Custom Search

Minggu, 23 Desember 2007

Birokrasi vs Birokrasi (Sebuah Curhat)

Dalam kebijakan publik versi Vening dikatakan bahwa Kegagalan pasar dan Kegagalan Pemerintah ditambah distribusi adalah faktor yang harus dilihat dalam proses pengambilan keputusan.

Sebagai upaya peningkatan kinerja dengan mempertimbangkan faktor anggaran, setiap instansi pada Tahun 2007 diwajibkan untuk mengirimkan dokumen penyerapan anggaran ke setiap Kantor KPPN paling lambat 14 Desember 2007.

(Batas waktu tersebut ditentukan oleh KPPN dengan mempertimbangkan aspek libur nasional yang akan ditetapkan dari tanggal 20 sampai dengan 26 Desember 2007.)

Dalam rangka pemantauan dan peningkatan progress penyerapan dikirimlah berbagai staff di berbagai Satuan Kerja untuk mensosialisasikan mekanisme penyerapan anggaran dengan mempertimbangkan Perdirjen Perbendaharaan No. 66/2005, Perdirjen-perdirjen khusus yang terkait dengan Loan dan Credit tertentu serta Revisi DIPA yang ditandatangani pada awal Desember 2007.

Kami dikirim ke sebuah Provinsi Baru yang diharapkan mampu terlibat dalam proses penanggulangan kemiskinan, melalui penyerapan uang masyarakat yang dititipkan pada APBN-P. Skenario optimal yang diharapkan adalah temen2 di Provinsi tersebut akan mampu memahami proses penyerapan anggaran yang akan dilakukan.

Pada tanggal 10 Desember 2007, kami melakukan sosialisasi ke beberapa rekan kerja di provinsi tersebut. Asumsi kami, dengan berbekal Revisi DIPA serta Perdirjen Perbendaharaan mereka akan mau memproses secara optimal.

Pasca sosialisasi, kami berdiskusi mengenai mekanisme dan tata cara yang akan diambil. Bukan apa2, mekanisme melalui Perdirjen Perbendaharaan tentang salah satu Credit, dapat dilakukan dengan mekanisme SPM Ls.

Apa yang terjadi .....
Temen-temen di provinsi tidak mau melakukan optimalisasi pencairan uang masyarakat, dengan alasan Atasannya di Provinsi tersebut tidak mau melakukan pencairan dengan SPM Ls. Mereka lebih senang dengan melakukan pencairan full dokumen, padahal perdirjen perbendaharaan tentang credit tersebut tidak mesti melakukan pencairan dengan full dokumen. Apa lagi dokumen tersebut hanya diverifikasi sampai ke tingkat dinas sektoral, bukan ke Kantor KPPN.

Peraturan tinggal peraturan, yang dibuat oleh Pusat. Daerah tidak melihat itu, dengan berbagai alasan yang mengada-ngada.
Sedih sekali rasanya. Ini uang masyarakat. Uang hasil hutang kita dengan negara donor. Uang yang harus dibayar oleh anak cucu kita nantinya. Temen-temen yang melakukan penghambatan tersebut, tidak sadar berapa persen tambahan bunga yang akan terjadi dalam waktu 2 bulan, disebabkan ketidak mauan untuk melakukan pencairan dana masyarakat.

Birokrasi vs Birokrasi terjadi lagi.

Semoga hal ini tidak terulang kembali. Agar pelayanan kita terhadap masyarakat dapat lebih optimal.

Semoga

Tidak ada komentar:

MENGENAL CRITICAL RAW MATERIAL (CRM) – 10: MINERAL PEMBAWA LTJ (RARE EARTH)

Denny Noviansyah Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE) adalah 17 unsur dalam kelompok lantanida yang terdapat dalam tabel u...