Custom Search

Sabtu, 09 Februari 2008

Pengolahan Sampah Organik dengan Metode Biologi

1. Ruang lingkup

Ruang lingkup pengaturan dalam tata cara pengoperasian pengomposan sampah organik dengan metode biologis (PSOMB) ini mencakup ketentuan umum dan ketentuan teknis pengoperasian pengomposan sampah organik kota skala lingkungan dengan metode biologis termasuk pengerjaannya, meliputi ;

  • Manajemen pengoperasian PSOMB
  • Persyaratan bahan baku sampah
  • Bangunan dan peralatari PSOMB yang disyaratkan
  • Kapasitas produksi kompos
  • Tahapan dan perlakuan selama proses pengomposan
  • Kualitas kompos


2. Pengertian

    1. Pengolahan sampah organik dengan metode biologis adalah model usaha pemanfaatan sampah organik melalui kegiatan daur ulang dengan pembuatan kompos.

    2. Kompos adalah bentuk akhir dari bahan-bahan organik setelah mengalami proses pembusukan dan berfungsi sebagai penyubur tanah.

    3. Peruntukan ruang untuk PSOMB adalah tata letak ruang untuk pencurahan sampah. pemilahan, penumpukan residu, tumpukan kompos aktif, penyaringan dan pengemasan serta gudang dan kantor.

    4. Pengomposan adalah proses biologis terjadinya penguraian senyawa-senyawa yang terkandung pada pembusukan sampah karena adanya kegiatan jasad renik dengan menghasilkan produk kompos yang aman.

    5. Pemilahan sampah adalah langkah untuk memilah bahan organik yang dapat digunakan sebagai bahan untuk proses pengomposan serta bahan organik untuk daur ulang lainnya.

    6. Pembalikan adalah cara pengadukan tumpukan sampah yang berfungsi untuk menurunkan suhu dan aerasi.

    7. Pematangan kompos adalah tahapan proses untuk memastikan bahan sampah telah menjadi kompos stabil.

    8. Pengayakan adalah cara untuk memperoleh ukuran partikel kompos yang kecil.

KETENTUAN UMUM

2.1. Ketentuan Umum

Teknologi pengolahan sampah dengan metode PSOMB merupakan pemanfaatan sampah untuk mendapatkan kompos yang dapat dimanfaatkan sebagai ;

  • Soil conditioner yang berfungsi memperbaiki struktur tanah terutama bagi tanah kering dan ladang

  • Soil ameliorator berfungsi mempertinggi kemampuan penukaran kation baik tanah ladang maupun tanah sawah

Selain itu upaya ini juga untuk mengurangi volume sampah yang harus diangkut dari timbunan ke TPA sehingga dapat menghemat lahan TPA sekaligus menguangi biaya pengangkutan sampah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, ketentuan umum mengenai proses PSOMB adalah sebagai berikut;

a. lokasi PSOMB harus sedekat mungkin dengan pelayanan sampah, sehingga sumber sampah organik mudah diperoleh sebagai bahan pengomposan.

b. Luas lahan yang dibutuhkan minimum 125m2.

c. Kapasitas produksi minimum 3m3/hari = ± 600kg (satu cetakan) dari kapasitas pelayanan pelayanan sampah = 3500 orang.

d. Bahan / daur ulang sampah untuk pembuatan kompos adalah sampah organik pilihan dari sampah dapur, sisa makanan, sisa kulit buah-buahan atau sayuran potongan rumput atau daun-daunan ± 30% dari sampah pasar ± 60%.

e. Bahan daur ulang yang tak dapat dikomposkan adalah kertas, plastik, logam dan lain-lain untuk ;

sampah rmah tangga 70%

sampah pasar 60%

Manajemen pengoperasian PSOMB perlu didukung oleh

  • instansi pengelola PSOMB yang mendanai (lembaga swadaya masyarakat, dinas kebersihan atau swasta)
  • biaya pengelolaan yang memadai baik untuk biaya modal kerja, biaya operasi maupun biaya pemeliharaan
  • adanya aspek pengaturan yang mendukung khususnya dalam kaitannya dengan masalah pemasaran kompos
  • peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam pemilihan sampah di sumber baik dilaksanakan di rumah tangga maupun pada lokasi pengomposan


2.2. Ketentuan Teknis

Pengomposan adalah suatu proses biologis, dimana berbagai mikroorganisme aerob inemegang peranan penting, untuk menguraikan senyawa-senyawa yang terkandung dalam sisa-sisa bahan organik, maka diperlukan suatu kondisi ideal agar proses tersebut dapat berlangsung optimal, ketentuan teknis yang mendukung pengoperasian PSOMB secara optimal khususnya dalam hal pengoperasian produksi kompos, dapat dilihat dalam uraian berikut;

a. Ketentuan bahan baku

Untuk pengomposan optimum, dibutukan bahan baku organik yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. keseragaman jenis sampah (sayur mayur, sisa makanan kecuali tulang besar, sisa buah-buahan, sisa daging, daun-daunan / rumput dan lain-lain, baik dari sampah rumah tangga maupun pasar.

  2. sampah yang berasal dari sampah rumah tangga atau sampah pasar

  3. usia sampah tidak lebih dari dua hari, sehingga belum mengalami pembusukan atau mengandung larva lalat

  4. nilai C/N antara 30 - 35 : 1

bila C/N rendah, maka perlu ditambahkan bahan C/N yang tinggi dengan perbandingan seperti contoh perhitungan sebagai berikut :

• perbandingan C/N ideal + 30:1 dari serbuk gergaji (segar) kadar C tinggi dan sisa makanan (kadar C rendah) maka untuk mendapatkan perbandingan ideal dibutuhkan percampuran agar menjadi rata-rata 30:1

C/N sisa makanan =15:1

C/N serbuk gergaji (segar) = 511:1

Rumus percampuran : 30

Y =1

15X + 511 =30X + 30

511 -30 = 30X- 15X

481 = 15X

X = 481/15 =32,07

Maka percampuran bahannya sebagai berikut ;

Sisa makanan = 32,07bagian

Serbuk gergaji = 1 bagian

Berikut beberapa nilai C/N rasio dari berbagai bahan organic yang dapat dikomposkan untuk acuan proses pengomposan di lapangan

o

Jenis Bahan

Nilai C/N rasio

1

Kotoran manusia (dibiarkan)

6

2

Kotoran manusia (dihancurkan)

16

3

Humus

10

4

Sisa dapur / makanan

15

5

Rumput segar

11

6

Sisa buah-buahan

35

7

Sampah segar

25

8

Limbah sayuran

11-12

9

Perdu / semak

40-80

10

Batang jagung

60

11

Jerami

30-80

12

Jerami jelai

68

13

Kulit kentang

25

14

Serbuk gergaji

511

  1. kelembaban / kadar air sampah 50%, bila nilainya diatas 50% maka ditambah dengan bahan yang mempunyai sifat menyerap air, seperti dedak dan lainnya dengan dosis 5% dari bahan yang akan diolah (contohnya 200 kg bahan sampah organik + 10kg dedak)

  2. EM4 ; bagi pengomposan dengan ataupun tanpa dedak dosis EM4 0,75% dengan ketinggian tumpukan 0,8m yang diberi pipa-pipa aerasi

  3. glukosa (gula) sebagai bahan makanan utam mikroorganisme 10 sendok makanan per 200 kg sampah air sebagai pelarut

  4. bagi pengomposan dengan dedak 10 1/200 kg sampah bagi pengomposan tanpa dedak 2,5 - 5 1/200 kg sampah

  5. kantong-kantong plastik (kapasitas 3 kg kompos)

b. ketentuan lahan yang dibutuhkan untuk PSOMB

b.l. bangunan PSOMB seluas 102 m2 (pengomposan dengan dedak) terdiri dari

PERUNTUKAN RUANG LAHAN

LUAS

%

Areal pencurahan sampah / pemilahan

9

9

Areal pengomposan

62

61

Tempat barang lapak (cetakan)

4

4

Areal penyaringan / pengemasan

9

9

Gudang

12

11

kantor

6

6

JUMLAH

100

100

harga per m2 bangunan adalah sebesar Rp. 153.000,- (harga pada bulan Juni 1999, Kotamadya Bandung) dengan spesifikasi ;

  • Pondasi batu kali

  • Lantai dasar beton tumbuk

  • Konstruksi bangunan shelter (penutup) tinggi 3m dari kayu kelas II (tanpa dinding)

  • Penutup atap asbes gelombang kecil

  • dinding bata merah diplester dan di cat khusus untuk gudang dan bangunan kantor.

Sumber : TTG Bidang PErsampahan. Puslitbang Permukiman Dep. PU

Tidak ada komentar:

Model Pengembangan Rantai Pasok Rumput Laut oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Guna Pemenuhan Kebutuhan Rumput Laut Dan Produk Turunannya

Denny Noviansyah Abstrak Indonesia sebagai negara Maritim mempunyai Panjang pantai seluas 95.181 km 2 . Pesisir pantai mempunyai berbagai je...