Dilihat dari tingkat kemiskinan yang masih tinggi (sekitar 16% - 17%), dapat dikatakan masyarakat Indonesia di daerah perkotaan dan pedesaan memiliki persoalan dalam berbagai bentuk kekurangan, kesulitan dan ketimpangan, baik dalam ukuran-ukuran infrastruktur, struktural maupun kultural.
Untuk itu perlu dicermati adanya 5 (lima) indikator dalam mengukur tingkat kekurangan, kesulitan dan ketimpangan yang terjadi. Indikator tersebut adalah :
1) The Social Minimum, yang menunjuk pada batas terpenuhinya setiap keperluan dan kebutuhan mendasar yang memungkinkannya untuk survival dan terhindar dari rasa terasing.
2) Equality of opportunity, yang menjelaskan bahwa setelah The Social Minimum terpenuhi, setiap masyarakat berhak mendapatkan kesejajaran kesempatan untuk nutrisi, udara, air, perlindungan, perubahan cuaca / keadaan cuaca, bencana, wabah penyakit.
Pada kondisi secara material, sebagai warga negara berhak mendapatkan 6 (enam) hal yaitu :
- Pendapatan dan kessejahteraan yang layak (Economic Pesources);
- Kondisi hunian/rumah yang sehat dan bersih;
- Tempat bekerja yang nyaman dan mempunyai akses dan daya jangkau bagi usaha produksi dan distribusi;
- Kesehatan yang baik, ketahanan terhadap penyakit, tersedia bantuan medis dengan akses yang mudah dalam pencapaian;
- Pendidikan sebagai modal dasar bagi pemberdayaan manusia dan pencapaian pendidikan formal;
- Kesetaraan dan keseimbangan dalam memperoleh kesempatan dan peluang (Equality of Oppurtunity) sebagai kunci terwujudnya keadilan sosial.
3) Fair Distribution, dimana semua warga masyarakat berhak mendapatkan akses distribusi sumberdaya dan kekayaan publik yang adil. Pada kenyataannya mekanisme distribusi belum terbangun dengan baik sehingga tidak mencapai kelompok setara yang semestinya.
4) Social Trust, yang merupakan harapan yang muncul dari sebuah komunitas yang berperilaku jujur, normal, kooperatif, aktif dan responsif, partisipatif dan antisipatif serta interaktif sinergis. Kepentingan manusia wajib dipahami dan diperhatikan dalam penyelenggaraan pembangunan melalui program ini. Tingkat kepercayaan yang tinggi akan menempatkan manusia sesuai dengan martabat, derajat dan harkatnya yang pada giliran berikutnya akan menjadi sumber kekuatan dan ketahanan bagi pembangunan diwilayahnya serta keberlanjutan pembangunan itu sendiri.
5) Equal Citizenship, yang menunjuk pada kesetaraan antar warga baik dalam arti kesempatan maupun dalam pengembangan kapasitas daya-daya insani, intelektual, keahlian dan sebagainya serta hak-hak yang mengikutinya sebagai warga negara. Catatan: Adanya 5 (lima) wilayah persoalan ini menunjukkan atau memperlihatkan lemahnya peran negara dalam melindungi dan menjamin hak-hak publik, juga menunjukkan kualitas yang besar dalam menyejahterakan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar