreditasi ESCO, Asosiasi ESCO, Standardisasi, peran serta Bank Komersial, dan lain-lain.

f. Pengembangan kapasitas manajer energi; Pengembangan kapasitas manajer energi, merujuk kepada pengalaman Jepang maupun ratifikasi ISO50001 tentang Sistem manajemen energi;

4. Peta Perkembangan ESCO di Beberapa Negara

a. Perkembangan ESCO di Jepang.

Dalam rangka mendorong efisiensi energi, Pemerintah Jepang memberikan insentif bagi investor yang mengelola ESCO berupa subsidi sebesar 1/3 dari investasi yang ditanamkan untuk program ESCO dimaksud. Subsidi tersebut dialokasikan pada tahun fiskal 2003. Selain subsidi dimaksud, Pemerintah Jepang tidak memberikan insentif tambahan, baik yang berupa pembebasan pajak maupun pembebasan bea masuk. Tren pasar ESCO di Jepang untuk sektor industri mengalami volatilitas pergerakan yang cukup signifikan dengan tren meningkat, sedangkan untuk sektor komersial pergerakannya lebih smooth dengan tren yang terus meningkat.

b. Perkembangan ESCO di China

Perkembangan ESCO di Cina dimulai dengan diterbitkannya Energy Conservation Law pada tahun 1998. Kemudian dibentuk asosiasi ESCO yang menjadi independen sejak tahun 2008. Pada tahun 2010, saat ekonomi China tumbuh secara signifikan, tersedia insntif pembiayaan yang besar untuk program konservasi energi. Namun demikian, terdapat beberapa donor yang ikut berpartisipasi dalam upaya konservasi energi di China dengan menyediakan pinjaman maupun subsidi antara lain Bank Dunia, Uni Eropa, dan Inggris. Potensi investasi untuk proyek-proyek efisiensi energi di China pada tahun 2009 senilai sekitar US$2,800 juta.

c. Perkembangan ESCO di Thailand

Dalam rangka mendorong program efisiensi energi, Pemerintah Thailand memberikan insentif keuangan bagi investor yang mengelola ESCO berupa tingkat bunga yang khusus, misalnya untuk dana bergulir bunganya sebesar 0,5% dan untuk pinjaman dari institusi keuangan bunganya di bawah 4%. Selain itu, Pemerintah Thailand juga memberikan insentif perpajakan, antara lain pengurangan pajak pendapatan sebesar 125% dari biaya investasi pada sektor efisiensi energi, pengurangan pajak pendapatan dengan penghematan energi aktual, dan pembebasan pajak pendapatan perusahaan dan bea masuk untuk peralatan manufaktur yang menunjang efisiensi energi. Tren pasar ESCO di Thailand untuk sektor industri mengalami peningkatan.

d. Perkembangan ESCO di India

Pertumbuhan sektor industri di India meningkat secara signifikan. Hal tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan penerimaan yang terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2003-2007, total penerimaan program ESCO mengalami kenaikan sebesar 95.6% secara tahunan. Di India, proyek ESCO umumnya dikelola dengan skema penjaminan simpanan, selain dengan skema pembagian simpanan.

Penyusunan NAMAs (Aksi Mitigasi yang Layak Secara Nasional) Perubahan Iklim di Bidang Industri


1. Latar Belakang

Dokumen RAN-GRK merupakan tindaklanjut dari komitmen Indonesia dalam menghadapi permasalahan perubahan iklim yang disampaikan


oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di depan para pemimpin negara pada pertemuan G-20 di Pittsburgh, Amerika Serikat, 25 September 2009. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26 persen pada tahun 2020 dari tingkat BAU dengan usaha sendiri dan mencapai 41% persen apabila mendapat dukungan internasional.

Untuk menindaklanjuti komitmen penurunan emisi GRK tersebut, perlu disusun Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang akan memberikan kerangka kebijakan untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta dan para pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan upaya mengurangi emisi GRK dalam jangka waktu 2010-2020 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP 2005-2025) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Dengan demikian, RAN-GRK yang mengusulkan aksi mitigasi di lima bidang prioritas (Pertanian, Kehutanan dan Lahan Gambut, Energidan Transportasi, Industri, Pengelolaan Limbah) serta kegiatan Pendukung lainnya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan nasional yang mendukung prinsip pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan berkelanjutan.

Pelaksanaan RAN-GRKmenganut sistem pendekatan partisipatif di mana keterlibatan aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah serta para pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) demi mencapai target penurunan emisi GRK di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, untuk pelaksanaan RAN-GRK, perlu dibuat Pedoman Umum Rencana Aksi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.

2. Kondisi dan Ruang Lingkup Bidang Industri

Bidang industri merupakan salah satu bidang yang berkontribusi dalam emisi gas rumah kaca (GRK). Laporan Second Nasional Communication (SNC) menunjukkan bahwa emisi GRK dari industri manufaktur merupakan salah satu sumber utama di tahun 2000, selain dari penggunaan lahan dan perubahan pemanfaatan lahan dan kehutanan (SNC, 2010).

Seiring dengan pertumbuhan industri, Kebijakan Industri Nasional (Peraturan Presiden No 28/2008) yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas produksi dari industri, maka dicanangkan target laju pertumbuhan industri sebesar lebih dari 8% pada tahun 2025. Dengan target laju pertumbuhan industri yang diproyeksikan tersebut, maka emisi GRK pun akan meningkat secara signifikan pada tahun 2025.

Untuk mengurangi emisi GRK yang berasal dari konsumsi energi di sektor industri, Peraturan Pemerintah No 70/2009 tentang Konservasi Energi mewajibkan pengguna energi (termasuk industri) yang menggunakan energi lebih dari 6000 TOE untuk melakukan konservasi energi melalui sistem manajemen energi.

Selain itu, Kementerian Perindustrian saat ini sedang mendorong pengembangan Industri Hijau sebagai salah satu kebijakan untuk menurunkan emisi GRK di bidang industri. Upaya yang dilakukan di antaranya adalah dengan memberikan Penghargaan Industri Hijau.

Laporan The Indonesia’s Climate Change Sectoral Roadmap (ICCSR) telah melakukan perhitungan proyeksi emisi GRK pada tahun 2005 dan 2030 dengan skenario BAU berdasarkan konsumsi energi untuk bidang industri (Bappenas, 2010). Proyeksi tersebut dibuat dengan menggunakan model Markal dengan asumsi laju pertumbuhan rata-rata industri manufaktur setelah periode 2010 adalah 7% per tahun.

Sub bidang industri yang termasuk dalam perhitungan adalah mineral non-logam, termasuk, semen, besi dan baja, pulp dan kertas, tekstil, pupuk dan lainnya. Selain itu, perhitungan juga dilakukan untuk skenario efisiensi energi. Gambar 1. memperlihatkan bahwa skenario efisiensi energi dapat menurunkan emisi GRK di bidang industri sebesar 30,45% terhadap skenario BAU pada tahun 2030.


Gambar 1. Emisi GRK di bidang Industri – skenario BAU dan energi efisiensi pada 2005 – 2030. (Sumber: ICCSR, Bappenas, 2010)

Sumber emisi GRK di bidang industri terbagi menjadi tiga kategori, yaitu penggunaan energi, proses industri, dan pengolahan limbah. Emisi dari penggunaan energi dihasilkan dari pembakaran bahan bakar, baik untuk sistem pemanasan maupun pembangkit listrik. Sedangkan, emisi dari proses industri berasal dari proses-proses industri yang melibatkan perubahan material secara fisik maupun kimiawi. Emisi dari proses industri, di antaranya dihasilkan dari pembakaran pada industri semen, reaksi reduksi besi pada industri besi dan baja, dan konversi bahan bakar fosil menjadi produk amonia, metanol, serta bahan kimia lainnya. Sementara, emisi dari pengolahan limbah terutama berasal dari emisi metana (CH4) yang dihasilkan dari pengolahan limbah cair maupun padat secara anaerobik.

Oleh karena itu, analisa untuk bidang industri akan dilakukan secara terintegrasi dengan bidang lainnya, yaitu bidang energi, bidang listrik dan bidang pengelolaan limbah. Untuk menghindari adanya perhitungan ganda pada penyusunan garis dasar, penentuan batasan antar bidang tersebut perlu dilakukan sebelum perhitungan dimulai. Sehingga, bidang industri akan dianalisis dalam batasan bidangnya dan berdasarkan tahun acuan yang dipilih.

Dengan adanya berbagai sub bidang industri, maka Pemerintah Indonesia sebaiknya memilih dan memutuskan sub bidang industri yang akan tercakup dalam ruang lingkup penyusunan NAMAs. Pemilihan sub bidang industri dapat dilakukan berdasarkan potensi dari sub bidang tersebut dalam menurunkan emisi GRK atau yang merupakan prioritas pembangunan untuk 20 tahun ke depan. Berdasarkan ICCSR (2010), sub bidang industri semen, besi dan baja, pulp dan kertas, tekstil, dan pupuk merupakan sub bidang yang dianggap sebagai kontributor utama emisi GRK untuk bidang industri di Indonesia. Selain itu, sub bidang industri gelas dan keramik, gula rafinasi dan minyak goreng juga memiliki potensi untuk menurunkan emisi GRK karena termasuk industri-industri yang lahap energi.

3. Penyusunan skenario garis dasar BAU

Skenario garis dasar (baseline) adalah perkiraan tingkat emisi GRK yang akan terjadi tanpa adanya langkah-langkah mitigasi sebagai bagian dari bisnis yang seperti biasa/tanpa rencana aksi (Business as Usual (BAU)). Dengan skenario BAU, maka peran bidang industri dalam komitmen Indonesia untuk mitigasi perubahan iklim akan lebih jelas terlihat. Lebih lanjut, sebagai bagian dari bidang energi, maka skenario BAU) gabungan di bidang industri perlu diintegrasikan ke dalam pemodelan yang terintegrasi untuk bidang energi. Pemodelan terintegrasi tersebut akan menggabungkan bidang energi, industri, transportasi dan pembangkit listrik dalam satu model.

Untuk menghitung garis dasar BAU, dapat menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan top-down (atas-bawah) dan bottom-up (bawah-atas).

Melalui pendekatan top-down, emisi GRK di bidang industri akan diformulasikan terlebih dahulu, kemudian akan disempurnakan dengan menjabarkan lebih detail kontribusi emisi GRK dari masing-masing sub bidang industri.

Sebaliknya, dengan menggunakan pendekatan bottom-up, maka emisi GRK di masing-masing sub bidang industri akan dijabarkan terlebih dahulu, baru kemudian menggabungkan sub bidang tersebut menjadi emisi GRK bidang industri secara keseluruhan.

Dengan demikian, klasifikasi bidang industri pun perlu dilakukan terlebih dahulu dengan mengikuti skema yang selaras dengan metodologi dari IPCC, seperti skema Standar Klasifikasi Industri Internasional/Internasional Standard Industrial Classification (ISIC). Saat ini, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mengklasifikasikan industri manufaktur. KBLI terbaru ditetapkan melalui peraturan Kepala BPS No. 57 tahun 2009 yang dibuat berdasarkan ISIC Revisi 4.

Untuk perhitungan garis dasar BAU dalam penyusunan NAMAs bidang industri sebaiknya menggunakan pendekatan bottom-up karena perhitungan dengan pendekatan ini memiliki tingkat ketelitian yang lebih tinggi. Namun, pendekatan tersebut membutuhkan data yang lebih komprehensif dibandingkan pendekatan top-down.

Data yang dibutuhkan untuk perhitungan garis dasar (baseline) BAU untuk pendekatan bottom-up adalah sebagai berikut:

  • · Data pabrik, mulai dari klasifikasi, nama, lokasi, dan umur pabrik, kapasitas produksi saat ini/akan datang sesuai dengan jenis produk (ton produk/tahun), serta pemanfaatan kapasitas rata-rata tahunan untuk saat ini/akan datang (%) atau produksi (ton produk/tahun).
  • · Data tentang rencana ekspansi, contohnya lokasi pabrik yang akan datang, unit/fasilitas baru, ukuran, dll.
  • · Data konsumsi energi, di antaranya jumlah bahan bakar konvensional dan alternatif yang dikonsumsi (total dan/atau dipisahkan oleh langkah-langkah produksi yang penting) yang dihitung dalam (ton) atau (GJ) per jenis bahan bakar.
  • · Listrik, baik total dan/atau dipisahkan oleh tahap produksi penting yang dihitung dengan satuan MWh.
  • · Jumlah bahan baku yang digunakan sesuai dengan jenis bahan baku (ton/tahun)
  • · Laju pertumbuhan tahunan yang diharapkan (%)

Setelah garis dasar BAU gabungan yang dihitung dengan pendekatan bottom-up telah tersedia, sebaiknya perhitungan tersebut dibandingkan dengan perhitungan dengan pendekatan top-down. Perbandingan tersebut dilakukan karena pendekatan top-down memiliki data yang tersedia lebih lengkap daripada pendekatan bottom-up, misalnya data penjualan PT. Pertamina dan PT. PLN.

4. Penyusunan Skenario Aksi Mitigasi yang Berpotensi di Bidang Industri

Ada beberapa pilihan aksi mitigasi untuk bidang industri. Apabila berdasarkan penggunaan energi, maka pilihan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • · Pengurangan jumlah energi yang digunakan per produk, misalnya melalui peningkatan penerapan efisiensi energi yang kemudian akan mengarah pada mitigasi emisi GRK.
  • · Mengubah jenis sumber energi yang digunakan contoh, penggunaan bahan bakar alternatif atau penggantian bahan bakar dengan biomassa atau limbah padat perkotaan, dll., yang secara ideal memiliki kandungan karbon lebih kecil daripada bahan bakar fosil.

Sedangkan, untuk pilihan aksi mitigasi dari proses industri adalah dengan melakukan modifikasi proses utama. Modifikasi proses dapat dilakukan dengan mengubah jenis produk, bahan baku atau meningkatkan efisiensi bahan, seperti melakukan daur ulang bahan.

Beberapa contoh teknologi industri yang tersedia untuk mengurangi emisi GRK dapat dilihat pada Tabel 1.


Tabel 1. Contoh teknologi industri yang tersedia untuk mitigasi emisi GRK (Sumber: ICCSR, 2010; TNA, 2010)


Berdasarkan aksi mitigasi yang diusulkan, kebijakan dan aksi yang akan diterapkan perlu diindentifikasi untuk setiap skenario. Namun demikian, proses perhitungan dalam penyusunan skenario aksi mitigasi merupakan proses yang paling sulit. Karena, proses produksi harus dianalisis per sub bidang secara detil untuk melihat dampak dari perubahan bahan baku atau daur ulang terhadap konsumsi energi dalam proses produksi tertentu dan bagaimana potensinya untuk menurunkan intensitas energi setiap produk. Contoh penerapan dari dunia internasional dapat digunakan sebagai model atau bahan evaluasi untuk kondisi di Indonesia.

Dalam menyusun skenario aksi mitigasi, dibutuhkan partisipasi aktif dari perwakilan pihak pelaku industri serta asosiasi industri sebagai pihak yang akan menerapkan aksi mitigasi tersebut. Selain itu, pemerintah daerah pun diharapkan dapat berpartisipasi dalam menyusun skenario aksi mitigasi karena pemerintah daerah akan memiliki peranan dalam pelaksanaan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan aksi mitigasi dengan menggunakan MIS (management information system).

5. Penilaian Usulan Skenario Aksi Mitigasi yang Berpotensi di Bidang Industri

Dalam melakukan penilaian dan peringkat skenario potensi aksi mitigasi di bidang industri, maka aspek kelayakan dan hambatan yang dapat terjadi harus dipertimbangkan.

Secara umum, penilaian dari usulan skenario aksi mitigasi sebaiknya mencakup penilaian terhadap hal-hal seperti: total potensi penurunan emisi, biaya mitigasi efektif per ton CO2; kemudahan dalam implementasi, termasuk di antaranya kapasitas kelembagaan, budaya, sosial, berdasarkan kebijakan pemerintah dan industri serta pengetahuan teknis dan keterampilan; penerimaan secara politis dan komersial; peluang teknologi, yaitu kemudahan untuk transfer teknologi hingga potensi untuk transformasi pasar; dampak lintas bidang; akses terhadap pendanaan; kemudahan dalam pengukuran; pelaporan dan verifikasi (MRV); risiko teknis, termasuk kerentanan terhadap perubahan iklim dan aktivitas tektonik; potensi dan kesempatan ekspor pada masa depan; dampak pada neraca pembayaran dan pertimbangan ekonomi lainnya; dan kesesuaian dengan tujuan pembangunan, antara lain keamanan energi, pertumbuhan ekonomi, dan lingkungan hidup.

Pada akhirnya, penyusunan aksi mitigasi potensial di bidang industri akan berdasarkan pada efektivitas biaya dan tingkat kemudahan dalam implementasi. Tidak hanya itu, penilaian aksi mitigasi pada tingkat biaya yang berbeda sangatlah penting untuk membuat daftar penurunan emisi GRK setiap aksi mitigasi yang kemudian akan diurutkan berdasarkan peringkat biaya yang paling rendah.

6. Indikator Utama untuk MRV

Terkait dengan indikator yang diusulkan, masing-masing sub bidang industri memiliki parameter sendiri dalam pengukuran kinerja. Untuk industri Indonesia, indikator yang dapat digunakan adalah total emisi GRK, intensitas karbon, intensitas energi dan lain-lain, yang berasal dari analisis dan proyeksi permintaan energi di industri saat ini dan masa yang akan datang.

Indikator yang kuantitatif terkait untuk bidang industri adalah:

1. Data penting terkait dengan industri: intensitas energi atau intensitas karbon. Untuk intensitas energi, akan termasuk konsumsi energi (termasuk listrik) per ton produk (GJ/ ton produk). Untuk intensitas karbon, akan mencakup emisi CO2 dari proses dan konsumsi energi per ton produk (tCO2/ ton produk)

2. Fitur penting yang terkait dengan biaya: biaya mitigasi total (USD) dan biaya untuk menurunkan emisi GRK (USD/ton CO2)

Indikator ini akan digunakan untuk persyaratan pemantauan/monitoring (MRV).

7. Kebijakan, Upaya dan Instrumen terkait Bidang Industri

Untuk mendukung implementasi dari aksi mitigasi yang berpotensi di bidang industri, maka kebijakan, upaya dan instrumen yang dapat dilakukan dapat dikelompokkan ke dalam kategori (ICCSR, 2010):

  • · Perencanaan: untuk memastikan agar strategi jangka panjang pada industri, energi, transportasi dan limbah konsisten dengan tujuan industri rendah karbon;
  • · Peraturan dan standar: untuk memberikan kesempatan yang sama rata dan kepastian bagi para pelaku industri dan masyarakat dalam mengubah perilaku mereka: Hal tersebut sangat berguna untuk meningkatkan MRV industri secara keseluruhan dan meningkatkan standar kinerja bagi pelaku yang berkinerja rendah;
  • · Instrumen ekonomi: untuk menciptakan insentif pendanaan bagi para pelaku industri agar bisa mengubah perilaku. Insentif pendanaan, misalnya pajak, subsidi, izin perdagangan, sering digunakan oleh pemerintah untuk mendorong pembangunan, difusi teknologi dan upaya baru. Instrumen ekonomi pada umumnya membutuhkan biaya lebih tinggi daripada instrumen lain yang disebutkan, maka biaya tersebut penting untuk mengatasi hambatan;
  • · Informasi dan pemasaran: untuk menyampaikan kebijakan lain, produk maupun jasa baru. Instrumen informasi, contohnya kampanye, dapat mempengaruhi kualitas lingkungan secara positif dengan cara mempromosikan pilihan-pilihan yang dapat dilakukan, juga berkontribusi terhadap perubahan perilaku masyarakat. Namun demikian, dampak tindakan tersebut terhadap emisi belum dapat diukur dengan pasti.
  • · Teknologi rendah karbon: menggunakan bahan bakar alternatif, sistem tungku baru, motor dengan efisiensi tinggi, produk dan layanan baru.

Dalam implementasi NAMAs di bidang industri, kombinasi dari kebijakan, upaya dan instrumen merupakan hal penting untuk dapat menurunkan emisi baik dalam jangka pendek maupun panjang. Kombinasi kebijakan tersebut harus dipertimbangkan dalam pemodelan terintegrasi untuk menilai usulan skenario aksi mitigasi.

Salah satu instrumen kebijakan nasional yang dapat digunakan untuk NAMAs di bidang industri adalah perjanjian secara sukarela antara industri/swasta dan Pemerintah Indonesia. Perjanjian dan tindakan yang sukarela bertujuan untuk mengubah sikap, meningkatkan kesadaran, menurunkan hambatan untuk inovasi dan adopsi teknologi, dan memfasilitasi kerjasama dengan pemangku kepentingan (IPCC, 2007). Selain itu, juga memiliki peranan penting dalam evolusi kebijakan nasional. Secara global, mayoritas perjanjian tersebut tidak mencapai penurunan emisi GRK secara signifikan di bawah skenario Bisnis Seperti Biasa (BAU). Akan tetapi, beberapa perjanjian yang telah dilakukan di beberapa negara mampu mempercepat penerapan teknologi terbaik dan menghasilkan aksi mitigasi emisi GRK yang dapat diukur.

Ditambah lagi, kesadaran para pelaku industri untuk berpartisipasi dalam program penurunan emisi GRK dan manajemen lingkungan juga perlu ditumbuhkan. Sosialisasi kepada pihak pelaku industri dapat dilakukan dengan menekankan bahwa keuntungan bisa diperoleh bersamaan dengan penurunan emisi GRK. Keuntungan yang dapat diperoleh, antara lain penurunan biaya produksi sejalan dengan penurunan konsumsi energi/bahan baku, peningkatan daya saing pada pasar domestik maupun internasional, hingga pencitraan positif di kalangan konsumen.

Sumber : Konsep Pedoman Umum RAN GRK.

Rabu, 25 Mei 2011

Sekilas Mengenai Audit Energi

Proses manajemen energi yang efektif haruslah berdasarkan pada tujuan yang telah ditetapkan dan harus diuraikan secara rinci tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Untuk memberi batasan suatu program manajemen energi di industri, perlu ditentukan secara teliti jenis dan jumlah energi yang digunakan di setiap tingkat proses manufaktur. Oleh karena itu, diperlukan suatu prosedur pencatatan penggunaan energi secara sistimatis dan berkesinambungan. Pengumpulan data kemudian diikuti dengan analisa dan pendefinisian kegiatan konservasi energi yang akan dilaksanakan.

Gabungan antara pengumpulan data, analisa data dan definisi kegiatan konservasi disebut sebagai audit energi.

Jangkauan audit energi dimulai dari survei data sederhana hingga pengujian data yang sudah ada secara rinci, digabungkan dengan uji coba pabrik secara khusus, yang dirancang untuk menghasilkan data baru. Lamanya pelaksanaan suatu audit bergantung pada besar dan jenis fasilitas proses pabrik dan tujuan dari audit itu sendiri.

Survei awal atau Audit Energi Awal (AEA) dapat dilaksanakan dalam waktu satu atau dua hari untuk instalasi pabrik yang sederhana, namun untuk instalasi pabrik yang lebih komplek diperlukan waktu yang lebih lama. AEA terdiri dari dua bagian, yaitu:

1. Survei manajemen energy.

Surveyor (atau auditor energi) mencoba untuk memahami kegiatan manajemen yang sedang berlangsung dan kriteria putusan investasi yang mempengaruhi proyek konservasi.

2. Survei energi (teknis)

Bagian teknis dari AEA secara singkat mengulas kondisi dan operasi peralatan dari pemakai energi yang penting (misalnya boiler dan sistem uap) serta instrumentasi yang berkaitan dengan efisiensi energi. AEA akan dilakukan dengan menggunakan sesedikit mungkin instrumentasi portable. Auditor energi akan bertumpu pada pengalamannya dalam mengumpulkan data yang relevan dan mengadakan observasi yang tepat, sehingga memberikan diagnosa situasi energi pabrik secara cepat.

AEA sangat berguna untuk mengenali sumber-sumber pemborosan energi dan tindakan-tindakan sederhana yang dapat diambil untuk meningkatkan efisiensi energi dalam jangka pendek.

Contoh tindakan yang dapat diidentifikasi dengan mudah ialah hilang atau cacatnya insulasi, kebocoran uap dan udara-tekan, peralatan yang tidak dapat digunakan, kurangnya kontrol yang tepat terhadap perbandingan udara dan bahan bakar di dalam peralatan pembakar. AEA seharusnya juga mengungkapkan kurang sempurnanya pengumpulan dan penyimpanan analisa data, dan area dimana pengawasan manajemen perlu diperketat. Hasil yang khas dari AEA ialah seperangkat rekomendasi tentang tindakan berbiaya rendah yang segera dapat dilaksanakan dan rekomendasi audit yang lebih ekstensif untuk menguji dengan lebih teliti area pabrik yang terpilih.

Audit Energi Terinci (AET) biasanya dilakukan sesudah AEA, dan akan membutuhkan beberapa minggu bergantung pada sifat dan kompleksitas pabrik. Selain mengumpulan data pabrik dari catatan yang ada, instrumentasi portable digunakan untuk mengukur parameter operasi yang penting yang dapat membantu team mengaudit energi dalam neraca material dan panas pada peralatan proses. Uji sebenarnya yang dijalankan serta instrumen yang diperlukan bergantung pada jenis fasilitas yang sedang dipelajari, serta tujuan, luas dan tingkat pembiayaan program manajemen energi.

Jenis uji yang dijalankan selama audit energi terinci mencakup uji efisiensi pembakaran, pengukuran suhu dan aliran udara pada peralatan utama yang menggunakan bahan bakar, penentuan penurunan faktor daya yang disebabkan oleh berbagai peralatan listrik, dan uji sistem proses untuk operasi yang masih di dalam spesifikasi.

Setelah mendapatkan hasil uji, auditor energi menganalisa hasil tersebut melalui suatu kalkulasi dengan menggunakan materi pendukung yang ada (misalnya tabel, bagan). Kemudian gunakan hasil uji tersebut untuk menyusun neraca energi, dimulai untuk setiap peralatan yang diuji dan selanjutnya untuk instalasi pabrik seluruhnya. Dari neraca energi, dapat ditentukan efisiensi peralatan dan menentukan ada tidaknya peluang penghematan biaya energi. Setelah itu pengujian setiap peluang secara lebih rinci, perkiraan biayanya dan manfaat dari pilihan-pilihan yang telah ditentukan.

Dalam beberapa hal, auditor energi tidak dapat memberikan rekomendasi mengenai suatu investasi khusus, mengingat resikonya atau karena total investasinya terlalu besar. Dalam hal ini, auditor energi akan memberikan suatu rekomendasi mengenai studi kelayakan (misalnya penggantian boiler, perubahan tungku pembakaran, penggantian sistem uap air dan perubahan proses).

Hasil akhir AET akan berupa laporan terinci yang memuat rekomendasi disertai dengan manfaat dan biaya terkait serta program pelaksanaannya.

Secara umum cukup sulit untuk menyimpulkan besarnya penghematan yang dapat diidentifikasi melalui audit energi. Namun begitu, penghematan biasanya mendekati jumlah yang cukup berarti, sekalipun melalui audit energi yang paling sederhana. Sebagai petunjuk kasar, audit energi awal diharapkan dapat mengidentifikasi penghematan sebesar 10 persen, yang umumnya dapat dicapai melalui tindakan house keeping pada instalasi pabrik atau tindakan lain yang memerlukan investasi modal kecil. Audit energi terinci seringkali dapat mencapai penghematan sebesar 20 persen atau lebih untuk jangka menengah dan panjang.

PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI KONSERVASI ENERGI NASIONAL

PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI
KONSERVASI ENERGI NASIONAL

oleh DR.Abdul Halim M.Eng

Latar Belakang
Sektor energi merupakan sektor strategis mengingat keterkaitannya dengan ekonomi dan lingkungan. Energi sangat diperlukan guna melaksanakan pembangunan perekonomian, namun dengan tetap mempertimbangkan aspek nlingkungan agar tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu sumberdaya alam yang ada seharusnya dieksplorasi dan dieksploitasi dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip perlindungan terhadap kesinambungan lingkungan dan ekosistem yang ada.

Dunia kini juga telah bersepakat untuk melakukan kegiatan mengantisipasi gejala pemanasan global (global warming) dengan melakukan banyak perjanjian internasional (termasuk Protokol Kyoto, 1997) serta berbagai upaya lain di bidang teknologi maupun perdagangan untuk menekan kemungkinan terjadinya pemanasan global tersebut. Disadari benar bahwa penyebab terbesar dari persoalan pemanasan global adalah pembakaran bahan bakar fosil (fossil fuels), dan karena itu upaya-upaya untuk menyediakan bahan bakar alternatif yang lebih akrab lingkungan (environmentally friendly) perlu terus diupayakan.

Sebagai negara yang ekonominya sedang tumbuh, konsumsi energi di Indonesia terus meningkat dengan kecepatan pertumbuhan yang sangat tinggi untuk berbagai jenis bahan bakar, terutama untuk BBM dan tenaga listrik. Selain tingkat pertumbuhan yang tinggi, konsumsi energi di Indonesia ditandai dengan ketergantungan yang sangat besar terhadap bahan bakar fosil (terutama minyak bumi), yang mengakibatkan sangat mahalnya biaya penyediaan energi serta dampak yang tidak sehat terhadap lingkungan. Kebutuhan energi yang tumbuh sangat tinggi di Indonesia belum dapat terlayani dengan baik, terutama karena penyediaan infrastruktur untuk mencari, membangkitkan, dan mendistribusikan energi tersebut belum dapat dilakukan secepat perkembangan permintaan yang terjadi. Akses rakyat terhadap energi juga masih merupakan masalah besar di Indonesia.
Bauran energi (energy mix) yang tidak sehat secara nasional di Indonesia memperlihatkan bahwa minyak bumi masih mendominasi pemanfaatan energi nasional Bila melihat kekayaan sumberdaya energi di Indonesia yang beraneka ragam, gejala bauran energi yang tidak sehat yang terus terjadi di Indonesia –termasuk fuel mix yang berbiaya mahal-- sesungguhnya merupakan suatu ironi.

Pada sisi lain potensi energi baru terbarukan yang ada sangat memadai namun belum optimal pemanfaatannya. Potensi panas bumi, mikro hidro, surya dan biomassa belum sepenuhnya dimanfaatkan terutama untuk pembangkit listrik khususnya pada sistem Luar Jawa Madura Bali (Jamali) dan daerah perdesaan, perbatasan dan terpencil. Lebih lanjut berdasarkan intensitas dan elastisitas energi saat ini Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain termasuk Asia dan ASEAN. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara yang boros penggunaan energi dan tidak produktif. Namun hal ini harus dicermati lebih jauh mengingat tingkat produktifitas juga terkait dengan penciptaan nilai tambah yang berdimensi multi sektor.

Oleh karena itu saat ini diperlukan langkah-langkah untuk mengembangkan dan memantapkan kebijakan strategis energi yang ada. Salah satunya yang utama adalah konservasi energi. Kebijakan konservasi bertujuan memelihara kelestarian sumber daya yang ada melalui penggunaan sumber daya secara bijaksana bagi tercapainya keseimbangan antara pembangunan, pemerataan dan pengembangan lingkungan hidup. Upaya konservasi energi diarahkan untuk meningkatkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Dalam hubungan dengan itu akan dikembangkan penggunaan teknologi produksi dan penggunaan energi yang lebih efisien dari segi teknis, ekonomis dan kesehatan lingkungan. Usaha konservasi energi harus didukung dan dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan dari semua sektor. Untuk menunjang kebijakan ini perlu disusun pengaturan pelaksanaan secara praktis dan mudah agar tujuan konservasi dapat dicapai secara optimal.

Pertumbuhan Ekonomi Dan Konsumsi Energi Nasional
Pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan konsumsi energi nasional. Sejak terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini sudah menunjukkan tanda-tanda pulih walaupun belum sampai pada tingkat pertumbuhan sebelum terjadinya krisis. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 1995 sempat mencapai angka tertinggi sebesar 8,22 % dan menurun sedikit pada tahun 1996 menjadi 7,82 %. Karena badai krisis keuangan Asia, pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun manjadi 4,70 % pada tahun 1997 dan ambruk ke titik terendah pada tahun 1998 menjadi -13.13%. Setelah itu pertumbuhan ekonomi Indonesia perlahan-lahan mulai bangkit.

Dengan tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi dan kekuatan ekonomi Indonesia yang mampu menahan krisis keuangan global pada akhir 2008, kondisi ekonomi Indonesia diklaim sebagai salah satu yang terbaik di dunia saat ini. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2009 sebesar 4,5%.

Dengan modal kondisi ekonomi yang ada saat ini dan upaya-upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi politik, keamanan, sosial, iklim usaha/investasi dalam negeri, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi lagi. Pemerintahan hasil pemilihan umum tahun 2009 lalu telah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2010 sebesar 5,5-5,6%, pada 2011 mencapai 6,0-6,3%, pada 2012 mencapai 6,4-6,5%, pada 2013 mencapai 6,7-7,7% dan pada 2014 diprediksikan mencapai 7,0-7,7%. Suatu tingkat pencapaian yang sangat tinggi yang membutuhkan kesiapan pasokan energi yang besar.

Pertumbuhan ekonomi meningkatkan pertumbuhan konsumsi energi. Kesimpulan ini berlaku juga bagi Indonesia. Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 5,19 % dari tahun 2001 sampai dengan 2008, pertumbuhan pasokan energi primer nasional rata-rata meningkat sebesar 4,29 % dan konsumsi energi final nasional rata-rata meningkat sebesar 2,93 %.

Proyeksi kedepannya didapatkan bahwa pertumbuhan konsumsi energi Indonesia akan terus meningkat. Peningkatan ini didorong tidak hanya oleh pertumbuhan jumlah penduduk tetapi didorong oleh target-target pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data-data draft kebijakan energi nasional yang dikeluarkan oleh DEN, konsumsi energi perkapita Indonesia terus meningkat dan PDB per kapita juga meningkat. Tetapi terlihat pada tabel berikut bahwa pertumbuhan konsumsi energi primer dan final Indonesia terus menurun. Ini dapat mengindikasikan maksud dari perencana energi nasional untuk melaksanakan program konservasi energi.

Dengan kondisi pelaksanaan kebijakan konservasi energi yang jalan di tempat, perlu dilakukan penataan dan penguatan kebijakan konservasi energi nasional. Dengan melakukan penataan, penguatan dan upaya keras dalam pelaksanaan, maka diharapkan kebijakan konservasi energi memberikan hasil yang sangat signifikan baik pada ekonomi nasional, pelestarian lingkungan, peningkatan daya saing dan peningkatan kemampuan SDM Indonesia.

Sebelum melakukan pengembangan, prinsip-prinsip berikut perlu dipahami :
a. Hemat yang merupakan inti dari kebijakan konservasi energi adalah perilaku yang harus selalu ada apakah pada saat energi berlimpah apalagi pada saat krisis.
b. Dalam prinsip agama, perilaku hemat selalu ditekankan tidak bergantung apakah dia organisasi/orang yang mampu atau tidak mampu.
c. Tanggung jawab hemat pada orang yang mampu akan lebih besar dibandingkan orang yang tidak mampu

Selain itu ada faktor-faktor eksternal yang muncul saat ini yang dapat menjadi pendukung penataan, penguatan dan pengokohan pelaksanaan kebijakan konservasi energi. Faktor-faktor tersebut adalah :
  1. Isu lingkungan telah menjadi isu negara-negara di dunia. Konservasi energi menjadi salah satu kebijakan yang mendukung pemecahan isu pemanasan global.
  2. Isu lingkungan telah menjadi competitive advantage bagi perusahaan-perusahaan yang mau bersaing dalam ekonomi bebas saat ini. Green company, green product, green building,green ICT dan lain-lain adalah jargon-jargon yang telah dipakai untuk menarik konsumen.
  3. Komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi GRK yang dicanangkan di Kopenhagen dan telah diketahui masyarakat internasional
  4. Suasana psikologis masyarakat Indonesia yang menjadi korban fenomena alam mendukung program aksi yang mencintai lingkungan.

Fokus

  1. Kebijakan konservasi energi difokuskan pada upaya penghematan energi dari hulu sampai hilir dan penghematan energi oleh end user secara rasional dan sistimatis. Kebijakan konservasi energi dipisahkan dengan kebijakan konsrvasi sumber daya energi.
  2. Implementasi kebijakan konservasi energi difokuskan terlebih dahulu pada sektor industri dan komersial. Ini tidak berarti yang lain diabaikan.
  3. Target program diarahkan pada industri dan pengelola bisnis yang layak menerapkan program konservasi energi

Penataan
  1. Kebijakan konservasi energi bermuara pada upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi yang efisien energi, mengaplikasikan sistem yang efisien energi dan melakukan perubahan perilaku masyarakat menjadi perilaku hemat energi.
  2. Pemanfaatan teknologi yang efisien dilakukan dalam seluruh rangkaian proses dari hulu-hilir sampai pemanfaatan energi oleh pengguna akhir
  3. Pengaplikasian sistem yang efisien energi dilakukan dalam seluruh metode kerja yang meminimalisir penggunaan/pembuangan energi.
  4. Tujuan kebijakan konservasi energi adalah untuk menjaga kelestarian alam, mengoptimalkan sumber daya energi dan menciptakan budaya hemat energi dalam bingkai kemandirian teknologi, kemandirian finansial dan kemandirian sumber daya manusia
  5. Kebijakan konservasi energi perlu didukung dengan kebijakan pengembangan teknologi dan produk, kebijakan pembinaan masyarakat industri pengguna dan pemanfaat, kebijakan informasi dan edukasi, semua kebijakan sektoral (kebijakan industri, transportasi, tata ruang, bangunan, keuangan dan lain-lain), kebijakan perencanaan pembangunan, kebijakan finansial.
  6. Sasaran yang detil perlu ditetapkan untuk sektor industri dan komersial.
  7. Program-program konservasi untuk sektor industri dan komersial bersifat mandatory
  8. Penataan regulasi perlu dilakukan dengan tetap memakai payung UU No. 30 tahun 2007 tentang energi dan PP No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi
  9. Penataan institusi pembuat dan pelaksana kebijkan menjadi bagian yang penting juga saat ini.

Model Pengembangan Rantai Pasok Rumput Laut oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Guna Pemenuhan Kebutuhan Rumput Laut Dan Produk Turunannya

Denny Noviansyah Abstrak Indonesia sebagai negara Maritim mempunyai Panjang pantai seluas 95.181 km 2 . Pesisir pantai mempunyai berbagai je...