Custom Search
Tampilkan postingan dengan label Perubahan Iklim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perubahan Iklim. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 September 2020

MENGENAL CRITICAL RAW MATERIAL (CRM) - 6 : BY PRODUCT DAN METALLRAD

Denny Noviansyah

Everything we use on Earth that is not made of plants or animals is made of minerals. These minerals are our natural resources. They are mined so that we can have all of the products we're used to using. Even though over 99 percent of the Earth's surface has never been mined, it's important to remember that minerals exist in limited supply. We should be aware of what products they provide us with and use our mineral resources wisely.

 








Pertumbuhan inovasi teknologi telah banyak terjadi selama beberapa dekade terakhir, munculnya momentum Revolusi Industri 4.0 sampai dengan hari ini, masa dan pasca pandemik COVID-19 yang mendunia. Inovasi teknologi digunakan dan dibutuhkan masyarakat, sehingga memerlukan berbagai infrastruktur digital untuk saling berinteraksi. Lompatan penggunaan Inovasi teknologi tersebut sangat dimungkinkan, diantaranya karena semakin banyak logam dalam tabel periodik yang digunakan untuk menjalankan fungsi khusus. Dengan berbagai penggunaan material dalam tabel periodik, muncul kekhawatiran mengenai keandalan pasokan beberapa material ini. Kontributor utama dari keprihatinan ini adalah kenyataan bahwa banyak dari logam ini diperoleh hanya sebagai produk sampingan (by product) dari sejumlah kecil deposit bijih yang terkonsentrasi di berbagai negara, sehingga pemenuhan tanggapan atas permintaan tidak bisa dilakukan secara cepat. Kesesuaian adalah sejauh mana logam diperoleh sebagian besar atau seluruhnya sebagai logam pendamping atau by product dari satu atau lebih logam induk dari bijih geologi. Ketergantungan atas ketersediaan material by product dari produksi logam induk telah memperkenalkan aspek baru risiko pasokan untuk teknologi modern. Bagian logam pendamping ini — penting dalam teknologi saat ini seperti elektronik, energi matahari, pencitraan medis, penerangan hemat energi, dan produk canggih lainnya — yang mungkin berisiko terbesar dalam kendala pasokan di dekade mendatang.

 

 

Tiga alasan mengapa suatu unsur atau komoditas mineral dianggap langka, berakar dari geokimia. Pertama, mungkin langka yang diakibatkan kelangkaan; Namun, elemen yang memiliki kelangkaan serupa yang diukur dengan kelimpahan kerak rata-rata, seperti kobalt dan skandium, mungkin memiliki kelangkaan yang sangat berbeda jika diukur berdasarkan harga pasar. Misalnya, pada 2012, harga kobalt sekitar 2,9 sen per gram ($ 13 per pon), sedangkan harga skandium adalah $ 169 per gram untuk batang logam (Gambogi, 2014; Shedd, 2014). Karena harga pasar, kobalt jarang ditemukan tetapi tidak langka, sedangkan skandium keduanya langka dan langka.

Faktor kedua yang mempengaruhi kelangkaan suatu elemen adalah konsentrasi unsur di atas kerak rata-rata kelimpahan yang diperlukan untuk membuat deposit bijih (di mana mineral dapat diekstraksi sebagai keuntungan). Konsentrasi kelimpahan kerak di atas rata-rata diperlukan untuk menjadikan keuntungan dalam dunia pertambangan, keuntungan ini juga bergantung pada produk sampingan (by product) dan produk bersama (joint product) yang ada dalam deposit, mineralogi bijih, ukuran butiran, konsolidasi material yang akan ditambang, dan kedalaman deposit dan lokasi.

 

Faktor ketiga, komoditas mineral mungkin jarang karena masih minimnya teknologi yang dibutuhkan untuk secara efektif dan secara ekonomis dalam pernambangan dan pengolahan bijih material menjadi produk. Kebutuhan akan teknologi tersebut didikte oleh tujuan penggunaan. Kalau komoditas mineral bisa digunakan secara efektif sambil mengandung beberapa kotoran, karena tidak adanya teknologi pemrosesan untuk memisahkan kotoran bukanlah faktor yang berkontribusi terhadap kelangkaan. Jika penghapusan kotoran diperlukan, maka tidak adanya teknologi semacam itu meningkatkan kelangkaan.


Metallrad

"Metallrad" (roda logam Jerman) diawali dari kebutuhan adanya divisi metalurgi utama tertentu agar dapat menangani campuran logam yang beragam dalam produk modern. Misalnya, dengan tidak adanya metalurgi tembaga, ekstraksi emas, platina dan elemen lainnya menjadi lebih sulit secara ekonomis. Zat-zat ini secara kimiawi mirip dengan tembaga, itulah sebabnya ia disebut logam pembawa untuk ekstraksi. Tanpa metalurgi tembaga, banyak peluang pemurnian hilang. Karenanya, logam tidak dapat dilihat secara terpisah, tetapi harus dilihat hubungan masing-masing logam yang ada dalam campuran. Kita juga harus melihat bahan mentah dan energi bersama, karena keduanya terkait erat. Wacana tentang ekonomi sirkular seringkali hanya tentang sumber daya, tetapi energi dilupakan. Sebaliknya, bahan baku yang dibutuhkan, misalnya untuk infrastruktur energi berkelanjutan di masa depan, seringkali dikeluarkan dari perdebatan energi. Hanya perspektif holistik yang dapat memberikan gambaran yang diperlukan.

 

 

"Roda Metal" sudah memiliki sejarah dua puluh lima tahun di belakangnya. Saat itu mereka ingin mengidentifikasi seng sebagai racun, (setelah dilakukan penelitian ditemukan bahwa) roda logam tidak dapat berputar tanpa seng dan metalurgi timbal serta elemen teknologi seperti indium, germanium, perak, dll. Hal itu akan memiliki konsekuensi bencana. Karena tanpa logam ini dan fasilitas produksi metalurgi terkait, kami tidak dapat mendaur ulang dengan baik. Anda dapat menganggapnya sebagai ban sepeda dengan bagian yang hilang: seluruh roda kemudian tidak berfungsi lagi. Saat ini Parlemen Eropa sedang mempertimbangkan untuk melarang penggunaan timbal. Badan Kimia Eropa memasukkan logam tersebut ke dalam daftar zat dengan perhatian sangat tinggi pada bulan Juni 2018. Namun, pelarangan akan memiliki efek yang sangat besar pada ekonomi sirkuler, karena timbal merupakan pelarut untuk unsur lain. Dengan larangan timbal, seluruh infrastruktur akan hilang dengan mana indium, antimon, bismut, emas, dan zat lainnya dipulihkan. Ini juga akan mempengaruhi elemen kobalt, yang sangat diperlukan untuk elektromobilitas, karena metalurgi seng yang digabungkan dengan metalurgi timbal selalu membawa kobalt ke dalam siklus.

 

 

Sumber:

Nassar, NT, et.al. By-product metals are technologically essential but have problematic supply. 3 April 2015

USGS. Critical Mineral Resources of the United States— An Introduction. 2017

https://themenspezial.eskp.de/rohstoffe-in-der-tiefsee/inhalt/handlungsoptionen/utopie-kreislaufwirtschaft-937131/


Selasa, 13 Maret 2012

Penyusunan NAMAs (Aksi Mitigasi yang Layak Secara Nasional) Perubahan Iklim di Bidang Industri


1. Latar Belakang

Dokumen RAN-GRK merupakan tindaklanjut dari komitmen Indonesia dalam menghadapi permasalahan perubahan iklim yang disampaikan


oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di depan para pemimpin negara pada pertemuan G-20 di Pittsburgh, Amerika Serikat, 25 September 2009. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26 persen pada tahun 2020 dari tingkat BAU dengan usaha sendiri dan mencapai 41% persen apabila mendapat dukungan internasional.

Untuk menindaklanjuti komitmen penurunan emisi GRK tersebut, perlu disusun Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang akan memberikan kerangka kebijakan untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta dan para pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan upaya mengurangi emisi GRK dalam jangka waktu 2010-2020 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP 2005-2025) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Dengan demikian, RAN-GRK yang mengusulkan aksi mitigasi di lima bidang prioritas (Pertanian, Kehutanan dan Lahan Gambut, Energidan Transportasi, Industri, Pengelolaan Limbah) serta kegiatan Pendukung lainnya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan nasional yang mendukung prinsip pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan berkelanjutan.

Pelaksanaan RAN-GRKmenganut sistem pendekatan partisipatif di mana keterlibatan aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah serta para pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) demi mencapai target penurunan emisi GRK di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, untuk pelaksanaan RAN-GRK, perlu dibuat Pedoman Umum Rencana Aksi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.

2. Kondisi dan Ruang Lingkup Bidang Industri

Bidang industri merupakan salah satu bidang yang berkontribusi dalam emisi gas rumah kaca (GRK). Laporan Second Nasional Communication (SNC) menunjukkan bahwa emisi GRK dari industri manufaktur merupakan salah satu sumber utama di tahun 2000, selain dari penggunaan lahan dan perubahan pemanfaatan lahan dan kehutanan (SNC, 2010).

Seiring dengan pertumbuhan industri, Kebijakan Industri Nasional (Peraturan Presiden No 28/2008) yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas produksi dari industri, maka dicanangkan target laju pertumbuhan industri sebesar lebih dari 8% pada tahun 2025. Dengan target laju pertumbuhan industri yang diproyeksikan tersebut, maka emisi GRK pun akan meningkat secara signifikan pada tahun 2025.

Untuk mengurangi emisi GRK yang berasal dari konsumsi energi di sektor industri, Peraturan Pemerintah No 70/2009 tentang Konservasi Energi mewajibkan pengguna energi (termasuk industri) yang menggunakan energi lebih dari 6000 TOE untuk melakukan konservasi energi melalui sistem manajemen energi.

Selain itu, Kementerian Perindustrian saat ini sedang mendorong pengembangan Industri Hijau sebagai salah satu kebijakan untuk menurunkan emisi GRK di bidang industri. Upaya yang dilakukan di antaranya adalah dengan memberikan Penghargaan Industri Hijau.

Laporan The Indonesia’s Climate Change Sectoral Roadmap (ICCSR) telah melakukan perhitungan proyeksi emisi GRK pada tahun 2005 dan 2030 dengan skenario BAU berdasarkan konsumsi energi untuk bidang industri (Bappenas, 2010). Proyeksi tersebut dibuat dengan menggunakan model Markal dengan asumsi laju pertumbuhan rata-rata industri manufaktur setelah periode 2010 adalah 7% per tahun.

Sub bidang industri yang termasuk dalam perhitungan adalah mineral non-logam, termasuk, semen, besi dan baja, pulp dan kertas, tekstil, pupuk dan lainnya. Selain itu, perhitungan juga dilakukan untuk skenario efisiensi energi. Gambar 1. memperlihatkan bahwa skenario efisiensi energi dapat menurunkan emisi GRK di bidang industri sebesar 30,45% terhadap skenario BAU pada tahun 2030.


Gambar 1. Emisi GRK di bidang Industri – skenario BAU dan energi efisiensi pada 2005 – 2030. (Sumber: ICCSR, Bappenas, 2010)

Sumber emisi GRK di bidang industri terbagi menjadi tiga kategori, yaitu penggunaan energi, proses industri, dan pengolahan limbah. Emisi dari penggunaan energi dihasilkan dari pembakaran bahan bakar, baik untuk sistem pemanasan maupun pembangkit listrik. Sedangkan, emisi dari proses industri berasal dari proses-proses industri yang melibatkan perubahan material secara fisik maupun kimiawi. Emisi dari proses industri, di antaranya dihasilkan dari pembakaran pada industri semen, reaksi reduksi besi pada industri besi dan baja, dan konversi bahan bakar fosil menjadi produk amonia, metanol, serta bahan kimia lainnya. Sementara, emisi dari pengolahan limbah terutama berasal dari emisi metana (CH4) yang dihasilkan dari pengolahan limbah cair maupun padat secara anaerobik.

Oleh karena itu, analisa untuk bidang industri akan dilakukan secara terintegrasi dengan bidang lainnya, yaitu bidang energi, bidang listrik dan bidang pengelolaan limbah. Untuk menghindari adanya perhitungan ganda pada penyusunan garis dasar, penentuan batasan antar bidang tersebut perlu dilakukan sebelum perhitungan dimulai. Sehingga, bidang industri akan dianalisis dalam batasan bidangnya dan berdasarkan tahun acuan yang dipilih.

Dengan adanya berbagai sub bidang industri, maka Pemerintah Indonesia sebaiknya memilih dan memutuskan sub bidang industri yang akan tercakup dalam ruang lingkup penyusunan NAMAs. Pemilihan sub bidang industri dapat dilakukan berdasarkan potensi dari sub bidang tersebut dalam menurunkan emisi GRK atau yang merupakan prioritas pembangunan untuk 20 tahun ke depan. Berdasarkan ICCSR (2010), sub bidang industri semen, besi dan baja, pulp dan kertas, tekstil, dan pupuk merupakan sub bidang yang dianggap sebagai kontributor utama emisi GRK untuk bidang industri di Indonesia. Selain itu, sub bidang industri gelas dan keramik, gula rafinasi dan minyak goreng juga memiliki potensi untuk menurunkan emisi GRK karena termasuk industri-industri yang lahap energi.

3. Penyusunan skenario garis dasar BAU

Skenario garis dasar (baseline) adalah perkiraan tingkat emisi GRK yang akan terjadi tanpa adanya langkah-langkah mitigasi sebagai bagian dari bisnis yang seperti biasa/tanpa rencana aksi (Business as Usual (BAU)). Dengan skenario BAU, maka peran bidang industri dalam komitmen Indonesia untuk mitigasi perubahan iklim akan lebih jelas terlihat. Lebih lanjut, sebagai bagian dari bidang energi, maka skenario BAU) gabungan di bidang industri perlu diintegrasikan ke dalam pemodelan yang terintegrasi untuk bidang energi. Pemodelan terintegrasi tersebut akan menggabungkan bidang energi, industri, transportasi dan pembangkit listrik dalam satu model.

Untuk menghitung garis dasar BAU, dapat menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan top-down (atas-bawah) dan bottom-up (bawah-atas).

Melalui pendekatan top-down, emisi GRK di bidang industri akan diformulasikan terlebih dahulu, kemudian akan disempurnakan dengan menjabarkan lebih detail kontribusi emisi GRK dari masing-masing sub bidang industri.

Sebaliknya, dengan menggunakan pendekatan bottom-up, maka emisi GRK di masing-masing sub bidang industri akan dijabarkan terlebih dahulu, baru kemudian menggabungkan sub bidang tersebut menjadi emisi GRK bidang industri secara keseluruhan.

Dengan demikian, klasifikasi bidang industri pun perlu dilakukan terlebih dahulu dengan mengikuti skema yang selaras dengan metodologi dari IPCC, seperti skema Standar Klasifikasi Industri Internasional/Internasional Standard Industrial Classification (ISIC). Saat ini, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mengklasifikasikan industri manufaktur. KBLI terbaru ditetapkan melalui peraturan Kepala BPS No. 57 tahun 2009 yang dibuat berdasarkan ISIC Revisi 4.

Untuk perhitungan garis dasar BAU dalam penyusunan NAMAs bidang industri sebaiknya menggunakan pendekatan bottom-up karena perhitungan dengan pendekatan ini memiliki tingkat ketelitian yang lebih tinggi. Namun, pendekatan tersebut membutuhkan data yang lebih komprehensif dibandingkan pendekatan top-down.

Data yang dibutuhkan untuk perhitungan garis dasar (baseline) BAU untuk pendekatan bottom-up adalah sebagai berikut:

  • · Data pabrik, mulai dari klasifikasi, nama, lokasi, dan umur pabrik, kapasitas produksi saat ini/akan datang sesuai dengan jenis produk (ton produk/tahun), serta pemanfaatan kapasitas rata-rata tahunan untuk saat ini/akan datang (%) atau produksi (ton produk/tahun).
  • · Data tentang rencana ekspansi, contohnya lokasi pabrik yang akan datang, unit/fasilitas baru, ukuran, dll.
  • · Data konsumsi energi, di antaranya jumlah bahan bakar konvensional dan alternatif yang dikonsumsi (total dan/atau dipisahkan oleh langkah-langkah produksi yang penting) yang dihitung dalam (ton) atau (GJ) per jenis bahan bakar.
  • · Listrik, baik total dan/atau dipisahkan oleh tahap produksi penting yang dihitung dengan satuan MWh.
  • · Jumlah bahan baku yang digunakan sesuai dengan jenis bahan baku (ton/tahun)
  • · Laju pertumbuhan tahunan yang diharapkan (%)

Setelah garis dasar BAU gabungan yang dihitung dengan pendekatan bottom-up telah tersedia, sebaiknya perhitungan tersebut dibandingkan dengan perhitungan dengan pendekatan top-down. Perbandingan tersebut dilakukan karena pendekatan top-down memiliki data yang tersedia lebih lengkap daripada pendekatan bottom-up, misalnya data penjualan PT. Pertamina dan PT. PLN.

4. Penyusunan Skenario Aksi Mitigasi yang Berpotensi di Bidang Industri

Ada beberapa pilihan aksi mitigasi untuk bidang industri. Apabila berdasarkan penggunaan energi, maka pilihan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • · Pengurangan jumlah energi yang digunakan per produk, misalnya melalui peningkatan penerapan efisiensi energi yang kemudian akan mengarah pada mitigasi emisi GRK.
  • · Mengubah jenis sumber energi yang digunakan contoh, penggunaan bahan bakar alternatif atau penggantian bahan bakar dengan biomassa atau limbah padat perkotaan, dll., yang secara ideal memiliki kandungan karbon lebih kecil daripada bahan bakar fosil.

Sedangkan, untuk pilihan aksi mitigasi dari proses industri adalah dengan melakukan modifikasi proses utama. Modifikasi proses dapat dilakukan dengan mengubah jenis produk, bahan baku atau meningkatkan efisiensi bahan, seperti melakukan daur ulang bahan.

Beberapa contoh teknologi industri yang tersedia untuk mengurangi emisi GRK dapat dilihat pada Tabel 1.


Tabel 1. Contoh teknologi industri yang tersedia untuk mitigasi emisi GRK (Sumber: ICCSR, 2010; TNA, 2010)


Berdasarkan aksi mitigasi yang diusulkan, kebijakan dan aksi yang akan diterapkan perlu diindentifikasi untuk setiap skenario. Namun demikian, proses perhitungan dalam penyusunan skenario aksi mitigasi merupakan proses yang paling sulit. Karena, proses produksi harus dianalisis per sub bidang secara detil untuk melihat dampak dari perubahan bahan baku atau daur ulang terhadap konsumsi energi dalam proses produksi tertentu dan bagaimana potensinya untuk menurunkan intensitas energi setiap produk. Contoh penerapan dari dunia internasional dapat digunakan sebagai model atau bahan evaluasi untuk kondisi di Indonesia.

Dalam menyusun skenario aksi mitigasi, dibutuhkan partisipasi aktif dari perwakilan pihak pelaku industri serta asosiasi industri sebagai pihak yang akan menerapkan aksi mitigasi tersebut. Selain itu, pemerintah daerah pun diharapkan dapat berpartisipasi dalam menyusun skenario aksi mitigasi karena pemerintah daerah akan memiliki peranan dalam pelaksanaan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan aksi mitigasi dengan menggunakan MIS (management information system).

5. Penilaian Usulan Skenario Aksi Mitigasi yang Berpotensi di Bidang Industri

Dalam melakukan penilaian dan peringkat skenario potensi aksi mitigasi di bidang industri, maka aspek kelayakan dan hambatan yang dapat terjadi harus dipertimbangkan.

Secara umum, penilaian dari usulan skenario aksi mitigasi sebaiknya mencakup penilaian terhadap hal-hal seperti: total potensi penurunan emisi, biaya mitigasi efektif per ton CO2; kemudahan dalam implementasi, termasuk di antaranya kapasitas kelembagaan, budaya, sosial, berdasarkan kebijakan pemerintah dan industri serta pengetahuan teknis dan keterampilan; penerimaan secara politis dan komersial; peluang teknologi, yaitu kemudahan untuk transfer teknologi hingga potensi untuk transformasi pasar; dampak lintas bidang; akses terhadap pendanaan; kemudahan dalam pengukuran; pelaporan dan verifikasi (MRV); risiko teknis, termasuk kerentanan terhadap perubahan iklim dan aktivitas tektonik; potensi dan kesempatan ekspor pada masa depan; dampak pada neraca pembayaran dan pertimbangan ekonomi lainnya; dan kesesuaian dengan tujuan pembangunan, antara lain keamanan energi, pertumbuhan ekonomi, dan lingkungan hidup.

Pada akhirnya, penyusunan aksi mitigasi potensial di bidang industri akan berdasarkan pada efektivitas biaya dan tingkat kemudahan dalam implementasi. Tidak hanya itu, penilaian aksi mitigasi pada tingkat biaya yang berbeda sangatlah penting untuk membuat daftar penurunan emisi GRK setiap aksi mitigasi yang kemudian akan diurutkan berdasarkan peringkat biaya yang paling rendah.

6. Indikator Utama untuk MRV

Terkait dengan indikator yang diusulkan, masing-masing sub bidang industri memiliki parameter sendiri dalam pengukuran kinerja. Untuk industri Indonesia, indikator yang dapat digunakan adalah total emisi GRK, intensitas karbon, intensitas energi dan lain-lain, yang berasal dari analisis dan proyeksi permintaan energi di industri saat ini dan masa yang akan datang.

Indikator yang kuantitatif terkait untuk bidang industri adalah:

1. Data penting terkait dengan industri: intensitas energi atau intensitas karbon. Untuk intensitas energi, akan termasuk konsumsi energi (termasuk listrik) per ton produk (GJ/ ton produk). Untuk intensitas karbon, akan mencakup emisi CO2 dari proses dan konsumsi energi per ton produk (tCO2/ ton produk)

2. Fitur penting yang terkait dengan biaya: biaya mitigasi total (USD) dan biaya untuk menurunkan emisi GRK (USD/ton CO2)

Indikator ini akan digunakan untuk persyaratan pemantauan/monitoring (MRV).

7. Kebijakan, Upaya dan Instrumen terkait Bidang Industri

Untuk mendukung implementasi dari aksi mitigasi yang berpotensi di bidang industri, maka kebijakan, upaya dan instrumen yang dapat dilakukan dapat dikelompokkan ke dalam kategori (ICCSR, 2010):

  • · Perencanaan: untuk memastikan agar strategi jangka panjang pada industri, energi, transportasi dan limbah konsisten dengan tujuan industri rendah karbon;
  • · Peraturan dan standar: untuk memberikan kesempatan yang sama rata dan kepastian bagi para pelaku industri dan masyarakat dalam mengubah perilaku mereka: Hal tersebut sangat berguna untuk meningkatkan MRV industri secara keseluruhan dan meningkatkan standar kinerja bagi pelaku yang berkinerja rendah;
  • · Instrumen ekonomi: untuk menciptakan insentif pendanaan bagi para pelaku industri agar bisa mengubah perilaku. Insentif pendanaan, misalnya pajak, subsidi, izin perdagangan, sering digunakan oleh pemerintah untuk mendorong pembangunan, difusi teknologi dan upaya baru. Instrumen ekonomi pada umumnya membutuhkan biaya lebih tinggi daripada instrumen lain yang disebutkan, maka biaya tersebut penting untuk mengatasi hambatan;
  • · Informasi dan pemasaran: untuk menyampaikan kebijakan lain, produk maupun jasa baru. Instrumen informasi, contohnya kampanye, dapat mempengaruhi kualitas lingkungan secara positif dengan cara mempromosikan pilihan-pilihan yang dapat dilakukan, juga berkontribusi terhadap perubahan perilaku masyarakat. Namun demikian, dampak tindakan tersebut terhadap emisi belum dapat diukur dengan pasti.
  • · Teknologi rendah karbon: menggunakan bahan bakar alternatif, sistem tungku baru, motor dengan efisiensi tinggi, produk dan layanan baru.

Dalam implementasi NAMAs di bidang industri, kombinasi dari kebijakan, upaya dan instrumen merupakan hal penting untuk dapat menurunkan emisi baik dalam jangka pendek maupun panjang. Kombinasi kebijakan tersebut harus dipertimbangkan dalam pemodelan terintegrasi untuk menilai usulan skenario aksi mitigasi.

Salah satu instrumen kebijakan nasional yang dapat digunakan untuk NAMAs di bidang industri adalah perjanjian secara sukarela antara industri/swasta dan Pemerintah Indonesia. Perjanjian dan tindakan yang sukarela bertujuan untuk mengubah sikap, meningkatkan kesadaran, menurunkan hambatan untuk inovasi dan adopsi teknologi, dan memfasilitasi kerjasama dengan pemangku kepentingan (IPCC, 2007). Selain itu, juga memiliki peranan penting dalam evolusi kebijakan nasional. Secara global, mayoritas perjanjian tersebut tidak mencapai penurunan emisi GRK secara signifikan di bawah skenario Bisnis Seperti Biasa (BAU). Akan tetapi, beberapa perjanjian yang telah dilakukan di beberapa negara mampu mempercepat penerapan teknologi terbaik dan menghasilkan aksi mitigasi emisi GRK yang dapat diukur.

Ditambah lagi, kesadaran para pelaku industri untuk berpartisipasi dalam program penurunan emisi GRK dan manajemen lingkungan juga perlu ditumbuhkan. Sosialisasi kepada pihak pelaku industri dapat dilakukan dengan menekankan bahwa keuntungan bisa diperoleh bersamaan dengan penurunan emisi GRK. Keuntungan yang dapat diperoleh, antara lain penurunan biaya produksi sejalan dengan penurunan konsumsi energi/bahan baku, peningkatan daya saing pada pasar domestik maupun internasional, hingga pencitraan positif di kalangan konsumen.

Sumber : Konsep Pedoman Umum RAN GRK.

Rabu, 25 Mei 2011

PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI KONSERVASI ENERGI NASIONAL

PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI
KONSERVASI ENERGI NASIONAL

oleh DR.Abdul Halim M.Eng

Latar Belakang
Sektor energi merupakan sektor strategis mengingat keterkaitannya dengan ekonomi dan lingkungan. Energi sangat diperlukan guna melaksanakan pembangunan perekonomian, namun dengan tetap mempertimbangkan aspek nlingkungan agar tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu sumberdaya alam yang ada seharusnya dieksplorasi dan dieksploitasi dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip perlindungan terhadap kesinambungan lingkungan dan ekosistem yang ada.

Dunia kini juga telah bersepakat untuk melakukan kegiatan mengantisipasi gejala pemanasan global (global warming) dengan melakukan banyak perjanjian internasional (termasuk Protokol Kyoto, 1997) serta berbagai upaya lain di bidang teknologi maupun perdagangan untuk menekan kemungkinan terjadinya pemanasan global tersebut. Disadari benar bahwa penyebab terbesar dari persoalan pemanasan global adalah pembakaran bahan bakar fosil (fossil fuels), dan karena itu upaya-upaya untuk menyediakan bahan bakar alternatif yang lebih akrab lingkungan (environmentally friendly) perlu terus diupayakan.

Sebagai negara yang ekonominya sedang tumbuh, konsumsi energi di Indonesia terus meningkat dengan kecepatan pertumbuhan yang sangat tinggi untuk berbagai jenis bahan bakar, terutama untuk BBM dan tenaga listrik. Selain tingkat pertumbuhan yang tinggi, konsumsi energi di Indonesia ditandai dengan ketergantungan yang sangat besar terhadap bahan bakar fosil (terutama minyak bumi), yang mengakibatkan sangat mahalnya biaya penyediaan energi serta dampak yang tidak sehat terhadap lingkungan. Kebutuhan energi yang tumbuh sangat tinggi di Indonesia belum dapat terlayani dengan baik, terutama karena penyediaan infrastruktur untuk mencari, membangkitkan, dan mendistribusikan energi tersebut belum dapat dilakukan secepat perkembangan permintaan yang terjadi. Akses rakyat terhadap energi juga masih merupakan masalah besar di Indonesia.
Bauran energi (energy mix) yang tidak sehat secara nasional di Indonesia memperlihatkan bahwa minyak bumi masih mendominasi pemanfaatan energi nasional Bila melihat kekayaan sumberdaya energi di Indonesia yang beraneka ragam, gejala bauran energi yang tidak sehat yang terus terjadi di Indonesia –termasuk fuel mix yang berbiaya mahal-- sesungguhnya merupakan suatu ironi.

Pada sisi lain potensi energi baru terbarukan yang ada sangat memadai namun belum optimal pemanfaatannya. Potensi panas bumi, mikro hidro, surya dan biomassa belum sepenuhnya dimanfaatkan terutama untuk pembangkit listrik khususnya pada sistem Luar Jawa Madura Bali (Jamali) dan daerah perdesaan, perbatasan dan terpencil. Lebih lanjut berdasarkan intensitas dan elastisitas energi saat ini Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain termasuk Asia dan ASEAN. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara yang boros penggunaan energi dan tidak produktif. Namun hal ini harus dicermati lebih jauh mengingat tingkat produktifitas juga terkait dengan penciptaan nilai tambah yang berdimensi multi sektor.

Oleh karena itu saat ini diperlukan langkah-langkah untuk mengembangkan dan memantapkan kebijakan strategis energi yang ada. Salah satunya yang utama adalah konservasi energi. Kebijakan konservasi bertujuan memelihara kelestarian sumber daya yang ada melalui penggunaan sumber daya secara bijaksana bagi tercapainya keseimbangan antara pembangunan, pemerataan dan pengembangan lingkungan hidup. Upaya konservasi energi diarahkan untuk meningkatkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Dalam hubungan dengan itu akan dikembangkan penggunaan teknologi produksi dan penggunaan energi yang lebih efisien dari segi teknis, ekonomis dan kesehatan lingkungan. Usaha konservasi energi harus didukung dan dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan dari semua sektor. Untuk menunjang kebijakan ini perlu disusun pengaturan pelaksanaan secara praktis dan mudah agar tujuan konservasi dapat dicapai secara optimal.

Pertumbuhan Ekonomi Dan Konsumsi Energi Nasional
Pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan konsumsi energi nasional. Sejak terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini sudah menunjukkan tanda-tanda pulih walaupun belum sampai pada tingkat pertumbuhan sebelum terjadinya krisis. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 1995 sempat mencapai angka tertinggi sebesar 8,22 % dan menurun sedikit pada tahun 1996 menjadi 7,82 %. Karena badai krisis keuangan Asia, pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun manjadi 4,70 % pada tahun 1997 dan ambruk ke titik terendah pada tahun 1998 menjadi -13.13%. Setelah itu pertumbuhan ekonomi Indonesia perlahan-lahan mulai bangkit.

Dengan tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi dan kekuatan ekonomi Indonesia yang mampu menahan krisis keuangan global pada akhir 2008, kondisi ekonomi Indonesia diklaim sebagai salah satu yang terbaik di dunia saat ini. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2009 sebesar 4,5%.

Dengan modal kondisi ekonomi yang ada saat ini dan upaya-upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi politik, keamanan, sosial, iklim usaha/investasi dalam negeri, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi lagi. Pemerintahan hasil pemilihan umum tahun 2009 lalu telah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2010 sebesar 5,5-5,6%, pada 2011 mencapai 6,0-6,3%, pada 2012 mencapai 6,4-6,5%, pada 2013 mencapai 6,7-7,7% dan pada 2014 diprediksikan mencapai 7,0-7,7%. Suatu tingkat pencapaian yang sangat tinggi yang membutuhkan kesiapan pasokan energi yang besar.

Pertumbuhan ekonomi meningkatkan pertumbuhan konsumsi energi. Kesimpulan ini berlaku juga bagi Indonesia. Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 5,19 % dari tahun 2001 sampai dengan 2008, pertumbuhan pasokan energi primer nasional rata-rata meningkat sebesar 4,29 % dan konsumsi energi final nasional rata-rata meningkat sebesar 2,93 %.

Proyeksi kedepannya didapatkan bahwa pertumbuhan konsumsi energi Indonesia akan terus meningkat. Peningkatan ini didorong tidak hanya oleh pertumbuhan jumlah penduduk tetapi didorong oleh target-target pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data-data draft kebijakan energi nasional yang dikeluarkan oleh DEN, konsumsi energi perkapita Indonesia terus meningkat dan PDB per kapita juga meningkat. Tetapi terlihat pada tabel berikut bahwa pertumbuhan konsumsi energi primer dan final Indonesia terus menurun. Ini dapat mengindikasikan maksud dari perencana energi nasional untuk melaksanakan program konservasi energi.

Dengan kondisi pelaksanaan kebijakan konservasi energi yang jalan di tempat, perlu dilakukan penataan dan penguatan kebijakan konservasi energi nasional. Dengan melakukan penataan, penguatan dan upaya keras dalam pelaksanaan, maka diharapkan kebijakan konservasi energi memberikan hasil yang sangat signifikan baik pada ekonomi nasional, pelestarian lingkungan, peningkatan daya saing dan peningkatan kemampuan SDM Indonesia.

Sebelum melakukan pengembangan, prinsip-prinsip berikut perlu dipahami :
a. Hemat yang merupakan inti dari kebijakan konservasi energi adalah perilaku yang harus selalu ada apakah pada saat energi berlimpah apalagi pada saat krisis.
b. Dalam prinsip agama, perilaku hemat selalu ditekankan tidak bergantung apakah dia organisasi/orang yang mampu atau tidak mampu.
c. Tanggung jawab hemat pada orang yang mampu akan lebih besar dibandingkan orang yang tidak mampu

Selain itu ada faktor-faktor eksternal yang muncul saat ini yang dapat menjadi pendukung penataan, penguatan dan pengokohan pelaksanaan kebijakan konservasi energi. Faktor-faktor tersebut adalah :
  1. Isu lingkungan telah menjadi isu negara-negara di dunia. Konservasi energi menjadi salah satu kebijakan yang mendukung pemecahan isu pemanasan global.
  2. Isu lingkungan telah menjadi competitive advantage bagi perusahaan-perusahaan yang mau bersaing dalam ekonomi bebas saat ini. Green company, green product, green building,green ICT dan lain-lain adalah jargon-jargon yang telah dipakai untuk menarik konsumen.
  3. Komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi GRK yang dicanangkan di Kopenhagen dan telah diketahui masyarakat internasional
  4. Suasana psikologis masyarakat Indonesia yang menjadi korban fenomena alam mendukung program aksi yang mencintai lingkungan.

Fokus

  1. Kebijakan konservasi energi difokuskan pada upaya penghematan energi dari hulu sampai hilir dan penghematan energi oleh end user secara rasional dan sistimatis. Kebijakan konservasi energi dipisahkan dengan kebijakan konsrvasi sumber daya energi.
  2. Implementasi kebijakan konservasi energi difokuskan terlebih dahulu pada sektor industri dan komersial. Ini tidak berarti yang lain diabaikan.
  3. Target program diarahkan pada industri dan pengelola bisnis yang layak menerapkan program konservasi energi

Penataan
  1. Kebijakan konservasi energi bermuara pada upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi yang efisien energi, mengaplikasikan sistem yang efisien energi dan melakukan perubahan perilaku masyarakat menjadi perilaku hemat energi.
  2. Pemanfaatan teknologi yang efisien dilakukan dalam seluruh rangkaian proses dari hulu-hilir sampai pemanfaatan energi oleh pengguna akhir
  3. Pengaplikasian sistem yang efisien energi dilakukan dalam seluruh metode kerja yang meminimalisir penggunaan/pembuangan energi.
  4. Tujuan kebijakan konservasi energi adalah untuk menjaga kelestarian alam, mengoptimalkan sumber daya energi dan menciptakan budaya hemat energi dalam bingkai kemandirian teknologi, kemandirian finansial dan kemandirian sumber daya manusia
  5. Kebijakan konservasi energi perlu didukung dengan kebijakan pengembangan teknologi dan produk, kebijakan pembinaan masyarakat industri pengguna dan pemanfaat, kebijakan informasi dan edukasi, semua kebijakan sektoral (kebijakan industri, transportasi, tata ruang, bangunan, keuangan dan lain-lain), kebijakan perencanaan pembangunan, kebijakan finansial.
  6. Sasaran yang detil perlu ditetapkan untuk sektor industri dan komersial.
  7. Program-program konservasi untuk sektor industri dan komersial bersifat mandatory
  8. Penataan regulasi perlu dilakukan dengan tetap memakai payung UU No. 30 tahun 2007 tentang energi dan PP No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi
  9. Penataan institusi pembuat dan pelaksana kebijkan menjadi bagian yang penting juga saat ini.

Sabtu, 09 Februari 2008

Pengolahan Sampah Organik dengan Metode Biologi

1. Ruang lingkup

Ruang lingkup pengaturan dalam tata cara pengoperasian pengomposan sampah organik dengan metode biologis (PSOMB) ini mencakup ketentuan umum dan ketentuan teknis pengoperasian pengomposan sampah organik kota skala lingkungan dengan metode biologis termasuk pengerjaannya, meliputi ;

  • Manajemen pengoperasian PSOMB
  • Persyaratan bahan baku sampah
  • Bangunan dan peralatari PSOMB yang disyaratkan
  • Kapasitas produksi kompos
  • Tahapan dan perlakuan selama proses pengomposan
  • Kualitas kompos


2. Pengertian

    1. Pengolahan sampah organik dengan metode biologis adalah model usaha pemanfaatan sampah organik melalui kegiatan daur ulang dengan pembuatan kompos.

    2. Kompos adalah bentuk akhir dari bahan-bahan organik setelah mengalami proses pembusukan dan berfungsi sebagai penyubur tanah.

    3. Peruntukan ruang untuk PSOMB adalah tata letak ruang untuk pencurahan sampah. pemilahan, penumpukan residu, tumpukan kompos aktif, penyaringan dan pengemasan serta gudang dan kantor.

    4. Pengomposan adalah proses biologis terjadinya penguraian senyawa-senyawa yang terkandung pada pembusukan sampah karena adanya kegiatan jasad renik dengan menghasilkan produk kompos yang aman.

    5. Pemilahan sampah adalah langkah untuk memilah bahan organik yang dapat digunakan sebagai bahan untuk proses pengomposan serta bahan organik untuk daur ulang lainnya.

    6. Pembalikan adalah cara pengadukan tumpukan sampah yang berfungsi untuk menurunkan suhu dan aerasi.

    7. Pematangan kompos adalah tahapan proses untuk memastikan bahan sampah telah menjadi kompos stabil.

    8. Pengayakan adalah cara untuk memperoleh ukuran partikel kompos yang kecil.

KETENTUAN UMUM

2.1. Ketentuan Umum

Teknologi pengolahan sampah dengan metode PSOMB merupakan pemanfaatan sampah untuk mendapatkan kompos yang dapat dimanfaatkan sebagai ;

  • Soil conditioner yang berfungsi memperbaiki struktur tanah terutama bagi tanah kering dan ladang

  • Soil ameliorator berfungsi mempertinggi kemampuan penukaran kation baik tanah ladang maupun tanah sawah

Selain itu upaya ini juga untuk mengurangi volume sampah yang harus diangkut dari timbunan ke TPA sehingga dapat menghemat lahan TPA sekaligus menguangi biaya pengangkutan sampah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, ketentuan umum mengenai proses PSOMB adalah sebagai berikut;

a. lokasi PSOMB harus sedekat mungkin dengan pelayanan sampah, sehingga sumber sampah organik mudah diperoleh sebagai bahan pengomposan.

b. Luas lahan yang dibutuhkan minimum 125m2.

c. Kapasitas produksi minimum 3m3/hari = ± 600kg (satu cetakan) dari kapasitas pelayanan pelayanan sampah = 3500 orang.

d. Bahan / daur ulang sampah untuk pembuatan kompos adalah sampah organik pilihan dari sampah dapur, sisa makanan, sisa kulit buah-buahan atau sayuran potongan rumput atau daun-daunan ± 30% dari sampah pasar ± 60%.

e. Bahan daur ulang yang tak dapat dikomposkan adalah kertas, plastik, logam dan lain-lain untuk ;

sampah rmah tangga 70%

sampah pasar 60%

Manajemen pengoperasian PSOMB perlu didukung oleh

  • instansi pengelola PSOMB yang mendanai (lembaga swadaya masyarakat, dinas kebersihan atau swasta)
  • biaya pengelolaan yang memadai baik untuk biaya modal kerja, biaya operasi maupun biaya pemeliharaan
  • adanya aspek pengaturan yang mendukung khususnya dalam kaitannya dengan masalah pemasaran kompos
  • peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam pemilihan sampah di sumber baik dilaksanakan di rumah tangga maupun pada lokasi pengomposan


2.2. Ketentuan Teknis

Pengomposan adalah suatu proses biologis, dimana berbagai mikroorganisme aerob inemegang peranan penting, untuk menguraikan senyawa-senyawa yang terkandung dalam sisa-sisa bahan organik, maka diperlukan suatu kondisi ideal agar proses tersebut dapat berlangsung optimal, ketentuan teknis yang mendukung pengoperasian PSOMB secara optimal khususnya dalam hal pengoperasian produksi kompos, dapat dilihat dalam uraian berikut;

a. Ketentuan bahan baku

Untuk pengomposan optimum, dibutukan bahan baku organik yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. keseragaman jenis sampah (sayur mayur, sisa makanan kecuali tulang besar, sisa buah-buahan, sisa daging, daun-daunan / rumput dan lain-lain, baik dari sampah rumah tangga maupun pasar.

  2. sampah yang berasal dari sampah rumah tangga atau sampah pasar

  3. usia sampah tidak lebih dari dua hari, sehingga belum mengalami pembusukan atau mengandung larva lalat

  4. nilai C/N antara 30 - 35 : 1

bila C/N rendah, maka perlu ditambahkan bahan C/N yang tinggi dengan perbandingan seperti contoh perhitungan sebagai berikut :

• perbandingan C/N ideal + 30:1 dari serbuk gergaji (segar) kadar C tinggi dan sisa makanan (kadar C rendah) maka untuk mendapatkan perbandingan ideal dibutuhkan percampuran agar menjadi rata-rata 30:1

C/N sisa makanan =15:1

C/N serbuk gergaji (segar) = 511:1

Rumus percampuran : 30

Y =1

15X + 511 =30X + 30

511 -30 = 30X- 15X

481 = 15X

X = 481/15 =32,07

Maka percampuran bahannya sebagai berikut ;

Sisa makanan = 32,07bagian

Serbuk gergaji = 1 bagian

Berikut beberapa nilai C/N rasio dari berbagai bahan organic yang dapat dikomposkan untuk acuan proses pengomposan di lapangan

o

Jenis Bahan

Nilai C/N rasio

1

Kotoran manusia (dibiarkan)

6

2

Kotoran manusia (dihancurkan)

16

3

Humus

10

4

Sisa dapur / makanan

15

5

Rumput segar

11

6

Sisa buah-buahan

35

7

Sampah segar

25

8

Limbah sayuran

11-12

9

Perdu / semak

40-80

10

Batang jagung

60

11

Jerami

30-80

12

Jerami jelai

68

13

Kulit kentang

25

14

Serbuk gergaji

511

  1. kelembaban / kadar air sampah 50%, bila nilainya diatas 50% maka ditambah dengan bahan yang mempunyai sifat menyerap air, seperti dedak dan lainnya dengan dosis 5% dari bahan yang akan diolah (contohnya 200 kg bahan sampah organik + 10kg dedak)

  2. EM4 ; bagi pengomposan dengan ataupun tanpa dedak dosis EM4 0,75% dengan ketinggian tumpukan 0,8m yang diberi pipa-pipa aerasi

  3. glukosa (gula) sebagai bahan makanan utam mikroorganisme 10 sendok makanan per 200 kg sampah air sebagai pelarut

  4. bagi pengomposan dengan dedak 10 1/200 kg sampah bagi pengomposan tanpa dedak 2,5 - 5 1/200 kg sampah

  5. kantong-kantong plastik (kapasitas 3 kg kompos)

b. ketentuan lahan yang dibutuhkan untuk PSOMB

b.l. bangunan PSOMB seluas 102 m2 (pengomposan dengan dedak) terdiri dari

PERUNTUKAN RUANG LAHAN

LUAS

%

Areal pencurahan sampah / pemilahan

9

9

Areal pengomposan

62

61

Tempat barang lapak (cetakan)

4

4

Areal penyaringan / pengemasan

9

9

Gudang

12

11

kantor

6

6

JUMLAH

100

100

harga per m2 bangunan adalah sebesar Rp. 153.000,- (harga pada bulan Juni 1999, Kotamadya Bandung) dengan spesifikasi ;

  • Pondasi batu kali

  • Lantai dasar beton tumbuk

  • Konstruksi bangunan shelter (penutup) tinggi 3m dari kayu kelas II (tanpa dinding)

  • Penutup atap asbes gelombang kecil

  • dinding bata merah diplester dan di cat khusus untuk gudang dan bangunan kantor.

Sumber : TTG Bidang PErsampahan. Puslitbang Permukiman Dep. PU

Model Pengembangan Rantai Pasok Rumput Laut oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Guna Pemenuhan Kebutuhan Rumput Laut Dan Produk Turunannya

Denny Noviansyah Abstrak Indonesia sebagai negara Maritim mempunyai Panjang pantai seluas 95.181 km 2 . Pesisir pantai mempunyai berbagai je...