Custom Search

Rabu, 24 Oktober 2007

PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PERSFEKTIF HUKUM

Pendahuluan
Indonesia memiliki reputasi internasional yang buruk dari segi korupsi. Negara dengan 200 juta penduduk ini, pada tahun 2004 tercatat sebagai negara ke-5 terkorup di dunia dari 146 negara. Peringkat yang baru dikeluarkan oleh transparansi internasional tersebut menunjukkan bahwa Indonesia satu tingkat lebih buruk dari peringkat tahun lalu. Orang Indonesia mengakui hal ini. Mereka mengibaratkan korupsi sebagai penyakit yang harus dibasmi, dengan memaparkan setiap kasus yang diketahui. Korupsi turut menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Dalam koneks anggaran public, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia seperti saringan yang secara rutin membocorkan dana-dana publik. Sebagian masalah ini mencerminkan cara anggaran tersebut disusun dan ditinjau. Anggaran tidak didasarkan atas dampak atau hasil menyeluruh atas anggaran pembangunan dan anggaran rutin, yang menimbulkan resiko berat bahwa pembelanjaan diduplikasi dan dana – dana dialijkan untuk tujuan yang bukan peruntukannya.

Demi terjaminnya akuntabilitas, Pemerintah telah melakukan berbagai usaha demi terwujudnya penegakan hukum melalui upaya penguatan dan melakukan pembenahan peraturan perundangan mengenai Tindak Pidana Korupsi.

Definisi Hukum
Definisi Hukum yang lebih modern, di tulis dalam beberapa literature misalnya hukum adalah titik temu segala kepentingan di masyarakat yang dapat membantu dan meringankan beban individu di masyarakat dengan membebaskan kepentingan individu yang lain. Hukum menurut L.J. Van Apeldoorn sulit untuk didefinisikan, karena hukum memiliki banyak segi, demikian luasnya maka tidak mungkin orang menyatukan dalam satu rumusan secara memuaskan.

Immanuel Kant berpendapat hukum ialah, keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain, -menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. Dan menurut E.Utrect, hukum yaitu himpunan peraturan-peraturan yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Tujuan hukum
Hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai atau menciptakan keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat, sehingga terciptanya masyarakat yang adil dan damai, dengan menerapkan hukuman dan perlindungan yang seimbang. Kedamaian merupakan syarat mutlak terciptanya harmonisme kehidupan sosial, dan keadilan menjadi harapan dari tegaknya supremasi hukum di masyarakat. Aristoteres mengatakan keadilan terbagi dua :

1. keadilan distributive, keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sesuai dengan jasanya.
2. keadilan komutatif, keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya, tanpa mengingat jasa masing-masing.

Sementara Bentham berpendapat hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada orang yang sebanyak-banyaknya pula (the greatest happiness for the greatest number). Sedangkan Soejono Dirdjosisworo melihat dari sisi lain, bahwa hukum bertujuan melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga diharapkan dapat terwujud keadaan aman, tertib dan adil.
Terakhir, Mochtar Kusumaatmaja menekankan bahwa Ketertiban merupakan tujuan pokok dan pertama dalam segala hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok bagi masyarakat yang teratur : Di samping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.

Fungsi hukum
Selain memiliki tujuan, hukum juga mempunyai beberapa fungsi antara lain :
1. Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Seperti dijelaskan diatas, harmonisasai masyarakat merupakan cita-cita dari adanya hukum, untuk menuju harmonisasi tersebut, ketertiban dan keteraturan mutlak diwujudkan.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin. Hukum juga memberi harapan untuk mewujudkan rasa adil terhadap siapapun, meskipun keadilan itu amat abstrak untuk diwujudkan, tetapi hukum dapat memberi spirit untuk mewujudkan impian akan keadilan.
3. Sebagai alat penggerak pembangunan. Bergeraknya pembangunan tak mungkin terwujud jika tidak didukung oleh keteraturan, ketertiban dan kedisiplinan, hukum adalah media untuk menegakan nilai-nilai tersebut di masyarakat, sehingga keteraturan, ketertiban dapat menjaga dan mendorong gerak pembangunan.
4. Sebagai alat kritis. Hukum juga berfungsi sebagai media kritis atas tindak kesewenang-wenangan, baik penguasa atau masyarakat, sehingga masyarakat tetap berada pada koridor hukum yang sudah ditetapkan.
5. Sebagai sarana menyelesaikan pertikaian. hukum juga menjadi sarana penyelesaian konflik di masyarakat. terutama masyarakat yang rentan terhadap konflik, maka kehadiran hukum mutlak diperlukan.

Hukum Dan Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain. Kekuasaan juga telah merenggut hak pribadi orang lain demi kepentingan penguasa (Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, 2002). Sedangkan untuk menekan kehendak, hukum menjadi alat dalam menjalankan fungsi kekuasaan. Hukum dan kekuasaan memiliki keterkaitan yang erat, saling mempengaruhi dan memanfaatkan.

Untuk itu, hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaan penegakannya, sebaliknya kekuasaan itu ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan : kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan, sehingga sifat khas kekuasaan adalah cenderung merangsang yang memilikinya untuk lebih berkuasa lagi (power trend to corrupt).

Kekuasaan harus tunduk pada hukum, agar kekuasaan itu bermanfaat harus ditetapkan ruang lingkup, arah & batas-batasnya oleh sumber hukum, agar kekuasaan tidak berjalan liar dan anarkis tanpa kendali, maka hukum dan sumber hukum menjadi penting Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal; artinya dari mana hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari, atau hakim menemukan hukum tersebut.

Hukum Formal
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab (causa efficients) dari berlakunya aturan-aturan hukum. Yang termasuk hukum formal antara lain :

1. Undang-undang
Undang-undang identik dengan hukum tertulis (ius Scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak terlihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis. Artinya istilah tertulis tidak dapat diartikan secara harfiah. Istilah tertulis di sini dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).

2. Kebiasaan
Sebagian Yuridis memahami sebagai “hukum tak tertulis”, bagi masyarakat Indonesia kini hukum tak tertulis ataupun hukum kebiasaan tidak lagi identik dengan “hukum” adat, sebab yang dikenal dalam kehidupan bangsa-bangsa hanya adat, bukan “hukum adat”, melainkan juga kebiasaan-kebiasaan yang baru muncul dan jelas bukan dari adat-istiadat.

3. Traktat atau perjanjian international
Perjanjian international atau traktat juga termasuk sumber hukum karena harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai perjanjian (treaty) atau perjanjian international. Secara umum perjanjian international terbagi atas dua jenis yaitu :

a. treaty yang merupakan perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk memperolah persetujuan sebelum diratifisir/disahkan oleh presiden.
b. agreement yang merupakan perjanjian yang akan disampaikan kepada DPR hanya untuk diketahui setelah disahkan oleh presiden.

4. Yurisprudensi
Sudikno (1986:89) mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya (judicature,rechtspraak), yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu negara serta bebas dari pengaruh apapun atau siapa pun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat.
Dalam arti sebagai putusan pengadilan, yurisprudensi terbagi menjadi dua macam, yaitu :
a. yurisprudensi (biasa) yaitu seluruh putusan peradilan yang telah memiliki kekuatan pasti yang terdiri dari :
- putusan perdamaian (dalam perkara perdata)
- putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding
- putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi
- seluruh putusan Mahkamah Agung
b. yurisprudensi tetap (vaste jurisprudenstie) yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.

5. Doktrin.
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama putusan hakim sering berpedoman pada pandangan pakar tersebut. tentu saja tidak semua pendapat sarjana hukum yang dapat masuk dalam kualifikasi doktrin, melainkan hanya pakar-pakar yang diakui tokoh oleh masyarakat.


Sejarah Hukum Pemberantasan Korupsi
Sekilas inilah kebijakan-kebijakan yang digulirkan pemerintahan Soekarno hingga pemerintahan Megawati Sukarno Putri:
Pemerintahan Soekarno (1945-1966)
1956-1957: Gerakan antikorupsi dipimpin Kolonel Zulkifli Lubis, wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Kampanye antikorupsi, memberantas orang-orang yang dianggap "tak tersentuh" dan kebal hukum, baik di kalangan politisi, pengusaha, dan pejabat. Zulkifli bekerja sama dengan Jaksa Agung Suprapto dan melibatkan pemuda-pemuda eks tentara pelajar. Konon, alasan Zulkifli waktu itu, aparat hukum tidak berjalan dan tidak berfungsi, sehingga ia harus bertindak dengan caranya sendiri dengan membentuk "pasukan khusus". Pada masa itu juga dikeluarkan Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957. Dalam aturan itu muncul istilah korupsi. Peraturan ini dibuat karena Kitab Undang Undang Hukum Pidana dianggap tidak mampu menanggulangi meluasnya praktek korupsi ketika itu.

Pemerintahan Soeharto (1967-1998)
1967: Sebagai penjabat Presiden waktu itu, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 228 tahun 1967 untuk membentuk Tim Pemberantasan Korupsi.

1970: Dibentuk Komisi Empat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1970. Komisi ini bertugas meneliti dan mengkaji kebijakan dan hasil yang dicapai dalam pemberantasan korupsi.

1971: Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 3 Tahun 1971.

1977: Pemerintah mencanangkan Operasi Tertib (Opstib) yang berlanjut dengan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 1977 tentang pembentukan Tim Operasi Tertib. Tim itu untuk meningkatkan daya dan hasil guna serta meningkatkan kewibawaan aparatur pemerintah dan mengikis habis praktek-praktek penyelewengan dalam segala bentuk

1980:
1. Pemerintah dan DPR menghasilkan Undang Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Menurut undang undang itu, baik pemberi maupun penerima bisa didakwa melakukan kejahatan.
2.Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Displin Pegawai Negeri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 30 tahun 1980.



Pemerintahan B.J. Habibie (1998-1999)
1998:
1. Sidang umum MPR menghasilkan salah satu ketetapan yang secara tegas menuntut lahirnya pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) . Ketetapan itu tertuang dalam Tap MPR No XI/MPR/1998.
2. Pemerintah dan DPR menghasilkan Undang Undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
1999 : Pemerintah dan DPR menghasilkan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penyempurnaan UU No 3 tahun 1971.
Pemerintahan Abdurrahman "Gus Dur" Wahid (1999-2001)
1999:
1. Berdasarkan Keputusan Presiden No 127 tahun 1999, pemerintah membentuk Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.
2. Terbitnya surat Keputusan Presiden tanggal 13 Oktober 1999 tentang pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara berdasarkan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan.

2000:
1. Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional
2.Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdiri yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2000. Tim Gabungan ini merupakan cikal bakal dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Terbitnya surat keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM tanggal 7 Juli 2000 untuk menetapkan pembentukan tim persiapan Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diamanatkan UU No 31 tahun 1999.

Pemerintahan Megawati Soekarnoputri (2001-2004):
1. Pemerintah dan DPR mengeluarkan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terpaksa dibubarkan karena adanya putusan hak uji materiil Mahkamah Agung.

2002: Pemerintah dan DPR mengeluarkan Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diisyaratkan, pembentukan komisi itu satu tahun setelah terbentuknya undang-undang.

2003:
1. Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No 73 tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanggal 21 September 2003. Hasil panitia seleksi, diperoleh 10 nama dan diserahkan ke Presiden pada tanggal 6 Desember 2003. Dari 10 nama itu, DPR memilih lima sebagai pimpinan Komisi.
2. DPR pada tanggal 19 Desember 2003 mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hasil pilihan anggota Komisi Hukum DPR.
3. Indonesia yang diwakili Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menandatangani Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi di New York, Kamis 18 Desember 2003.

Upaya Memperkuat Akuntabilitas
1. Peran Masyarakat. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masingmasing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat. Di samping itu untuk memberi motivasi yang tinggi kepada masyarakat, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi.

2. Pengawasan Parlemen. Parlemen berada pada pusat akuntabilitas di bidang pembelanjaan publik. Perlu penguata kapasitas Parlemen untuk meninjau, menyetujui dan memantau pembelanjaan publik dengan menyediakan dukungan staff yang memadai serta memperbaiki fungsi dari para komite. Upaya ini memerlukan konsensus antara para pemimpin di Indonesia dalam rangka memberantas praktek korupsi. Hal ini memerukan kemauan politik dalam penegakan standar di tingkat anggota parlemen dan menegakkan hukum terjadap mereka yang terlibat korupsi.

3. Pengendalian Arus Informasi. Arus informasi merupakan kunci terhadap peningkatan akuntabilitas. Kebutuhan mendesak ialah memperkuat fungsi audit. Sistem audit bermutu tinggi dapat mengungkapkan korupsi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada Pemerintah agar dapat bertindak kepada pejabat yang korup. Dalam jangka pendek ini akan berarti memberikan pendanaan memadai kepada BPK untuk menyewa auditor independen sementara ia membangun kapasitasnya sendiri.


Penutup
The power trend to corrupt –kekuasaan cenderung korupsi, dan kekuasaan telah menggunakan tangan hukum untuk melakukan itu. Periode perjalanan pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan negara menunjukan hal itu, pertama periode Pemerintahan Presiden Sukarno, Soeharto, BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid Megawati Soekarno Putri telah dibentuk berbagai Peraturan Perundangan yang memuat upaya pemberantasan Korupsi. kedua Optimalisasi peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Hal ini telah dipayungi melalui PP No. 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran masyarakat dalam pemberian penghargaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi. ketiga Pengawasan Parlemen melalui penguatan kapasitas parlemen dalam meninjau, memantau dan mengawasi pembelanjaan uang negara. Keempat Pengendalian arus informasi melalui penguatan sistem audit.

Daftar Pustaka
(1) Kwin Kian Gie dalam artikelnya di Kompas, 16 Desember 2003. Dokumen Dialog Publik
(2) Memerangi Korupsi di Indonesia, Memperkuat Akuntabilitas untuk Kemajuan. World Bank Office Jakarta.
(3) Website Bank Dunia,
www.worldbank.or.id
(4) Website Koalisi Anti Hutang (www.kau.or.id)
(5) Website INFID Indonesia (
www.infid.or.id)

Senin, 22 Oktober 2007

Walau Telat, tetep ngucapin Maaf Lahir Batin

Taqobalallahu Minna Wa Minkum, Shiyamana Wa Shiyamakum.

'Aidil Fitri dalam perspektif ku, merupakan momentum untuk kembalinya jiwa manusia menjadi lebih bersih. Dengan jiwa yang bersih diharapkan nafsul muthma'inah dapat tercapai, sehingga prinsip kemanusiaan yang berbasis pada ilahiah dapat mewujud.
Prinsip kejujuran, kepercayaan, keihklasan, keadilan, kesetaraan, kesatuan dalam keragaman merupakan modal dasar untuk membangun masyarakat yang adil, makmur dan merata. Bilamana prinsip ini dinegasikan, maka yang tercipta adalah masyarakat yang korup dan anti sosial. Jika prinsip kemanusiaan telah hilang, yang ada tinggallah manusia tanpa jiwa, hanya hewan yang mewujud pada manusia.
Padahal Rabb telah mengingatkan berulang-ulang dalam QS Ar-Rahman :
"Maka, nikmat Tuhan yang mana lagi akan engkau dustakan!!!
Segala nikmat yang telah diberikan merupakan bukti dari sifat Pengasih Rabb, yang diberikan kepada makhluk-Nya. Apatah kita mampu untuk mencapai dan mendapatkan sifat Penyayang dari Rabb?
Hubungan antar manusia adalah momentum untuk mencapai ini.
Melalui 'Aidil Fitri, Saya atas nama Keluarga mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin, bila mana perkataan dan perbuatan yang telah saya lakukan mengganggu keharmonisan Hubungan antar Manusia yang telah kita jalin.
Wallahu 'Alam Bi Showab

Selasa, 09 Oktober 2007

BENTUK-BENTUK KERJA SAMA PEMERINTAH-SWASTA

1. Prinsip Kontrak Pelayanan, Operasi dan Perawatan (Operation, Maintenance and Service Contract
Pemerintah memberikan wewenang kepada swasta dalam kegiatan operasional, perawatan dan kontrak pelayanan pada infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah. Pihak swasta harus membuat suatu pelayanan dengan harga yang telah disetujui dan harus sesuai dengan standar performance yang telah ditentukan oleh pemerintah. Contoh dari kontrak pelayanan ini dalam sektor air bersih dimana dari mengoperasikan WTP (water treatment plant), pendistribusian air, pembacaan meteran air, penarikan dan pengumpulan tagihan, serta operasional dan perawatan pipa. Sedangkan contoh dalam sampah adalah pengumpulan sampah, produksi dan distribusi kontainer sampah, pelayanan pembersihan di jalan, perawatan kendaraan (truk-truk), dan pelaksanaan landfill atau pelaksanaan transfer antar pos-pos pengumpul sampah. 




2. Prinsip BOT 
Kontrak Bangun, Operasikan dan Transfer (Build, Operate and Transfer) digunakan untuk melibatkan investasi swasta pada pembangunan konstruksi infrastruktur baru. Di bawah prinsip BOT, pendanaan pihak swasta akan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas atau sistem infrastruktur berdasarkan standar-standar performance yang disusun oleh pemerintah. Masa periode yang diberikan memiliki waktu yang cukup panjang untuk perusahaan swasta untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan guna membangun konstruksi beserta keuntungan yang akan didapat yaitu sekitar 10 sampai 20 tahun. Dalam hal ini pemerintah tetap menguasai kepemilikan fasilitas infrastruktur dan pemerintah memiliki dua peran sebagai pengguna dan regulator pelayanan infrastruktur tersebut. BOT merupakan cara yang baik untuk pembangunan infrastruktur baru dengan keterbatasan dana pemerintah. Pemerintah menggunakan sistem BOT ini untuk fasilitas-fasilitas infrastruktur yang lebih spesifik seperti penampungan supply air yang besar, air minum, WTP, tempat pengumpulan sampah baik sementara maupun akhir pembuangan, serta tempat pengolahan sampah. Struktur Pembiayaan Di dalam BOT, pihak swasta berperan untuk menyediakan modal untuk membangun fasilitas baru. Pemerintah akan menyetujui untuk mengeluarkan tingkat produksi yang minimum untuk memastikan bahwa operator swasta dapat menutupi biayanya selama pengoperasian. Persyaratan ini menyatakan bahwa untuk mengantisipasi permintaan akan diperkirakan meningkat sehingga akan menyebabkan permasalahan bagi rekan pemerintah jika permintaan melewati perkiraan. Keuntungan BOT merupakan cara yang efektif untuk menarik modal swasta dalam pembangunan fasilitas infrastruktur baru. Perjanjian BOT akan dapat mengurangi pasar dan resikonya kecil untuk pihak swasta karena pemerintah adalah penggunan tunggal, pengurangan resiko disini berhubungan dengan apabila ada permasalahan tidak cukupnya permintaan dan permasalahan kemampuan membayar. Pihak swasta akan menolak mekanisme BOT apabila pemerintah tidak memberikan jaminan bahwa investasi swasta akan kembali. Model BOT ini telah digunakan banyak negara berkembang untuk membangun pembangkit listrik baru. 

3. Prinsip Konsesi 
Dalam Konsesi, Pemerintah memberikan tanggung jawab dan pengelolaan penuh kepada kontraktor (konsesioner) swasta untuk menyediakan pelayanan-pelayanan infrastruktur dalam sesuatu area tertentu, termasuk dalam hal pengoperasian, perawatan, pengumpulan dan manajemennya. Konsesioner bertanggung jawab atas sebagian besar investasi yang digunakan untuk membangun, meningkatkan kapasitas, atau memperluas sistem jaringan, dimana konsesioner mendapatkan pendanaan atas investasi yang dikeluarkan berasal dari tarif yang dibayar oleh konsumen. Sedangkan peran pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan standar performance dan menjamin kepada konsesioner. Intinya, peran pemerintah telah bergeser dari yang dulunya penyedia pelayanan (provider) menjadi pemberi aturan (regulator) atas harga yang dikenakan dan jumlah yang harus disediakan. Aset-aset infrastruktur yang tetap dipercayakan kepada konsesioner untuk waktu kontrak tertentu, tetapi setelah kontrak habis maka aset infrastruktur akan menjadi milik pemerintah. Periode konsesi diberikan biasanya lebih dari 25 tahun. Lamanya tergantung pada perjanjian kontrak dan waktu yang dibutuhkan oleh konsesioner swasta untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan. Pada sektor persampahan, pemerintah memberikan suatu konsesi untuk membangun suatu tempat daur ulang serta pengoperasiannya atau membangun suatu fasilitas yang dapat mengubah sampaf menjadi sesuatu energi. Pada sektor air bersih, konsesi memiliki peran penuh dalam pelayanan air pada suatu area tertentu. Cara konsesi telah banyak digunakan baik tingkat kota maupun tingkat nasional. Struktur Pembiayaan Pihak swasta bertanggung jawab atas semua modal dan biaya operasi--termasuk pembangunan infrastruktur, energi, material, dan perbaikan-perbaikan selama berlakunya kontrak. Pihak swasta dapat berwenang untuk mengambil langsung tarif dari pengguna. Tarif yang berlaku telah ditetapkan sebelumnya pada penjanjian kontrak konsesi, dimana adapun tarif ini ada kemungkinan untuk berubah pada waktu-waktu tertentu. Pada beberapa kasus, pemerintah dapat membantu pendanaan untuk menutup pengeluaran konsesioner dan hal ini merupakan salah satu bentuk jaminan pemerintah namun hal ini sebaiknya dihindarkan. 



4. Prinsip Joint Venture 
Kerja sama Joint venture merupakan kerja sama pemerintah dan swasta dimana tanggung jawab dan kepemilikan ditanggung bersama dalam hal penyediaan pelayanan infrastruktur. Dalam kerja sama ini masing-masing pihak mempunyai posisi yang seimbang dalam perusahaan. Kerja sama ini bertujuan untuk memadukan keuggulan sektor swasta seperti modal, teknologi, kemampuan manejemen, dengan keunggulan pemerintah yakni kewenangan dan kepercayaan masyarakat. Perlu diperhatikan pemegang saham mayoritas dan minoritas karena hal ini berkaitan dengan kekuasaan menjalankan perusahaan dan menentukan kebijaksanaan perusahaan karena prinsip kerja sama ini satu saham satu suara. Di bawah joint venture, pemerintah dan swasta dapat membentuk perusahaan baru atau menggunakan perusahaan penyedia infrastruktur yang ada (misal perusahaan pemerintah menjual sebagian modal kepada swasta). Adapun perusahaan yang ada memiliki fungsi yang independen terhadap pemerintah. Joint venture dapat digunakan secara kombinasi dari beberapa tipe kerja sama pemerintah dan swasta yang lain. Misal, pemerintah membuka modal secara bersama, khususnya dalam hal pelayanan, BOT, atau konsesi untuk penyediaan infrastruktur. Kerja sama Joint venture merupakan suatu alternatif yang dapat dikatakan "benar-benar" bentuk public-private partnership yaitu antara pemerintah, swasta, lembaga bukan pemerintah, dan lembaga lainnya yang dapat menyumbangkan sumber daya mereka yang bisa saling "share" dalam menyelesaikan masalah infrastruktur lokal. Di bawah joint venture pemerintah selain memiliki peran sebagai pemberi aturan, juga berperan sebagai shareholder yang aktif dalam menjalankan suatu perusahaan bersama. Dibawah joint venture, pemerintah dan swasta harus bekerja sama dari tahap awal, pembentukan lembaga, sampai pada pembangunan proyek. Struktur Pembiayaan Di bawah model kerja sama joint venture ini, pihak pemerintah dan swasta harus berkontribusi dalam pembiayaan dari sejak awal, mulai dari pembiayaan studi kelayakan proyek sampai mempersiapkan investasi pada perusahaan baru ketika telah terbentuk. Modal-bersama PPP ini memerlukan kesepakatan sebelumnya untuk menanggung resiko dan membagi keuntungan secara bersama-sama. Dengan kata lain, masing-masing harus memiliki kontribusi melalui proyek pembangunan dan implementasinya. Secara optimal, perusahaan seharusnya membiayai secara independen. Tapi bagaimanapun tidak menutup kemungkinan pemerintah memberikan subsidi pada perusahaan atau pada penggunaanya namun hal ini dilakukan jika sangat mendesak dan diusahakan agar dihindari. 


5. Prinsip Community-Based Provision (CBP) 
CBP dapat terdiri dari perorangan, keluarga, atau perusahaan kecil. CBO memiliki peran utama dalam mengorganisasikan penduduk miskin ke dalam kegiatan bersama dan kepentingan mereka akan direpresentasikan dan dinegosiasikan dengan NGO dan pemerintah. NGO berperan untuk menyediakan proses manajemen, menengahi negosisasi antara CBO dan lembaga yang lebih besar lainnya dalam hal bentuk jaringan kerjasama, pemberian informasi ataupun kebijasanaan. Banyak permukiman-permukiman miskin atau menengah ke bawah memiliki pengaturan sampah padat oleh komunitas setempat yaitu dilakukan dengan mengumpulkan dari pintu ke pintu, di jalan dan tempat sampah pinggir jalan dan di pilih dan di daur ulang untuk di jual kembali, hal tersebut banyak terjadi negara berkembang (Contoh Komunitas Bagus Rangin di Kota Bandung mengumpulkan sampah dengan menggunakan CBP ini). Pada sektor air bersih, CBP ini membeli air dalam jumlah besar dan menjualnya kepada komunitas mereka dalam bentuk ember. Struktur Pembiayaan Community-based provision memiliki karakteristik khusus yaitu memerlukan biaya rendah dan biaya tersebut dapat dikatakan sebagai "modal"-nya yang telah disediakan oleh penyedia setempat beserta material mereka. Pengorganisasian dan biaya material biasanya disediakan oleh NGO-NGO, sumbangan-sumbangan, asisten pengurus pembangunan, pemerintah atau oleh komunitas tersebut. Biaya perawatan seharusnya didapat dari tarif pengguna atau pendapatan. Pengetahuan setempat yang ada secara menyeluruh dapat mengikuti dengan pembangunan yang ada setidaknya dapat memberikan salah satu solusi dari kebutuhan biaya dimana tetap menjaga pengeluaran yang rendah.

Senin, 08 Oktober 2007

BERIKAN KETULUSAN, BUKAN KESEMPURNAAN


Beberapa buruh menemui sang majikan. Mereka mengeluhkan ongkos angkutan yang semakin mahal, dan meminta sang majikan untuk bersedia membantu. Perusahaan itu sudah ada di sana bertahun-tahun, turun-temurun. Mereka sendiri sudah saling mengenal baik.
Sang majikan mengatakan bahwa sebenarnya beliau ingin sekali membantu, namun keuangan perusahaan tak cukup memungkinkan. Sedangkan menyediakan kendaraan angkutan yang layak pun kesulitan. Hanya ada dua buah truk tua yang biasa digunakan untuk mengangkut barang.
Bila pekerja tak keberatan, mereka bisa memakainya untuk antar jemput setiap hari. Ternyata, para pekerja itu menyambut dengan gembira. Kata mereka, "Kami ini buruh kecil yang terbiasa hidup berat. Naik truk berdesak-desakan bukan hal yang sulit buat kami." Dan, keesokan hari berbondong-bondong para buruh itu berangkat dan pulang kerja bersama sama. Tidak seorang pun ada yang terlambat datang.
Bila anda bermaksud memberikan sesuatu bagi orang lain, jangan tunggu semuanya sempurna karena itu mustahil terjadi, Ketulusan adalah kunci utamanya..

Thx 4 Mufti

Minggu, 07 Oktober 2007

10 Kualitas Pribadi

1. Ketulusan
Ketulusan menempati peringkat pertama sebagai sifat yang paling disukai oleh semua orang. Ketulusan membuat orang lain merasa aman dan dihargai karena yakin tidak akan dibodohi atau dibohongi.. Orang yang tulus selalu mengatakan kebenaran, tidak suka mengada-ada, pura-pura, mencari-cari alasan atau memutarbalikkan fakta. Prinsipnya "Ya diatas Ya dan Tidak diatas Tidak". Tentu akan lebih ideal bila ketulusan yang selembut merpati itu diimbangi dengan kecerdikan seekor ular. Dengan begitu, ketulusan tidak menjadi keluguan yang bisa merugikan diri sendiri.

2. Rendah Hati
Beda dgn rendah diri yg merupakan kelemahan, kerendahhatian justru mengungkapkan kekuatan. Hanya orang yang kuat jiwanya yang bisa bersikap rendah hati. Ia seperti padi yang semakin berisi semakin menunduk. Orang yang rendah hati bisa mengakui dan menghargai keunggulan orang lain. Ia bisa membuat orang yang di atasnya merasa oke dan membuat orang yang di bawahnya tidak merasa minder.

3. Kesetiaan
Kesetiaan sudah menjadi barang langka & sangat tinggi harganya. Orang yg setia selalu bisa dipercaya dan diandalkan. Dia selalu menepati janji,punya komitmen yang kuat, rela berkorban dan tidak suka berkhianat.

4. Bersikap Positif
Orang yang bersikap positif selalu berusaha melihat segala sesuatu dari kacamata positif, bahkan dalam situasi yang buruk sekalipun. Dia lebih suka membicarakan kebaikan daripada keburukan orang lain, lebih suka bicara mengenai harapan drpd keputusasaan, lebih suka mencari solusi daripada frustasi, lebih suka memuji daripada mengecam, dsb.

5. Keceriaan
Karena tidak semua orang dikaruniai temperamen ceria, maka keceriaan tidak harus diartikan ekspresi wajah dan tubuh tapi sikap hati. Orang yang ceria adalah orang yang bisa menikmati hidup, tidak suka
mengeluh dan selalu berusaha meraih kegembiraan. Dia bisa mentertawakan situasi, orang lain, juga dirinya sendiri. Dia punya potensi untuk menghibur dan mendorong semangat orang lain.

6. Bertanggung Jawab
Orang yang bertanggung jawab akan melaksanakan kewajibannya dengan sungguh-sungguh. Kalau melakukan kesalahan, dia berani mengakuinya. Ketika mengalami kegagalan, dia tidak akan mencari kambing hitam untuk disalahkan. Bahkan kalau dia merasa kecewa dan sakit hati, dia tidak akan menyalahkan siapapun. Dia menyadari bahwa dirinya sendirilah yang bertanggung jawab atas apapun yang dialami dan dirasakannya.

7. Kepercayaan Diri
Rasa percaya diri memungkinkan seseorang menerima dirinya sebagaimana adanya, menghargai dirinya dan menghargai orang lain. Orang yang percaya diri mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan dan situasi yang baru. Dia tahu apa yang harus dilakukannya dan melakukannya dengan baik.

8. Kebesaran Jiwa
Kebesaran jiwa dapat dilihat dr kemampuan seseorang memaafkan orang lain. Orang yang berjiwa besar tidak membiarkan dirinya dikuasai oleh rasa benci dan permusuhan. Ketika menghadapi masa-masa sukar dia tetap tegar, tidak membiarkan dirinya hanyut dalam kesedihan dan keputusasaan.

9. Easy Going
Orang yang easy going menganggap hidup ini ringan. Dia tidak suka membesar-besarkan masalah kecil. Bahkan berusaha mengecilkan masalah-masalah besar. Dia tidak suka mengungkit masa lalu dan tidak mau khawatir dengan masa depan. Dia tidak mau pusing dan stress dengan masalah-masalah yang berada di luar kontrolnya.

10. Empaty
Empati adalah sifat yg sangat mengagumkan. Orang yg berempati bukan saja pendengar yang baik tapi juga bisa menempatkan diri pada posisi orang lain. Ketika terjadi konflik dia selalu mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak, tidak suka memaksakan pendapat dan kehendaknya sendiri. Dia selalu berusaha memahami dan mengerti orang lain.

LITTLE STORY FROM INDIA

Istriku berkata kepada aku yang sedang baca Koran,"berapa lama lagi kamu baca Koran itu? Tolong kamu ke sini dan bantu anak perempuanmu tersayang untuk makan."

Aku taruh koran dan melihat anak perempuanku satu2nya, namanya Sindu, tampak ketakutan air matanya mengalir. Di depannya ada semangkuk nasi berisi nasi susu asam/yogurt (nasi khas India /curd rice).

Sindu anak yang manis dan termasuk pintar dalam usianya yang baru 8 tahun dia sangat tidak suka makan curd rice ini. Ibu dan istriku masih kuno, mereka percaya sekali kalau makan curd rice Ada "cooling effect".

Aku mengambil mangkok dan berkata, "Sindu sayang, demi ayah, maukah kamu makan beberapa sendok curd rice ini? Kalau tidak, nanti ibumu akan teriak2 sama ayah." Aku bisa merasakan istriku cemberut dibelakang punggungku.

Tangis Sindu mereda dan ia menghapus air mata dengan tangannya dan berkata, "boleh ayah akan aku makan curd rice ini, tidak hanya beberapa sendok, tapi semuanya akan aku habiskan, tapi aku akan minta..." agak ragu2 sejenak... ".aku..akan minta sesuatu sama ayah bila habis semua nasinya.

Apakah ayah mau berjanji memenuhi permintaanku? "

Aku menjawab, "Oh pasti sayang".

Sindu tanya sekali lagi, "betul ayah?"

"Yah pasti.." sambil menggenggam tangan anakku yang kemerah mudaan dan lembut sebagai tanda setuju.

Sindu juga mendesak ibunya untuk janji hal yang sama, istriku menepuk tangan Sindu yang merengek sambil berkata tanpa emosi, "janji" kata istriku. Aku sedikit khawatir dan berkata: "Sindu jangan minta komputer atau barang2 lain yang mahal ya, karena ayah saat ini tidak punya uang." Sindu menjawab, "jangan khawatir, Sindu tidak minta barang2 mahal kok."

Kemudian Sindu dengan perlahan-lahan dan kelihatannya sangat menderita dia bertekad
menghabiskan semua nasi susu asam itu. Dalam hatiku aku marah sama istri dan ibuku yang memaksa Sindu untuk makan sesuatu yang tidak disukainya. Setelah Sindu melewati penderitaannya dia mendekatiku dengan mata penuh harap dan semua perhatian (aku ,istriku dan juga ibuku) tertuju kepadanya.

Ternyata Sindu mau kepalanya digundulin pada hari Minggu.

Istriku spontan berkata, "permintaan Gila, anak perempuan dibotakin, tidak mungkin!" Juga ibuku menggerutu jangan terjadi dalam keluarga kita, dia terlalu banyak nonton TV. Dan program2 TV itu sudah merusak kebudayaan kita.

Aku coba membujuk: "Sindu kenapa kamu tidak minta hal yang lain ? Kami semua akan sedih melihatmu botak."
Tapi Sindu tetap dengan pilihannya, "tidak ada 'yah, tidak ada keinginan lain," kata Sindu.

Aku coba memohon kepada Sindu, "tolonglah kenapa kamu tidak mencoba untuk mengerti perasaan kami.?"

Sindu dengan menangis berkata, "Ayah sudah melihat bagaimana menderitanya aku menghabiskan nasi susu asam itu. Dan ayah sudah berjanji untuk memenuhi permintaan aku kenapa ayah sekarang mau menarik perkataan ayah sendiri?"

Bukankah ayah sudah mengajarkan pelajaran moral, bahwa kita harus memenuhi janji kita terhadap seseorang apapun yang terjadi seperti Raja Harishchandra (raja
India jaman dahulu kala ) untuk memenuhi janjinya raja rela memberikan tahta, kekuasaannya, bahkan nyawa anaknya sendiri."

Sekarang aku memutuskan untuk memenuhi permintaan anakku, "Janji kita harus ditepati." Secara serentak istri dan ibuku berkata, "apakah kau sudah gila?"

"Tidak," jawabku, "Kalau kita menjilat ludah sendiri, dia tidak akan pernah belajar bagaimana menghargai dirinya sendiri."

"Sindu permintaanmu akan kami penuhi."

Dengan kepala botak, wajah Sindu nampak bundar dan
matanya besar dan bagus.

Hari Senin aku mengantarnya ke sekolah, sekilas aku melihat Sindu botak berjalan ke kelasnya dan melambaikan tangan kepadaku. Sambil tersenyum aku membalas lambaian tangannya. Tiba2 seorang anak laki2 keluar dari mobil sambil berteriak, "Sindu tolong
tunggu saya."

Yang mengejutkanku ternyata kepala anak laki2 itu botak juga, aku berpikir mungkin "botak" model jaman sekarang.

Tanpa memperkenalkan dirinya, seorang wanita keluar dari mobil dan berkata, "anak anda,Sindu benar2 hebat. Anak laki2 yang jalan bersama-sama dia sekarang, Harish adalah anak saya, dia menderita kanker leukemia."

Wanita itu berhenti berkata-kata, sejenak aku melihat air matanya mulai meleleh dipipinya " Bulan lalu Harish tidak masuk sekolah,karena chemo therapy kepalanya menjadi botak, jadi dia tidak mau pergi kesekolah takut diejek oleh teman2 sekelasnya. Nah, minggu lalu Sindu datang ke rumah dan berjanji kepada anak saya untuk mengatasi ejekan yang mungkin terjadi.

Hanya saya betul2 tidak menyangka kalau Sindu mau mengorbankan rambutnya yang indah untuk anakku Harish. Tuan dan istri tuan sungguh diberkati Tuhan mempunyai anak perempuan yang berhati mulia."

Aku berdiri terpaku dan tidak terasa air mataku meleleh. Malaikat kecilku tolong ajarkanku tentang arti sebuah kasih.

Special Thanks for Arief Rahadi

Kamis, 04 Oktober 2007

GAGASAN MENUJU HAK AZASI PELAJAR

PROBLEMATIKA PELAJAR :
GAGASAN MENUJU HAK AZASI PELAJAR

Denny Noviansyah

Pertengahan April 2001 yang lalu terjadi tawuran antara mahasiswa Unwim (Universitas Winaya Mukti) dengan mahasiswa Unpad (Universitas Padjadjaran). Tawuran terjadi karena perselisihan yang bermula dari sebuah persenggolaan motor di jalan Ciseke – Sebuah jalan di depan Unpad. Peristiwa tersebut berkembang menjadi kemarahan massal mahasiswa Unwim yang merasa harga dirinya diinjak. Mahasiswa di Bandung tentunya tidak lupa kejadian setahun yang lalu, ketika mahasiswa Unwim menyerang mahasiswa UPI. Penyebab penyerangan ini adalah kalahnya Unwim dalam sebuah pertandingan kejuaraan sepak bola tingkat Kota Bandung. Lalu mahasiswa Unwim pun melakukan penyerangan massal ke Kampus UPI di daerah Cicaheum. Atau peristiwa tawuran antara mahasiswa fakultas teknik di Universitas Trisakti, 24 Juli 2002. Kompas pada hari Kamis, 18 Juli 2002 memberitakan tentang penganiayaan yang dilakukan oleh “Alumni” sebuah SMU Negeri di Jakarta terhadap adik kelasnya.
Data mengenai tawuran pelajar pun tidak kalah dahsyatnya. Menurut BIMAS MABES POLRI antara tahun 1995 – 1999 terjadi sejumlah 1316 kasus tawuran Se-Indonesia. Untuk di Pulau Jawa terjadi sejumlah sebesar 933 kasus. Untuk di Polda Metro Jaya terjadi sejumlah 810 kasus tawuran pelajar. Sedangkan untuk tawuran di luar Pulau Jawa paling banyak terjadi di Polda Sumsel, sebanyak 253 kasus. Dengan tingkat radikalisasi pelajar – yang sudah menjurus kepada kriminalitas – makin kuat. Indikatornya dapat dilihat dari model tawuran yang terjadi di Bogor antara SMU YZA dengan SMK PGRI 3. Para pelajar yang melakukan tawuran sudah tidak lagi memakai senjata tajam, tetapi sudah memakai bom molotov. Atau bentuk kriminalitas yang terjadi oleh pelajar, dari pemerasan dan penjambretan di bus kota sampai pembajakan bus kota.
Beberapa penyebab terjadinya tawuran antar mahasiswa atau pelajar ini adalah Pertama kesenjangan ekonomi yang makin jauh. Sebagian besar mahasiswa/pelajar yang ikut tawuran merupakan masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah. Kedua Solidaritas kelompok. Kelompok masyarakat yang berpartisipasi dalam aktivitas ini memiliki tingkat soliditas yang kuat. Jika terjadi kekerasan pada salah satu anggota kelompok tersebut, maka komunitas kelompok tersebut akan
berpartisipasi untuk membela anggotanya. Ketiga Tingkat Intelektual yang rendah dengan tingkat emosi yang rentan. Sehingga rasionalitas tidak lagi dipandang sebagai metode untuk menyelesaikan konflik.
Dengan kondisi seperti di atas, bagaimana sistem pendidikan di Indonesia dapat memfasilitasi terjadinya peristiwa di atas ? Apakah pelajar sebagai elemen dalam sistem pendidikan mempunyai hak-hak yang cukup untuk mengadvokasi dirinya sendiri ? Apakah perlu membentuk kerangka hukum tertentu untuk membangun advokasi pelajar ?
SUBJEK PENDIDIKAN
Dalam UUD 1945 ditandaskan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah Mencerdaskan kehidupan bangsa. Agenda untuk mewujudkan visi ini dilakukan dengan Pertama pendidikan yang diselenggarakan oleh negara dan masyarakat. Kedua Pembentukan Karakter dan budaya bangsa yang bermartabat.
Faktanya hari ini, negara sebagai fihak yang harus menyelenggarakan pendidikan secara merata kepada rakyat tidak mampu berbuat banyak ketika menghadapi tingginya drop out pelajar (lihat Kompas (18/4/01) sekitar 800.000-900.000 pelajar SD putus sekolah akibat berbagai sebab, atau Kompas (21/4/01) 212.132 anak putus sekolah, dengan 115.239 diantaranya lulusan SD/MI), kekurangan tenaga kependidikan (Lihat Kompas (28/4/01) di NTT kekurangan guru), penyediaan sarana dan pra sarana pendidikan dan lain-lain. Banyak masyarakat menilai kondisi ini terjadi karena sektor pendidikan diberikan prioritas yang rendah dalam penyelenggaraan negara, sehingga anggaran untuk mencukupi kebutuhannya pun hanya 3,8 % dari total APBN. Bandingkan dengan negara seperti India atau Malaysia yang memprioritaskan pendidikan, sehingga negara memberikan anggaran 25 % untuk sektor pendidikan.
Dalam UU No. 2 tahun 1989, terjadi ketidakadilan yang diberikan kepada peserta didik. Dapat dilihat bahwa asumsi pendidikan Indonesia adalah hendak melatih dan memberikan bekal kepada rakyat Indonesia. Bekal yang diharapkan mampu membawa nuansa kemandirian kepada peserta didik kelak. Namun kenyataan dilapangan peserta didik tidak diberikan banyak pilihan untuk menentukan nasib mereka. Pendidikan telah dijadikan model doktrin dan pemaksaan kehendak para pelaku kebijakan. Sebagai sebuah contoh kecil adalah model pelajaran matematika kepada anak SD kelas 1. Himpunan 3 buah apel ditambah himpunan 5 buah jeruk menjadi berapa ? Guru memaksakan jumlahnya adalah 8. Namun, ketika murid menjawab sejumlah 3 buah apel dan 5 buah jeruk dijawab salah oleh guru.
Oleh Freire sistem pendidikan di atas dikatakan sistem pendidikan gaya bank. Dimana peserta didik diasumsikan adalah bank atau celengan kosong yang hanya siap diberikan pundi-pundi uang. Tidak dilihat bahwa peserta didik adalah manusia yang mempunyai cara pandang khas dan pengalaman tertentu. Bagi Freire pendidikan yang memanusiakan adalah pendidikan yang membebaskan. Dimana peserta didik dan tenaga kependidikan bukan saja bagian integral dalam sistem pendidikan, namun keduanya merupakan subjek pendidikan. Dimana realitas adalah objek yang akan dikaji bersama. Sehingga posisi guru dapat menjadi murid dan murid dapat menjadi guru. Sehingga murid mampu mengapresiasikan pikiran dan keinginannya tanpa harus mengalami intervensi kuat dari profil guru. Murid dapat membangun kreativitasnya sendiri. Ada beberapa contoh manusia-manusia terkenal di muka bumi ini yang dianggap tidak mampu beradaptasi dalam proses pembelajaran di sekolahnya. Tetapi mereka menjadi orang-orang besar. Seperti; Albert Einstein, Isaac Newton atau Hitler. Dengan format dan gayanya sendiri manusia-manusia ini mampu menjadi manusia pembelajar dan mempunyai kontribusi kuat terhadap perubahan di muka bumi ini.
Dengan bahasa lain Erich Fromm menulis dalam kata pengantar buku Summerhill: A Radical Aproach in Child Learning (1960),
“ … Sistem kita menciptakan manusia-manusia yang cita rasanya seragam, seleranya distandarisaikan, yang gampang dipengaruhi, yang kebutuhan – kebutuhannya dapat diantisipasi. Sistem kita membutuhkan manusia - manusia yang merasa bebas dan mandiri, tapi sebenarnya mau menjalankan apa pun yang diharapkan oleh sistem, manusia-manusia yang cocok dengan mesin sosial tanpa menimbulkan gesekan, yang dapat dituntun tanpa harus dipaksa, yang dapat digiring tanpa mesti ada pemimpin, yang dapat diarahkan tanpa sasaran apapun kecuali menghasilkan ‘sesuatu yang baik’ …”.

Untuk mewujudkan konsep pendidikan yang membebaskan sangat tepat sekali jika wacana revisi UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional diangkat. Beberapa poin yang dapat didiskusikan adalah Pertama dalam pasal 1 mengenai definisi tenaga kependidikan dan peserta didik. Masing-masing definisi dalam pasal 1 tersebut sudah cukup tepat, namun perlu ada penegasan bahwa tenaga kependidikan dan peserta didik merupakan subjek pendidikan. Kedua Dalam klausul menimbang ditambahkan kata mandiri, sehingga : bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya m
encerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan mandiri serta memungkinkan para warganya mengembangkan diri baik berkenaan dengan aspek jasmaniah maupun rohaniah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam klausul ini ditambahkan kata mandiri. Makna mandiri dalam klausul tersebut memberikan pemahaman bahwa sistem pendidikan merupakan syarat menuju masyarakat madani. Karena salah satu syarat dalam masyarakat madani adalah kemandirian rakyat.

PENDEKATAN HUKUM
Bagi negara, pembuatan Sistem Hukum Nasional dan pengimplementasiannya merupakan bagian dari politik hukum. Bagi negara Indonesia politik hukum berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pada setiap penentuan isi, cara pembentukan dan penegakannya. Politik hukum Indonesia meliputi :
  1. Adanya kesatuan sistem hukum nasional.
  2. Sistem hukum nasional dibangun berdasarkan dan untuk memperkokoh sendi-sendi Pancasila dan UUD 1945.
  3. Tidak ada hukum yang memberikan hak-hak isteimwa pada warga negara tertentu berdasarkan suku, ras atau agama. Kalaupun ada perbedaan semata-mata didasarkan kepada kepentingan nasional; dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Pembentukan hukum memperhatikan keamjemukan masyarakat.
  5. Hukum adat dan hukum tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjangnyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan nasional.
  6. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan atas partisipasi masyarakat.
  7. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum.
Hukum adalah produk kekuasaan politik. Eugen Erlich mengemukakan bahwa “ … that Law depends of popular acceptance and that each group creates its own living law which alone has creative force”. Hukum tergantung pada penerimaan umum dan bahwa setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup, dimana di dalamnya masing-masing mengandung kekuatan kreatif.
Ahmad Ali memandang hukum sebagai kaidah (das sollen) dan kenyataan (das sein). Hukum sendiri diberikan pengertian sebagai :
“seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam satu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut. Serba benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya. Jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang bersifat eksternal”

Sedangkan Gluckman mendefinisikan bahwa hukum adalah keseluruhan gudang aturan di mana para hakim mendasarkan putusannya. (Law is the whole rescervoir of rules on which judges draw for their decision). Hukum juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial, alat rekayasa sosial, simbol, instrumen politik dan integrator.

PEMBELAAN HAK AZASI PELAJAR
Pelajar termarjinalkan merupakan fakta yang tidak bisa terbantahkan sampai hari ini. Kasus-kasus yang menimpa pelajar seperti tawuran, sex bebas, obat-obatan, dan lainnya. Namun sampai hari ini masih cukup sulit untuk memberikan kesempatan lebih kepada pelajar. Pertama Belum ada perangkat hukum yang jelas dalam membela hak-hak pelajar. Sampai hari ini memang ada upaya untuk melakukan ‘pembinaan’ terhadap pelajar yang melakukan tawuran. Namun, belum pernah ada penyelesaian yang tuntas bagi para korban tawuran. Paling minimal hanya tanggungan biaya rumah sakit dari pihak sekolah yang melakukan penyerangan. Sehingga ada semacam tekanan psikologis bagi pelajar yang -dianggap masyarakat sebagai sumber tawuran – untuk bersekolah. Sehingga bagi mereka lebih baik melakukan tawuran atau membolos dari pada bersekolah.
Kedua Kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Ditambah trauma masyarakat ketika melihat tawuran pelajar sudah berubah dari sekedar kenakalan remaja menjadi kriminalitas remaja.. Sehingga timbul reaksi spontan dari masyarakat yang sering terkena dampak tawuran untuk membentengi diri mereka sendiri. Penulis pernah melihat di daerah Jatiluhur Purwakarta, ketika sekelompok pelajar menarik perhatian masyarakat. Yang dilakukan masyarakat adalah keluar dari rumahnya dengan membawa berbagai senjata tajam. Sehingga timbul bentrokan antara masyarakat dengan pelajar. Dan penulis melihat tiga orang pelajar tergeletak di pom bensin, dengan kepala mereka terluka. Sedangkan masyarakat sekitar hanya menonton saja tanpa memberikan bantuan yang cukup memadai. Kenyataan ini memberikan makna tersembunyi bahwa terjadi jurang pemisah yang cukup jelas antara komunitas pelajar dengan realitas masyarakat.
Ketiga Media masih menganggap bahwa isu pelajar bukan isu yang menarik. Dalam kasus ini pemberitaan pelajar yang diekspos lebih sering kriminalitas pelajar, dari pada upaya yang dilakukan organ pelajar untuk menyelesaikan kasus tawuran. Keempat Pelajar sampai hari ini hanya diposisikan sebagai manusia muda yang hanya mempunyai hak dan kewajiban sebagai manusia yang harus belajar dalam sistem bernama sekolah. Sehingga ketika terjadi tawuran, sekolah lebih sering cuci tangan. Bahkan lebih jauh lagi pelajar yang tertangkap basah dikeluarkan dari sekolah.
Dalam konteks ini, perlu dipikirkan hak pelajar dalam sistem pendidikan. Hak pelajar ini dapat dimaknai sebagai Hak Azasi Pelajar (Student Rights). Hak Azasi Pelajar merupakan Hak Pelajar sebagai bagian dari komponen bangsa, bagian dari sistem masyarakat dan bagian dari sistem pendidikan. Pengejewantahan Hak Azasi ini dapat diberikan dalam UU tersendiri mengenai Hak Azasi Pelajar dan bagian dari UU Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional sendiri Hak Azasi Pelajar dapat ditambahkan dalam pasal 24 yaitu ;
Pertama Setiap peserta didik berhak mengorganisasikan diri untuk mengembangkan kemampuan minat dan bakat. Dimana sekolah juga memberikan kesempatan kepada organ-organ pelajar non OSIS untuk terlibat aktif dalam pembelajaran pelajar di sekolah. Kalau dilihat secara sekilas, timbulnya tawuran pertama kali di sekolah bertepatan dengan diberlakukannya monolotisasi OSIS dan asas tunggal. Sehingga organ-organ pelajar yang terbiasa membina pelajar di sekolah mendapatkan hambatan untuk dapat masuk ke sekolah untuk membina pelajar.
Kedua Peserta didik berhak mengadakan dan menerima advokasi. Dalam konteks ini, pelajar perlu merumuskan hak asasinya sendiri. Dengan pembentukan dan pemberlakuan Hak Asasi Pelajar (Student Right) pelajar dapat membela diri mereka atas berbagai penindasan yang dilakukan baik oleh sistem pendidikan, masyarakat umum atau pelajar lain. Dimana beberapa batasan hak asasi pelajar beririsan dengan konvensi hak anak. Diantaranya
Ketiga Pelajar berhak menolak segala bentuk eksploitasi diri mereka sendiri. Hal ini didasarkan kepada kenyataan makin maraknya pekerja anak. Fenomena pekerja anak menjadi khusus, dikarenakan bentuk eksploitasinya melanggar hak asasi manusia. Gagasan untuk memberdayakan dan mengadvokasi pekerja anak merupakan suatu upaya agar tidak terjadi loss generation di negeri ini.
Keempat Pelajar berhak menentukan organisasi pelajar yang dipilihnya sendiri. Gagasan ini merupakan tesis dari monopolitisasi OSIS di sekolah. Fakta lapangan menunjukkan sikap ambigu dari pihak sekolah terhadap monopolitisasi OSIS ini. Makna Keputusan Menteri tentang monopolitisasi OSIS adalah OSIS sebagai satu-satunya orgnasisasi siswa atau pelajar yang berhak hidup di sekolah. Namun, implementasinya menunjukkan masih terdapat organisasi lain di sekolah yang disebut ekstra kulikuler. Persoalannya adalah, beberapa ekstra kulikuler dilarang hidup di sekolah, dikarenakan mereka mempunyai struktur kepemimpinan sampai tingkat nasional. Seperti pramuka, PMR. Namun, beberapa organisasi yang pelajar yang mempunyai struktur kepemimpinan sampai tingkat nasional dilarang untuk hidup di sekolah-sekolah, seperti GSNI (Gerakan Siswa Nasionalis Indonesia), IPPNU (Ikatan Putra Putri NU), IRM (Ikatan Remaja Muhammadiyyah), PII (pelajar Islam Indonesia) dan berbagai organisasi pelajar lainnya.
Kelima Pelajar berhak menolak sistem pendidikan yang tidak membebaskan dan mendapatkan pendidikan gratis. Kondisi ini didasarkan kepada pembaharuan paradigma pendidikan. Dari pure pedagogi (gaya pendidikan klasik) menuju andragogi (gaya pendidikan orang dewasa).
Keenam Para pelajar korban kekerasan pelajar mendapatkan perlindungan dan hukum dari masyarakat dan aparat. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian tawuran pelajar dan konsep perpeloncoan pelajar. Dimana perpeloncoan yang dimaksud lebih cenderung kepada eksploitasi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia daripada memberdayakan kemampuan pelajar tersebut.
Ketujuh Pelajar putri korban perkosaan berhak untuk melanjutkan sekolah kembali. Namun perlu ada definisi yang jelas mengenai korban perkosaan. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai korban perkosaan dengan sex bebas.

KESIMPULAN
Problematika pelajar sudah menjadi laten bagi bangsa ini. Padahal problematika pelajar merupakan buah dari sistem pendidikan yang tidak membebaskan. Pelajar sebagai bagian dari sistem negara ini, sampai saat ini masih termarginalkan. Sebagai upaya pemberdayaan terhadap pelajar ini, maka perlu dibangun perangkat hokum yang khusus membahas mengenai persoalan pelajar.
Sebagai upaya pemberdayaan, maka perlu disosialisasikan wacana reposisi pelajar sampai tingkatan praksis di negara ini. Reposisi ini dapat dilaksanakan dengan tiga cara. Pertama Sistem perundangan dengan mengamandemen UU Sistem Pendidikan Nasional. Kedua Pendefinisian dan Penegakan Hak Azasi Pelajar (Student Rights). Ketiga Pembentukan UU mengenai Perlindungan Hak-Hak Pelajar.

Rabu, 03 Oktober 2007

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN (1)

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
RUJUKAN SISTEM, NILAI ARAH DAN TUJUAN YANG JELAS


Sisi kemanusiaan dalam pembangunan akan terus bergerak dengan semangat kerja sama dan saling menghargai antara berbagai kebudayaan, menuju suatu realisasi kemanusiaan baru yang merupakan pernyataan segar dari sifat hakiki di dalam manusia[1]. Di dalam manusia ada kebutuhan-kebutuhan dasar (Gharizah) yang harus dipenuhi, agar sisi keanusiaannya tidak hilang. Menurut Isma’il Gharizah itu diklasifikasikan menjadi 3, Gharizah al – Baqo (Kebutuhan untuk mengeksistensikan diri ), Gharizah al – Na’u (Kebtuhan akan lawan jenis, dan Gharizah Tamaddun (Kebutuhan untuk Ber-Tuhan). Dengan tiga bentuk gharizah yang terdapat di dalam seorang manusia, maka terjadi proses dialektika bagi seseorang untuk menentukan jati diri atau nilai/pandangan hidup dirinya sendiri.
Di dalam dunia yang lebih padat ini bagaimana bentuk dan definisi yang jelas mengenai konsep kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan, kebebasan dan kekuasaan kemerdekaan dan keadilan. Redefinisi sistem nilai di setiap peralihan sejarah adalah ciri kontinuitas dan vitalitas suatu bangsa. Di dalam mencari keseimbangan antara manusia dan alam, misalnya. Di dalam konsep Islam telah ditegaskan bahwa Alloh menciptakan alam semesta ini untuk diamanatkan kepada manusia sebagai Khalifah di muka bumi
[2]. Dan manusia sendiri hendaknya berfikir kembali untuk mengeksploitasi alam dengan mempertimbangkan faktor konservasi dan daur ulang dari eksploitasi tadi.
Di dalam memberdayakan alam untuk tujuan pembangunan, hendaknya setiap elemen masyarakat – yang berkepentingan – untuk terlibat aktif sebagai subjek penentu dan perubah di dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan.


Setiap angota masyarakat atau setiap kelompok masyarakat merupakan pemilik pembangunan dengan segala proses yang dihasilkannya. Karena pembangunan secara langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi kehidupan setiap anggota masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat atau rakyat adalah subjek bagi pembangunan, dan bukan obyek dari pembangunan
[3]. Sebagai subyek, rakyat berhak untuk melakukan proses re-identifikasi persoalan pembangunan. Untuk itu proses dialog antara rakyat dengan negara dapat lebih ditinggikan dari sisi kualitas dan diperbanyak dari sisi kuantitas.

Nilai-nilai itu sama dengan konsep-konsep dan cita-cita yang menggerakkan perilaku individual dan kolektif manusia dalam kehidupan mereka.Tesis pokok di dalam Islam nilai-nilai ini adalah Tauhid
[4]. Dengan bahasa lain nilai adalah standar atau asas yang dipakai sebagai dasar (sadar atau tidak) dalam diri manusia yang bersangkutan untuk membuat judgement mengenai apa saja. Nilai ini tidak dapat dijamah seperti adat istiadat, budi pekerti, disiplin, hukum dan gagasan-gagasan vital[5].
Dengan pluralitas budaya Indonesia, maka perlu disepakati beberapa titik persamaan persepsi tentang sistem nilai yang dianut secara nasional
[6]. Aplikasinya, pembangunan Indonesia – dengan menganut sistem desentralisasi seperti halnya semangat UU No. 22 dan 25 tahun 1999 – harus sinergis dan simultan, sesuai dengan analisis kebutuhan dan prospektus bagi masyarakat sekitarnya[7]. Sebagai sebuah pengingatan, para bapak pendiri bangsa (founding father) ini telah memprioritaskan pembangunannya dalam pembangunan jiwa atau jati diri bangsa[8].

[1] Soedjatmoko, Dimensi Manusia dalam Pembangunan Hal. xxiii
[2] Ibid, hal 84-85
[3] Refleksi dari visi Paolo Freire di dalam Pendidikan kaum tertindas. Cetakan LP3ES. Visi Paolo Freire ini lebih ditonjolkan di dalam perubahan radikal konsep pembelajaran. Namun, jika dilihat lebih jauh lagi konsep Paolo Freire ini telah merubah komunitas petani di Amerika Selatan (Brazilia) untuk berani menentukan jati diri mereka, ketika berhadapan dengan para pemilik modal dan penguasa yang korup.
[4] Ziauddin Sardar, Rekayasa Masa Depan Peradaban Muslim, hal. 45.
[5] Daoed Joesoef, “Krisis metafisis dalam ilmu pengetahuan”, Menerawang Masa Depan Ilmu Pengetahuan, Tekhnologi dan Seni dalam Perkembangan Budaya Masyarakat Bangsa Indonezia, Saswinadi et.al (editors), Penerbit ITB Bandung, 1991 halaman 89-90.
[6] Pasal 30 UUD 1945, “Pemerintah Memajukan Kebudayaan Nasional”.Pluralitas kebudayaan nasionalinijuga tercermin di dalam semboyan egarakita,yaitu Bhineka Tunggal Ika.
[7] Analogi sistem kebudayaan yang diterapkan di dlam pembangunan ini seperti konsep LAN (Local Area Network). Dimana server /negara mempunyai data yang jelas mengenai profil, kondisi geografis, geologis, demografis sebuah daerah. Sehingga ketika pembangunan ekonomi kerakyatan diterapkan akan terjadi subsidi silang di antara daerah-daerah yang membutuhkannya. Atau ketika sebuah work station (anggap WSA) membutuhkan data, ia tianggal meminta data ke work station (anggap WSB) yang lain. Tanpa harus men-saving data dari WSA ke disket, untuk dibuka di WSB.
[8] Semangat prioritas pembangunan di negaa kita ini sudah terefleksikan di dalam lagu kebangsaan kita Indonesia Raya, … Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya

Begin .....

Setelah sekian lama berkutat dengan urusan Administrasi Kontrak di sebuah Proyek , akhirnya aku kembali ke pangkuan dunia blogger.
Bukan apa-apa, dinamika dalam membuat sebuah administrasi, telah membuat nurani bergejolak, mengapa?
1. Terjadi perubahan paradigma , dari sebuah program menjadi hanya sekedar "PROYEK".
2. Pola pembinaan yang terjadi, adalah homo homini lupus. Penghargaan atas kemanusiaan (prinsip kemanusiaan) ternyata tidak terjadi di sentral-nya (Proyek).
3. Apalagi ketika melihat kondisi lapangan.

Aku memerlukan media untuk membasuh hati, agar tetap istiqomah di jalan-Nya. Jaringan dan teman-teman lama ku mengingatkan aku, agar berhati-hati, dan tidak terlalu larut kepada euphoria program dari Loan dan Grant.
Di titik ini John Perkins (melalui bukunya Pengakuan Bandit Ekonomi), membuatku terhenyak, (Apapun motifnya), fakta-fakta yang mencengangkan tentang strategi dan tahapan jebakan kemiskinan oleh MAIN yang dimulai tahun 1971. Pada tahun 2000-an ketika hutang yang sedang dicicil kembali oleh Rakyat Indonesia, Pemerintah RI Hutang baru (Pinjaman Luar Negeri Loan dari IBRD dan IDA Credit) untuk Projek Kemiskinan di Perkotaan.


Dulu membangun jebakan kemiskinan dengan hutang luar negeri.
sekarang mencoba mengentaskan kemiskinan dengan baru.
Masa depan ....

Model Pengembangan Rantai Pasok Rumput Laut oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Guna Pemenuhan Kebutuhan Rumput Laut Dan Produk Turunannya

Denny Noviansyah Abstrak Indonesia sebagai negara Maritim mempunyai Panjang pantai seluas 95.181 km 2 . Pesisir pantai mempunyai berbagai je...