1. Ruang lingkup
Ruang lingkup pengaturan dalam tata cara pengoperasian pengomposan sampah organik dengan metode biologis (PSOMB) ini mencakup ketentuan umum dan ketentuan teknis pengoperasian pengomposan sampah organik kota skala lingkungan dengan metode biologis termasuk pengerjaannya, meliputi ;
- Manajemen pengoperasian PSOMB
- Persyaratan bahan baku sampah
- Bangunan dan peralatari PSOMB yang disyaratkan
- Kapasitas produksi kompos
- Tahapan dan perlakuan selama proses pengomposan
- Kualitas kompos
2. Pengertian
Pengolahan sampah organik dengan metode biologis adalah model usaha pemanfaatan sampah organik melalui kegiatan daur ulang dengan pembuatan kompos.
Kompos adalah bentuk akhir dari bahan-bahan organik setelah mengalami proses pembusukan dan berfungsi sebagai penyubur tanah.
Peruntukan ruang untuk PSOMB adalah tata letak ruang untuk pencurahan sampah. pemilahan, penumpukan residu, tumpukan kompos aktif, penyaringan dan pengemasan serta gudang dan kantor.
Pengomposan adalah proses biologis terjadinya penguraian senyawa-senyawa yang terkandung pada pembusukan sampah karena adanya kegiatan jasad renik dengan menghasilkan produk kompos yang aman.
Pemilahan sampah adalah langkah untuk memilah bahan organik yang dapat digunakan sebagai bahan untuk proses pengomposan serta bahan organik untuk daur ulang lainnya.
Pembalikan adalah cara pengadukan tumpukan sampah yang berfungsi untuk menurunkan suhu dan aerasi.
Pematangan kompos adalah tahapan proses untuk memastikan bahan sampah telah menjadi kompos stabil.
Pengayakan adalah cara untuk memperoleh ukuran partikel kompos yang kecil.
KETENTUAN UMUM
2.1. Ketentuan Umum
Teknologi pengolahan sampah dengan metode PSOMB merupakan pemanfaatan sampah untuk mendapatkan kompos yang dapat dimanfaatkan sebagai ;
Soil conditioner yang berfungsi memperbaiki struktur tanah terutama bagi tanah kering dan ladang
Soil ameliorator berfungsi mempertinggi kemampuan penukaran kation baik tanah ladang maupun tanah sawah
Selain itu upaya ini juga untuk mengurangi volume sampah yang harus diangkut dari timbunan ke TPA sehingga dapat menghemat lahan TPA sekaligus menguangi biaya pengangkutan sampah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, ketentuan umum mengenai proses PSOMB adalah sebagai berikut;
a. lokasi PSOMB harus sedekat mungkin dengan pelayanan sampah, sehingga sumber sampah organik mudah diperoleh sebagai bahan pengomposan.
b. Luas lahan yang dibutuhkan minimum 125m2.
c. Kapasitas produksi minimum 3m3/hari = ± 600kg (satu cetakan) dari kapasitas pelayanan pelayanan sampah = 3500 orang.
d. Bahan / daur ulang sampah untuk pembuatan kompos adalah sampah organik pilihan dari sampah dapur, sisa makanan, sisa kulit buah-buahan atau sayuran potongan rumput atau daun-daunan ± 30% dari sampah pasar ± 60%.
e. Bahan daur ulang yang tak dapat dikomposkan adalah kertas, plastik, logam dan lain-lain untuk ;
• sampah rmah tangga 70%
• sampah pasar 60%
Manajemen pengoperasian PSOMB perlu didukung oleh
• instansi pengelola PSOMB yang mendanai(lembaga svvadaya tnasyarakat, dinas kebersihan atau swasta)
• biaya pengelolaan yang memadai baik untuk biaya modal kerja, biaya operas! maupun biaya pemeliharaan
• adanya aspek pengaturan yang mendukung khususnya dalam kaitannya dengan masalah pemasaran kompos
• peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam pemilihan sampah di sumber baik dilaksanakan di rumah tangga maupun pada lokasi pengomposan
2.2. Ketentuan Teknis
Pengomposan adalah suatu proses biologis, dimana berbagai mikroorganisme aerob inemegang peranan penting, untuk menguraikan senyawa-senyavva yang terkandung dalam sisa-sisa bahan organik, maka diperlukan suatu kondisi ideal agar proses tersebut dapat berlangsung optimal, ketentuan teknis yang mendukung pengoperasian PSOMB secara optimal khususnya dalam hal pengoperasian produksi kompos, dapat dilihat dalam uraian berikut;
a. Ketentuan bahan baku
Untuk pengomposan optimum, dibutukan bahan baku organik yang memenuhi
syarat sebagai berikut:
keseragaman jenis sampah (sayur mayur, sisa makanan kecuali tulang besar, sisa buah-buahan, sisa daging, daun-daunan / rumput dan lain-lain, baik dari sampah rumah tangga maupun pasar.
sampah yang berasak dari sampah rumah tangga atau sampah pasar
usia sampah tidak lebih dari dua hari, sehingga belum mengalami pembusukan atau mengandung larva lalat
nilai C/N antara 30 - 35 : 1
bila C/N rendah, maka perlu ditambahkan bahan C/N yang tinggi dengan perbandingan seperti contoh perhitungan sebagai berikut : • perbandingan C/N ideal + 30:1 dari serbuk gergaji (segar) kadar C tinggi dan sisa makanan (kadar C rendah) maka untuk mendapatkan perbandingan ideal dibutuhkan percampuran agar menjadi rata-rata 30:1
C/N sisa makanan =15:1
C/N serbuk gergaji (segar) = 511:1
Rumus percampuran : 30
Y =1
15X + 511 =30X + 30
511 -30 = 30X- 15X
481 = 15X
X = 481/15 =32,07
Maka percampuran bahannya sebagai berikut ;
Sisa makanan = 32,07bagian
Serbuk gergaji = 1 bagian
Berikut beberapa nilai C/N rasio dari berbagai bahan organic yang dapat dikomposkan untuk acuan proses pengomposan di lapangan
No
| Jenis Bahan
| Nilai C/N rasio
|
1
| Kotoran manusia (dibiarkan)
| 6
|
2
| Kotoran manusia (dihancurkan)
| 16
|
3
| Humus
| 10
|
4
| Sisa dapur / makanan
| 15
|
5
| Rumput segar
| 11
|
6
| Sisa buah-buahan
| 35
|
7
| Sampah segar
| 25
|
8
| Limbah sayuran
| 11-12
|
9
| Perdu / semak
| 40-80
|
10
| Batang jagung
| 60
|
11
| Jerami
| 30-80
|
12
| Jerami jelai
| 68
|
13
| Kulit kentang
| 25
|
14
| Serbuk gergaji
| 511
|
kelembaban / kadar air sampah 50%, bila nilainya diatas 50% maka ditambah dengan bahan yang mempunyai sifat menyerap air, seperti dedak dan lainnya dengan dosis 5% dari bahan yang akan diolah (contohnya 200 kg bahan sampah organik + 10kg dedak)
EM4 ; bagi pengomposan dengan ataupun tanpa dedak dosis EM4 0,75% dengan ketinggian tumpukan 0,8m yang diberi pipa-pipa aerasi
glukosa (gula) sebagai bahan makanan utam mikroorganisme 10 sendok makanan per 200 kg sampah air sebagai pelarut
bagi pengomposan dengan dedak 10 1/200 kg sampah bagi pengomposan tanpa dedak 2,5 - 5 1/200 kg sampah
kantong-kantong plastik (kapasitas 3 kg kompos)
b. ketentuan lahan yang dibutuhkan untuk PSOMB
b.l. bangunan PSOMB seluas 102 m2 (pengomposan dengan dedak) terdiri dari
PERUNTUKAN RUANG LAHAN
| LUAS
| %
|
Areal pencurahan sampah / pemilahan
| 9
| 9
|
Areal pengomposan
| 62
| 61
|
Tempat barang lapak (cetakan)
| 4
| 4
|
Areal penyaringan / pengemasan
| 9
| 9
|
Gudang
| 12
| 11
|
kantor
| 6
| 6
|
JUMLAH
| 100
| 100
|
harga per m2 bangunan adalah sebesar Rp. 153.000,- (harga pada bulan Juni 1999, Kotamadya Bandung) dengan spesifikasi ;
Pondasi batu kali
Lantai dasar beton tumbuk
Konstruksi bangunan shelter (penutup) tinggi 3m dari kayu kelas II (tanpa dinding)
Penutup atap asbes gelombang kecil
dinding bata merah diplester dan di cat khusus untuk gudang dan bangunan kantor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar