Custom Search
Tampilkan postingan dengan label smartphone. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label smartphone. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 September 2020

PP 27 TAHUN 2020: LOMPATAN KEBANGKITAN INDONESIA EMAS MELALUI RECYCLE WASTE ELECTRONIC ELECTRICAL EQUIPMENT (WEEE)

Denny Noviansyah

Sampah Spesifik merupakan timbulan Sampah yang perlu penanganan secara spesifik, baik karena karakteristiknya, volumenya, frekuensi timbulnya ataupun karena faktor lainnya yang memerlukan cara penanganan yang tidak normatif berurutan, tetapi memerlukan suatu metodologi yang hanya sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu. OIeh karena itu, penyelenggaraan pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara seragam yang berlaku untuk semua jenis Sampah Spesifik, melainkan perlu dilakukan pengenalan yang mendalam dari setiap jenis Sampah Spesifik dan demikian pula perlu pendekatan tersendiri dalam pengelolaannya.

Ditetapkannya PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, merupakan momentum bagi pemanfaatan waste of electronic and electrical equipment (WEEE) sebagai bahan baku atau bahan penolong Industri Strategis.

 

US Geological Survey (USGS) pada tahun 2010 memperkirakan cadangan unsur tanah jarang (dan juga logam lainnya), akan mengalami kelangkaan dalam kurun waktu 50 tahun mendatang, terhitung sejak tahun 2009, karena menipisnya cadangan sebagai akibat permintaan yang tinggi.

     Antara 10 hingga 20 tahun mendatang: strontium, silver, antimony, gold, zinc, arsenic, tin, indium, zirkonium, lead, cadmium, barium;

     Antara 20 hingga 30 tahun mendatang : mercury, tungsten, copper, thallium, manganese, nickel;

     Antara 30 hingga 40 tahun mendatang : molybdenum, rhenium, bismuth, yttrium, niobium;

     Antara 40 hingga 50 tahun mendatang : iron



 

Permintaan untuk komoditas mineral, berbeda dari permintaan barang-barang konsumsi.. Mineral digunakan sebagai input untuk produksi barang dan jasa. Konsumen tidak perlu langsung memiliki akses untuk komoditas itu sendiri. Permintaan untuk unsur LTJ berasal dari produksi untuk digunakan pada produk akhir mereka, seperti display panel datar, mobil, katalis, dll. Akibatnya, permintaan untuk LTJ (seperti dengan mineral lain) tergantung pada kekuatan dari permintaan produk akhir mereka. Kenaikan permintaan untuk produk akhir akan menyebabkan peningkatan permintaan untuk LTJ.

 

Sebagaimana yang diketahui  bersama,  pengolahan WEEE menghasilkan mineral kritis atau Logam Tanah Jarang / REE.  Pada tahun 2011, daur ulang LTJ masih sangat terbatas dan hanya sekitar 1% dari pasokan.  Binnemans et al (2013) telah melakukan kajian tentang berbagai pilihan daur ulang untuk LTJ dan potensinya.

 


Adapun salah satu pilihan ekstraksi guna mendapatkan LTJ dari WEEE dapat dilihat pada gambar berikut ini.




PENETAPAN UU NO. 3 TAHUN 2020 LOMPATAN KEBANGKITAN RARE EARTH ELEMENTS (REE) ATAU LOGAM TANAH JARANG (LTJ) INDONESIA

Denny Noviansyah

Pada pertengahan tahun 2020 ini, DPR dan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menetapkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Berbagai pihak yang dikutip Kompas.com (13/05/20) melihat adanya beberapa poin penting terkait UU No. 3 ini, diantaranya adalah:

Tabel Periodik

-          Kewenangan pengelolaan dan perizinan Terkait penguasaan minerba. pemerintah dan DPR menyepakati bahwa penguasaan minerba diselenggarakan oleh pemerintah pusat  melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan. Selain itu, pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batubara.

-          Perpanjangan izin operasi. Revisi UU Minerba ini menjamin adanya kelanjutan Operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan Negara.

-          Peningkatan nilai tambah (hilirisasi). Revisi UU Minerba ini masih mengatur terkait dengan hilirisasi melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, khususnya untuk pemegang izin di subsektor mineral. Juga dengan kewajiban untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun 2023. Dalam revisi ini, ada juga relaksasi ekspor produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu dengan jangka waktu paling lama tiga tahun sejak revisi UU ini mulai berlaku.

-          Divestasi. Dalam revisi UU Minerba, Pemerintah dan Komisi VII DPR RI telah menyepakati pengaturan terkait kebijakan divestasi saham. Pemerintah memastikan bahwa dalam peraturan pelaksanaan RUU Minerba yang akan disusun, kebijakan divestasi saham ini tidak akan menjadi hambatan bagi masuknya investasi di Indonesia. "Tentunya tetap akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

-          Pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang. Di dalam revisi UU Minerba ini, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan luasan maksimal 100 hektare dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter

-          Revisi UU Minerba memperkuat BUMN. Diantaranya pengaturan bahwa eks WIUP dan Wilayah WIUPK dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN, serta BUMN mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi. Selain itu, dalam revisi UU minerba ini juga ada peningkatan bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, dari sebelumnya 1 persen untuk pemerintah provinsi, menjadi 1,5 persen. Revisi UU minerba ini juga diklaim akan mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba. Yakni melalui penugasan penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta serta dengan pengenaan kewajiban penyediaan Dana Ketahanan Cadangan kepada pelaku usaha.

 

Pada Penjelasan Pasal 27A, ada satu frase menarik yang juga ditetapkan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau sering disebut dengan Rare Earths Element (REE). Lengkapnya penjelasan Pasal 27A adalah sebagai berikut:

Mineral logam termasuk Mineral logam tanah jarang.

 

Apakah LTJ atau REE itu, ?

 

Secara umum LTJ atau REE adalah kumpulan 17 unsur kimia pada tabel periodik, terutama 15 lantanida ditambah Skandium (Sc) dan yttrium (Y). 15 Unsur Lantanida, terdiri atas Lantanum (La), Cerium (Ce), Praseodium (Pr), Neodymium (Nd), Prometium (Pm), Samarium (Sm), Europium (Eu), Gadolinium (Gd), Terbium (Tb), Dysprosium (Dy), Holmium (Ho), Erbium (Er), Thulium (Tm), Ytterbium (Yb), dan utetium (Lu).

Aplikasi penggunaan LTJ atau REE ditemukan pada Produk Industri Elektronika (Serat Optik, Mobil Phone), Produk Energi Baru Terbarukan (Photopoltaic cells pada PLTS, Baterai Mobil Listrik, Magnet Permanen untuk Pembangkit Listrik Tenaga Bayu), Produk Industri Telematika, Produk Industri Otomotive (Mobil Listrik, seperti Toyota Prius), Produk Industri Alutista, dan Industri turunan Logam lainnya.

Hilirisasi Mineral dan Batubara serta pemanfaatan LTJ di Indonesia, merupakan percepatan bahkan lompatan penyediaan bahan baku dan bahan penolong bagi berbagai Industri Strategis untuk penguatan dan pengembangan Infrastruktur Digital bagi Revolusi Industri 4.0.

Ditetapkannya UU No. 3 Tahun 2020, merupakan pondasi kuat bagi  Lompatan Kebangkitan Indonesia Emas 2045.


Model Pengembangan Rantai Pasok Rumput Laut oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Guna Pemenuhan Kebutuhan Rumput Laut Dan Produk Turunannya

Denny Noviansyah Abstrak Indonesia sebagai negara Maritim mempunyai Panjang pantai seluas 95.181 km 2 . Pesisir pantai mempunyai berbagai je...