1. Latar Belakang
Potensi Penerapan ESCO di Indonesia, sangat memungkinkan. Hal ini ditengarai dengan munculnya Asosiasi Penerapan Konservasi Energi Indonesia (APKENINDO), Komitmen Pemerintah dalam penerapan pengurangan emisi CO2, mekanisme insentif dari Pemerintah, serta munculnya tawaran dari pelaku industri dalam penerapan ESCO di Indonesia.
2. Kondisi Iklim Investasi Penunjang Usaha ESCO
Pada dasarnya, Pemerintah Indonesia sangat mendukung investasi yang mengedepankan efisiensi energi. Meskipun secara spesifik belum ada insentif khusus yang diberikan untuk menunjang hal tersebut, namun pemerintah telah menerbitkan aturan terkait insentif fiskal berupa income tax holiday dan tax allowance bagi industri pionir dan industri yang mempunyai prioritas tinggi.
a. Income tax holiday
Ketentuan income tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan PPh Barang yang berlaku sejak 15 Agustus 2011. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pembebasan PPh dapat diberikan dalam jangka waktu 5-10 tahun terhitung sejak investor berproduksi secara komersial di Indonesia. Wajib pajak dapat memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan jika memenuhi syarat yang ditetapkan antara lain:
i. usaha yang dikembangkan termasuk industri pionir;
ii. investasi minimal Rp1 triliun;
iii. investor harus menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10 persen dari rencana total penanaman modal, dan tidak boleh ditarik sebelum direalisasikannya kegiatan penanaman modal; dan
iv. investor juga harus berstatus badan hukum Indonesia yang pengesahannya paling lama 12 bulan sebelum ketentuan ini berlaku.
Sementara yang dimaksud industri pionir, antara lain industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri yang bergerak dalam bidang permesinan, industri yang bergerak pada bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.
b. Tax allowance
Ketentuan ini merupakan revisi dari PP No.62 Tahun 2008 tentang fasilitas PPh untuk kegiatan penanaman modal di sektor usaha tertentu dan wilayah tertentu. Dari sebanyak 215 sektor usaha yang diusulkan untuk mendapat insentif pengurangan pajak atau tax allowance, pemerintah hanya menyetujui 128 bidang usaha. Pada tax allowance, fasilitas PPh yang diberikan berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30 % dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5 % per tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 %, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Tax allowance diberikan kepada :
i. industri yang mempunyai prioritas tinggi;
ii. industri yang mendukung diversifikasi ekonomi;
iii. industri yang memperkuat struktur industri nasional; dan
iv. industri yang melakukan alih teknologi dan menyerap banyak tenaga kerja. Bagi investor penerima insentif tax allowance tidak berhak mendapat fasilitas insentif tax holiday, begitu pula sebaliknya.
3. Peta Potensi Penerapan ESCO
Secara umum, Peta Persoalan potensi penerapan ESCO di Indonesia, meliputi :
a. Penerapan Demand Side Management (DSM); Demand Side Management merupakan transformasi perubahan paradigma penyediaan energi di Indonesia. Dari pendekatan supply menjadi pendekatan demand. Pendekatan Demand Side Management, ertumpu pada kebutuhan setor industri/transportasi/bangunan komersial dalam memenuhi keutuhan energi masing-masing.
b. Kebijkaan terkait dengan Energi Efisiensi; Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerinta nomor 70 Taun 2009 tentag Onservasi energi. PP ini membutuhkan beberapa regulasi teknis yang terkait dengan Sistem Manajemen energi, manajer energi, standar teknis tentang penerapan energi khususnya di sektor industri.
c. Pengembangan kapasitas ESCO; Kebutuhan untuk pilot project pengembangan ESCO di Jepang, merujuk kepada model dan pola penerapan ESCO di Jepang.
d. Struktur pembiayaan; Penelaahan terhadap model subsidi bagi Industri ESCO maupun Industri pemanfaat bisnis ESCO;
e. Transformasi pasar (melalui pendekatan regulasi); Penciptaan peluang pasar dengan pendekatan Bussiness to Bussiness (B to B) maupun dengan model fasilitasi pemerintah. Beberapa prasyarat kelembagaan yang perlu difasilitasi meliputi, Badan Akreditasi ESCO, Asosiasi ESCO, Standardisasi, peran serta Bank Komersial, dan lain-lain.
f. Pengembangan kapasitas manajer energi; Pengembangan kapasitas manajer energi, merujuk kepada pengalaman Jepang maupun ratifikasi ISO50001 tentang Sistem manajemen energi;
4. Peta Perkembangan ESCO di Beberapa Negara
a. Perkembangan ESCO di Jepang.
Dalam rangka mendorong efisiensi energi, Pemerintah Jepang memberikan insentif bagi investor yang mengelola ESCO berupa subsidi sebesar 1/3 dari investasi yang ditanamkan untuk program ESCO dimaksud. Subsidi tersebut dialokasikan pada tahun fiskal 2003. Selain subsidi dimaksud, Pemerintah Jepang tidak memberikan insentif tambahan, baik yang berupa pembebasan pajak maupun pembebasan bea masuk. Tren pasar ESCO di Jepang untuk sektor industri mengalami volatilitas pergerakan yang cukup signifikan dengan tren meningkat, sedangkan untuk sektor komersial pergerakannya lebih smooth dengan tren yang terus meningkat.
b. Perkembangan ESCO di China
Perkembangan ESCO di Cina dimulai dengan diterbitkannya Energy Conservation Law pada tahun 1998. Kemudian dibentuk asosiasi ESCO yang menjadi independen sejak tahun 2008. Pada tahun 2010, saat ekonomi China tumbuh secara signifikan, tersedia insntif pembiayaan yang besar untuk program konservasi energi. Namun demikian, terdapat beberapa donor yang ikut berpartisipasi dalam upaya konservasi energi di China dengan menyediakan pinjaman maupun subsidi antara lain Bank Dunia, Uni Eropa, dan Inggris. Potensi investasi untuk proyek-proyek efisiensi energi di China pada tahun 2009 senilai sekitar US$2,800 juta.
c. Perkembangan ESCO di Thailand
Dalam rangka mendorong program efisiensi energi, Pemerintah Thailand memberikan insentif keuangan bagi investor yang mengelola ESCO berupa tingkat bunga yang khusus, misalnya untuk dana bergulir bunganya sebesar 0,5% dan untuk pinjaman dari institusi keuangan bunganya di bawah 4%. Selain itu, Pemerintah Thailand juga memberikan insentif perpajakan, antara lain pengurangan pajak pendapatan sebesar 125% dari biaya investasi pada sektor efisiensi energi, pengurangan pajak pendapatan dengan penghematan energi aktual, dan pembebasan pajak pendapatan perusahaan dan bea masuk untuk peralatan manufaktur yang menunjang efisiensi energi. Tren pasar ESCO di Thailand untuk sektor industri mengalami peningkatan.
d. Perkembangan ESCO di India
Pertumbuhan sektor industri di India meningkat secara signifikan. Hal tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan penerimaan yang terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2003-2007, total penerimaan program ESCO mengalami kenaikan sebesar 95.6% secara tahunan. Di India, proyek ESCO umumnya dikelola dengan skema penjaminan simpanan, selain dengan skema pembagian simpanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar