Custom Search

Senin, 11 Januari 2010

Mengenal Barang Milik Negara

Berkaitan dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka salah satu kandungan dalam peraturan pemerintah dimaksud adalah adanya perubahan pengelolaan aset yang mengarah pada State Property Management. Aset Negara diarahkan pada The Best Assets Management, dimana dalam pengelolaan kekayaan negara ada dua fungsi utama yaitu fungsi budgeter dan sosial. Fungsi budgeter adalah bagaimana caranya sebagai pengelola dapat menggenerate revenue atas pengelolaan kekayaan negara tersebut dengan cara seperti disewakan, Bangun Serah Gyba atau Bangun Guna Serah, pemindahtanganan seperti Penyertaan Modal Pemerintah dan bentuk lainnya, sedangkan fungsi sosial seperti dihibahkan dan lainnya yang lebih menekankan kepada kepentingan umum/masyarakat.

Masalah yang dihadapi adalah nilai aset Kementrian/LPND dimaksud belum merupakan penggambaran akurat dari nilai aset yang sebenarnya, karena belum semua Satuan Kerja memasukan laporan Barang Milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya. Masalah lain terkait penyebab tersebut mencakup adanya Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN), perubahan organisasi pengelola barang milik negara dengan adanya penggabungan satuan kerja menjadi balai, masalah kompetensi sumber daya manusia dan masalah adanya okupasi illegal atas aset berupa tanah serta masalah prasarana dan sarana pendukung termasuk belum adanya standar, prosedur dan manual lainnya.

Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan bahwa dalam pengelolaan keuangan di Kementerian Negara/Lembaga atau instansi dikenal adanya Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran di satu pihak, serta pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang di pihak yang lain.

Dalam rangka pertanggungjawaban, Pengguna Anggaran melaksanakan akuntansi keuangan, sedangkan pengguna barang dan Kuasa Pengguna Barang melaksanakan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara. Kemudian untuk mendukung pelaporan di tiap-tiap Satuan Kerja di lingkungan Kementrian/LPND perlu dilaksanakan Pembinaan kepada penanggung jawab yang melaksanakan pelaporan barang milik negara.

Dalam akuntansi Pemerintah, BMN merupakan bagian dari asset pemerintah pusat yang berwujud. Aset pemerintah adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan / atau dimiliki oleh Pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat karena alasan sejarah dan budaya, BMN tercakup dalam aset lancar dan aset tetap, aset lancar adalah aset yang diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai atau dimiliki untuk dijual dalam dalam waktu 12 (duabelas) bulan sejak tanggal pelaporan sedangkan aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oteh masyakat umum. BMN yang berupa aset lancar adalah persedian, sedangkan BMN yang berupa aset tetap meliputi Tanah, Peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan dan irigasi, Aset Tetap Lainnya, serta Konstruksi dalam pengerjaan.

Kementrian/LPND selaku pengguna barang menyelenggarakan akuntansi atas transaksi Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam tanggung jawabnya, sedangkan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah Pengelola Barang yang berwenang menetapkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Negara serta mengatur pengelolaan Barang Milik Negara. Menteri Keuangan juga menghimpun Laporan BMN dari seluruh kementerian negara/lembaga untuk menyusun Laporan BMN Pemerintah Pusat (Laporan BMN Nasional) sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan BMN dan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat.

Penyelenggaraan akuntansi dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan pengelolaan BMN pada kementerian negara/lembaga. Untuk kementerian negara/ lembaga yang mendapatkan alokasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, apabila dalam realisasinya menghasilkan BMN maka BMN tersebut dibukukan sebagai aset kementerian negara/lembaga tersebut. Apabila kementerian negara/lembaga mengalokasikan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, maka sepanjang belum dihibahkan, semua barang yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan merupakan BMN yang dimiliki/dikuasai kementerian negara tersebut.

Transaksi BMN diproses melalui Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) yang merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Dalam pelaksanaan sistem akuntansi, Kementerian Negara/Lembaga membentuk unit akuntansi BMN sebagai berikut :

a. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)

UAPB merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat kementerian negara/lembaga (pengguna barang), penanggungjawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga. UAPB membawahi UAPPB-E1.

b. Unit Akuntansi Pembantu Penguasa Barang (UAPPB-E1)

UAPPB-E1 merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat eselon I, penanggungjawabnya adalah pejabat eselon I. UAPPB-E1 membawahi UAPPB-W atau UAKPB.

c. Unit Akuntasi Pembantu Penguasa Barang Wilayah (UAPPB-W)

UAPPB-W merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPB-W, penanggungjawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W. UAPPB-W membawahi UAKPB. Untuk UAPPB-W Dekonsentrasi penanggungjawabnya adalah Gubernur sedangkan untuk UAPPB-W Tugas Pembantuan penanggungjawabnya adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh pemerintah melalui kementerian negara/lembaga.

d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)

UAKPB merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna barang) yang memiliki wewenang mengurus dan atau menggunakan BMN serta menguasai anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanggung jawab UAKPB adalah Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja. Untuk UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, maka lampiran ini memuat :

· Jenis dan Periode Pelaporan

· Tata Cara Penyusunan Laporan BMN

· Verifikasi Data BMN

· Waktu Penyampaian Laporan BMN

Kebijakan akuntansi mencakup pengakuan, pengukuran dan pengungkapan pos aset berwujud barang ke dalam Laporan Keuangan yang diharapkan dapat :

1. Memahami pengertian Persediaan dan perkiraan-perkiraan Aset Tetap.

2. Memahami kebijakan akuntansi, meliputi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan Persediaan dan perkiraan-perkiraan Aset Tetap.

3. Memahami metode penentuan biaya perolehan untuk BMN yang diperoleh secara gabungan.

Memahami pengertian Aset Bersejarah dan cara pengungkapannya dalam Laporan Keuangan

Tidak ada komentar:

MENGENAL CRITICAL RAW MATERIAL (CRM) – 10: MINERAL PEMBAWA LTJ (RARE EARTH)

Denny Noviansyah Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE) adalah 17 unsur dalam kelompok lantanida yang terdapat dalam tabel u...